Dua Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Dompu, masing-masng Agus Suryawan dan Firmansyah dilaporkan kepada pihak Kepolisian atas dugaan Praktek penipuan.
Dua Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Dompu, masing-masng Agus Suryawan dan Firmansyah dilaporkan kepada pihak Kepolisian atas dugaan Praktek penipuan. Keduanya dilaporkan sejumlah warga yang mengaku sebagai korban tindak penipuan oknum. Mereka diantaranya adalah kontraktor yang ada di wilayah Kabupaten Dompu.
Salah satu korban penipuan, Saiful Rahman, melalui Kuasa Hukumnya, Mustakim Usman mengaku telah melaporkan dua oknum atas tuduhan praktek penipuan yang dilakukan beberapa bulan lalu. ”Kehadiran saya disini, selaku Kuasa Hukum dari Saiful Rahman. Dimana, saat ini kami melaporkan dua Pegawai Dinas PU Dompu, yakni Agus Suryawan dan Firmansyah,” ujarnya di Mapolres Dompu.
Mustakim mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan praktek penipuan tersebut seperti yang diminta Kepolisian. ”Tadi saat kami memasukan laporan, pihak Kepolisian meminta kami untuk melampirkan data-data (bukti) terkait praktek penipuan tersebut. Untuk bukti-bukti tersebut sudah kami kantongi dan rencananya kami akan serahkan dalam waktu dekat ini,” tuturnya.
Mustakim mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dan informasi dari kliennya dua Pegawai Dinas PU Dompu itu mendatangi kliennya, untuk meminjam uang senilai Rp. 34 Juta. Saat itu membawa nama Kepala Dinas PU Dompu, Ir. Abdul Muis M.Si. ”Saat keduanya datang, mereka mengaku atas suruhan pimpinanya untuk meminjam sejumlah uang dengan menjanjikan akan memberikan Paket Proyek kepada Klien saya,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Mustakim, pada saat itu belum sepenuhnya percaya. Namun, ketika menunjukan bukti jaminan dalam bentuk sertifikat tanggungan pinjaman atas nama Kepala Dinas PU, Ir. Abdul Muis M.Si, dan berani membuat surat pernyataan, barulah uang yang diminta tersebut diserahkan. ”Dengan adanya dasar jaminan sertifikat tanggungan dan surat pernyataan tersebut, klien saya langsung mempercayai dua oknum Pegawai PU Dompu tersebut dan langsung menyerahkan uang senilai Rp. 35 Juta, sebagaimana yang menjadi permintaan mereka dengan menjanjikan paket proyek terhadap klien saya,” ulasnya.
Namun kata dia, setelah beberapa bulan menunggu ternyata paket proyek yang dijanjikan tak kunjung ditepati tanpa ada alasan jelas. Untuk itu, pihaknya mengaku tidak akan pernah mundur dan akan terus mengusut tuntas terkait persoalan itu. ”Karena klien saya merasa tertipu oleh dua oknum Pegawai PU Dompu tersebut, akhirnya klien saya membawa persoalan ini keranah hukum,” tandasnya. (KS-10)
Salah satu korban penipuan, Saiful Rahman, melalui Kuasa Hukumnya, Mustakim Usman mengaku telah melaporkan dua oknum atas tuduhan praktek penipuan yang dilakukan beberapa bulan lalu. ”Kehadiran saya disini, selaku Kuasa Hukum dari Saiful Rahman. Dimana, saat ini kami melaporkan dua Pegawai Dinas PU Dompu, yakni Agus Suryawan dan Firmansyah,” ujarnya di Mapolres Dompu.
Mustakim mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan praktek penipuan tersebut seperti yang diminta Kepolisian. ”Tadi saat kami memasukan laporan, pihak Kepolisian meminta kami untuk melampirkan data-data (bukti) terkait praktek penipuan tersebut. Untuk bukti-bukti tersebut sudah kami kantongi dan rencananya kami akan serahkan dalam waktu dekat ini,” tuturnya.
Mustakim mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dan informasi dari kliennya dua Pegawai Dinas PU Dompu itu mendatangi kliennya, untuk meminjam uang senilai Rp. 34 Juta. Saat itu membawa nama Kepala Dinas PU Dompu, Ir. Abdul Muis M.Si. ”Saat keduanya datang, mereka mengaku atas suruhan pimpinanya untuk meminjam sejumlah uang dengan menjanjikan akan memberikan Paket Proyek kepada Klien saya,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Mustakim, pada saat itu belum sepenuhnya percaya. Namun, ketika menunjukan bukti jaminan dalam bentuk sertifikat tanggungan pinjaman atas nama Kepala Dinas PU, Ir. Abdul Muis M.Si, dan berani membuat surat pernyataan, barulah uang yang diminta tersebut diserahkan. ”Dengan adanya dasar jaminan sertifikat tanggungan dan surat pernyataan tersebut, klien saya langsung mempercayai dua oknum Pegawai PU Dompu tersebut dan langsung menyerahkan uang senilai Rp. 35 Juta, sebagaimana yang menjadi permintaan mereka dengan menjanjikan paket proyek terhadap klien saya,” ulasnya.
Namun kata dia, setelah beberapa bulan menunggu ternyata paket proyek yang dijanjikan tak kunjung ditepati tanpa ada alasan jelas. Untuk itu, pihaknya mengaku tidak akan pernah mundur dan akan terus mengusut tuntas terkait persoalan itu. ”Karena klien saya merasa tertipu oleh dua oknum Pegawai PU Dompu tersebut, akhirnya klien saya membawa persoalan ini keranah hukum,” tandasnya. (KS-10)
COMMENTS