Kembali Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Mataram menemukan adanya penyalahgunaan uang Negara di Dikpora Kabupaten Bima.
Kembali Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Mataram menemukan adanya penyalahgunaan uang Negara di Dikpora Kabupaten Bima. Jika sebelumnya BPK menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak mampu dipertanggungjawabkan sepenuhnya senilai Rp.169Juta dalam pengadaan alat Drumband, kali ini BPK menemukan anggaran sebanyak Rp.401,4 juta lebih pada program sertifikasi guru pada 13 guru sertifikasi.
Siapa saja ke 13 oknum guru tersebut, mengabdi di Sekolah mana, dan berapa jumlah tunjangan sertifikasi masing-masing guru tersebut ? Berikut data yang diperoleh Koran Stabilitas, dari 13 orang guru yang sudah menikmati tunjangan sertifikasi (Profesi) tersebut, 12 guru menjadi temuan BPK karena sedang melaksanakan Tugas Belajar. . Seperti, Firman, S.Pd mengajar di SMAN 1 Langgudu sebesar Rp.18.834.267 terhitung mulai Januari hingga Desember 2011, Sri Wahyuni S.Pd SMAN 1 Wera sebesar Rp.17.798.315 mulai dari Januari hingga Desember 2011, Sahrir S.Pd SMAN 1 Bolo dari Januari - Mei 2010 dan Juni - Desember 2011.
Mulyadin S.Pd mengabdi di SMPN 2 Bolo sebesar Rp.6.199.605 terhitung mulai Juni hingga Desember 2011, Faisal ST SMAN 1 Wera sebesar Rp.10.504.150 mulai Januari hingga Mei 2011, Enco Sukarsa, S.Pd SMAN 1 Sanggar sebesar Rp.27.369.980 , Yuris S.Si SMAN 1 Soromandi sebesar Rp.48.356.235 dari Januari 2012 hingga September 2013, Ruslan S.Pd dari SMAN 1 Madapangga sebesar Rp.74.442.235 dari Juni 2011 hingga Desember 2013, Ruslan S.Si SMAN 2 Lambu sebesar Rp.55.471.335 , Budiono Basuki, S.Pd SMAN 1 Woha sebesar Rp.43.175.920 dari September 2012 hingga Desember 2013 dan Ruslin, S.Pd,SD mengabdi di SDN 2 Risa Woha sebesar Rp.29.821.545 mulai Desember 2012 hingga Desember 2013. Sementara satu orang yakni Muadin, S.Pd dari fungsional ke structural sebesar Rp. 60.264.830 selama 23 Bulan dari 2 Februari 2012. “Sehingga, total kerugian Negara mencapai Rp. 401,4 juta lebih,” ungkap sumber terpercaya Koran Stabilitas.
Temuan kerugian Negara yang harus dikembalikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan lanjut sumber, karena tidak sesuai dengan Pedoman Teknis pembayaran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui mekanisme dana transfer pemberian. Artinya, Tunjangan itu dihentikan apabila guru memenuhi satu atau beberapa kedaaan diantaranya sedang mengikuti tugas belajat lebih dari enam bulan. Sedangkan, untuk satu orang guru sertifikasi yang telah dipindah tugaskan dari Fungsional disebabkan kurangnya koordinasi dan lemahnya monitoring antara Dikpora dengan BKD dan juga kurang cermatnya verifikasi dalam berkas pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh Dikpora Kabupaten Bima. Karenanya, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima agar menghitung kelebihan pembayaran TPG PNS Daerah dimaksud dan menyampaikan kepada guru serta diperlakukan sesuai ketentuan. “Selain itu, BPK juga menyarankan kepada Bupati untuk memberikan sanksi atau hukuman disiplin terhadap Verifikator/Operator Bidang KPMP dan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010,” terang sumber.
Kepala Dikpora Kabupaten Bima, Tajudin, SH yang sudah dua hari (Rabu dan Kamis) didatangi Wartawan Koran Stabilitas di Kantornya tidak berhasil dijumpai.Menurut staf Dinas setempat, yang bersangkutan sedang melaksanakan Dinas Luar. “Beliau sedang Dinas luar, “ujar staf yang enggan namanya dikorankan. Di tempat terpisah, Kabid KPMP Dikpora Kabupaten Bima, H.Asrarudin,SH membenarkan adanya temuan BPK tersebut, namum tidak mengetahui berapa angka sebenarnya dari temuan itu.”Saya belum tahu persis angkanya, tapi memang ada temuan BPK hasil audit Tahun 2013,”ujarnya singkat.(KS-09) .
Siapa saja ke 13 oknum guru tersebut, mengabdi di Sekolah mana, dan berapa jumlah tunjangan sertifikasi masing-masing guru tersebut ? Berikut data yang diperoleh Koran Stabilitas, dari 13 orang guru yang sudah menikmati tunjangan sertifikasi (Profesi) tersebut, 12 guru menjadi temuan BPK karena sedang melaksanakan Tugas Belajar. . Seperti, Firman, S.Pd mengajar di SMAN 1 Langgudu sebesar Rp.18.834.267 terhitung mulai Januari hingga Desember 2011, Sri Wahyuni S.Pd SMAN 1 Wera sebesar Rp.17.798.315 mulai dari Januari hingga Desember 2011, Sahrir S.Pd SMAN 1 Bolo dari Januari - Mei 2010 dan Juni - Desember 2011.
Mulyadin S.Pd mengabdi di SMPN 2 Bolo sebesar Rp.6.199.605 terhitung mulai Juni hingga Desember 2011, Faisal ST SMAN 1 Wera sebesar Rp.10.504.150 mulai Januari hingga Mei 2011, Enco Sukarsa, S.Pd SMAN 1 Sanggar sebesar Rp.27.369.980 , Yuris S.Si SMAN 1 Soromandi sebesar Rp.48.356.235 dari Januari 2012 hingga September 2013, Ruslan S.Pd dari SMAN 1 Madapangga sebesar Rp.74.442.235 dari Juni 2011 hingga Desember 2013, Ruslan S.Si SMAN 2 Lambu sebesar Rp.55.471.335 , Budiono Basuki, S.Pd SMAN 1 Woha sebesar Rp.43.175.920 dari September 2012 hingga Desember 2013 dan Ruslin, S.Pd,SD mengabdi di SDN 2 Risa Woha sebesar Rp.29.821.545 mulai Desember 2012 hingga Desember 2013. Sementara satu orang yakni Muadin, S.Pd dari fungsional ke structural sebesar Rp. 60.264.830 selama 23 Bulan dari 2 Februari 2012. “Sehingga, total kerugian Negara mencapai Rp. 401,4 juta lebih,” ungkap sumber terpercaya Koran Stabilitas.
Temuan kerugian Negara yang harus dikembalikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan lanjut sumber, karena tidak sesuai dengan Pedoman Teknis pembayaran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui mekanisme dana transfer pemberian. Artinya, Tunjangan itu dihentikan apabila guru memenuhi satu atau beberapa kedaaan diantaranya sedang mengikuti tugas belajat lebih dari enam bulan. Sedangkan, untuk satu orang guru sertifikasi yang telah dipindah tugaskan dari Fungsional disebabkan kurangnya koordinasi dan lemahnya monitoring antara Dikpora dengan BKD dan juga kurang cermatnya verifikasi dalam berkas pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh Dikpora Kabupaten Bima. Karenanya, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima agar menghitung kelebihan pembayaran TPG PNS Daerah dimaksud dan menyampaikan kepada guru serta diperlakukan sesuai ketentuan. “Selain itu, BPK juga menyarankan kepada Bupati untuk memberikan sanksi atau hukuman disiplin terhadap Verifikator/Operator Bidang KPMP dan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010,” terang sumber.
Kepala Dikpora Kabupaten Bima, Tajudin, SH yang sudah dua hari (Rabu dan Kamis) didatangi Wartawan Koran Stabilitas di Kantornya tidak berhasil dijumpai.Menurut staf Dinas setempat, yang bersangkutan sedang melaksanakan Dinas Luar. “Beliau sedang Dinas luar, “ujar staf yang enggan namanya dikorankan. Di tempat terpisah, Kabid KPMP Dikpora Kabupaten Bima, H.Asrarudin,SH membenarkan adanya temuan BPK tersebut, namum tidak mengetahui berapa angka sebenarnya dari temuan itu.”Saya belum tahu persis angkanya, tapi memang ada temuan BPK hasil audit Tahun 2013,”ujarnya singkat.(KS-09) .
COMMENTS