Senin (20/10) kemarin, BPKP Provinsi NTB menggelar ekspos terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass.
Senin (20/10) kemarin, BPKP Provinsi NTB menggelar ekspos terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass. Ekspos tersebut dilakukan setelah surat permohonan audit dari Penyidik Tipikor Polres Bima Kota dikirim beberapa waktu lalu.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse dan Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (21/10) pagi mengungkapkan, hasil ekspos kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass oleh BPKP itu, hingga saat ini belum diterima. ”Hasil ekspos itu, nanti akan dibawa ke Polres Bima untuk ditindaklanjuti,”ujarnya.
Kemudian lanjutnya, setelah hasil ekspos BPKP dikirim ke Polres Bima. Selang beberapa hari kemudian, Tim dari BPKP akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit secara langsung terkait adanya kerugian Negara dalam kasus yang dimaksud. ”Paling lama, sekitar minggu kedua Tim dari BPKP sudah berada di Bima untuk lakukan audit,”tuturnya.
Kapan kasus ini ada tersangkanya? Menjawab pertanyaan tersebut, Kasat mengaku secepatnya akan dilakukan. Hanya saja, pihaknya akan menunggu dulu hasil audit yang dilakukan BPKP. ”Penetapan tersangka dalam kasus ini, akan dilakukan kalau hasil auditnya sudah kami terima,”jelasnya. Prosesnya kata Kasat, setelah hasil audit itu diterima, pihaknya kemudian akan memanggil pemilik CV yang mengerjakan pengadaan Sampan Fiberglass itu lalu menetapkan tersangka. ”Intinya, kita akan menunggu tahapan-tahapannya sesuai dengan yang telah diagendakan,”katanya.
Masyarakat, juga diminta untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai. Agar, masyarakat tudak salah persepsi dalam menilai kinerja aparat Kepolisian Polres Bima Kota, terutama Penyidik. ”Kawal proses hukum kasus ini hingga tuntas,”ajaknya.
Pihaknya berjanji, akan bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi dalam proses kasus ini.”Memberantas tindak Pidana Korupsi, merupakan tigas dan kewajiban kami selaku penegek hukum,” cetusnya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse dan Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (21/10) pagi mengungkapkan, hasil ekspos kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass oleh BPKP itu, hingga saat ini belum diterima. ”Hasil ekspos itu, nanti akan dibawa ke Polres Bima untuk ditindaklanjuti,”ujarnya.
Kemudian lanjutnya, setelah hasil ekspos BPKP dikirim ke Polres Bima. Selang beberapa hari kemudian, Tim dari BPKP akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit secara langsung terkait adanya kerugian Negara dalam kasus yang dimaksud. ”Paling lama, sekitar minggu kedua Tim dari BPKP sudah berada di Bima untuk lakukan audit,”tuturnya.
Kapan kasus ini ada tersangkanya? Menjawab pertanyaan tersebut, Kasat mengaku secepatnya akan dilakukan. Hanya saja, pihaknya akan menunggu dulu hasil audit yang dilakukan BPKP. ”Penetapan tersangka dalam kasus ini, akan dilakukan kalau hasil auditnya sudah kami terima,”jelasnya. Prosesnya kata Kasat, setelah hasil audit itu diterima, pihaknya kemudian akan memanggil pemilik CV yang mengerjakan pengadaan Sampan Fiberglass itu lalu menetapkan tersangka. ”Intinya, kita akan menunggu tahapan-tahapannya sesuai dengan yang telah diagendakan,”katanya.
Masyarakat, juga diminta untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai. Agar, masyarakat tudak salah persepsi dalam menilai kinerja aparat Kepolisian Polres Bima Kota, terutama Penyidik. ”Kawal proses hukum kasus ini hingga tuntas,”ajaknya.
Pihaknya berjanji, akan bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi dalam proses kasus ini.”Memberantas tindak Pidana Korupsi, merupakan tigas dan kewajiban kami selaku penegek hukum,” cetusnya. (KS-05)
COMMENTS