Sebelumnya, Ikhsan, Kepala Sekolah (Kepsek) SLBN yang berlokasi depan Puskesmas Asakota Bima diterpa dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp.50 Juta
Sebelumnya, Ikhsan, Kepala Sekolah (Kepsek) SLBN yang berlokasi depan Puskesmas Asakota Bima diterpa dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp.50 Juta. Masalahnya, peruntukan dana bantuan Pemerintah Pusat itu diduga menyimpang dari RAB. Seperti, dugaan tidak dilaksanakanya kegiatan kurikulum dan juga tidak diberikanya uang transportasi untuk seluruh pegawai SLBN baik PNS maupun non PNS.
Padahal, dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) BOP, ada beberapa item kegiatan yang harus dilaksanakan, termasuk kegiatan kurikulum dan transportasi untuk Guru PNS dan non PNS serta item lain yang tercantum dalam RAB. Namun, dugaan yang dialamatkan terhadap Kepsek itu terbantahkan dengan munculnya pernyataan beberapa guru yang telah menerima bagian dari BOP.
Bantahan itu disampaikan, Sri Ekayati yang dipercayakan mewakili para guru dan pegawai SLBN ketika mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas yang berlokasi di Lingkungan Santi Kelurahan Mpunda tepatnya belakang RM. Arema Santi Kamis (16/10) kemarin.
Diakuinya, dari dana BOP guru honor SLBN masing mendapat Rp.300 ribu per-tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat Rp.280 Ribu, begitupun dengan Pegawai Tata Usaha (TU) yang masih berstatus honorer. “Yang menikmati dana bantuan dari Pusat itu yakni 15 PNS, 12 guru honor dan 5 pegawai honorer TU. Sehingga, total yang mendapat bantuan itu berjumlah 32 orang,” ujarnya.
Dari jumlah dana tersebut lanjutnya, untuk transportasi guru PNS dan honorer TU menghabiskan anggaran sebesar Rp.9,2 Juta. Belum lagi untuk pelaksanaan kegiatan kurikulum dan item lain sesuai RAB yang telah ditentukan. Artinya, informasi yang dialamatkan pada Kepsek dimaksud merupakan isu tidak jelas yang ingin merusak citra Kepsek. “Itu fitnah, saya yakin Kepsek kami (Ikhsan) tidak mungkin melakukan praktek semacam itu. Anggaran yang dihabiskan untuk satu item kegiatan saja mencapai angka yang lumayan besar yakni sebesar Rp.9,2 Juta, belum lagi item lainya,“ terang Sri Nurahman salah seorang guru penerima BOP.
Bantahan atas pernyataan sumber yang dikemas menjadi sebuah pemberitaan bukan tanpa alasan. Melainkan, ada alasan jelas. Sebab, seluruh item kegiatan yang menggunakan dana BOP telah dilaksanakan sesuai RAB. Katanya, bukan hanya BOP yang dikelola secara terbuka oleh Kepsek. Tetapi juga bantuan Pemerintah lainya baik yang bersumber dari APBD II, APBD I maupun APBN atau bantuan lain demi kemajuan dunia Pendidikan. ”Sebelum memulai pekerjaan, Kepsek terlebih dulu meminta saran dan masukan kami. Intinya, semua bantuan dikelola secara terbuka,” tegasnya. (KS-09)
Padahal, dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) BOP, ada beberapa item kegiatan yang harus dilaksanakan, termasuk kegiatan kurikulum dan transportasi untuk Guru PNS dan non PNS serta item lain yang tercantum dalam RAB. Namun, dugaan yang dialamatkan terhadap Kepsek itu terbantahkan dengan munculnya pernyataan beberapa guru yang telah menerima bagian dari BOP.
Bantahan itu disampaikan, Sri Ekayati yang dipercayakan mewakili para guru dan pegawai SLBN ketika mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas yang berlokasi di Lingkungan Santi Kelurahan Mpunda tepatnya belakang RM. Arema Santi Kamis (16/10) kemarin.
Diakuinya, dari dana BOP guru honor SLBN masing mendapat Rp.300 ribu per-tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat Rp.280 Ribu, begitupun dengan Pegawai Tata Usaha (TU) yang masih berstatus honorer. “Yang menikmati dana bantuan dari Pusat itu yakni 15 PNS, 12 guru honor dan 5 pegawai honorer TU. Sehingga, total yang mendapat bantuan itu berjumlah 32 orang,” ujarnya.
Dari jumlah dana tersebut lanjutnya, untuk transportasi guru PNS dan honorer TU menghabiskan anggaran sebesar Rp.9,2 Juta. Belum lagi untuk pelaksanaan kegiatan kurikulum dan item lain sesuai RAB yang telah ditentukan. Artinya, informasi yang dialamatkan pada Kepsek dimaksud merupakan isu tidak jelas yang ingin merusak citra Kepsek. “Itu fitnah, saya yakin Kepsek kami (Ikhsan) tidak mungkin melakukan praktek semacam itu. Anggaran yang dihabiskan untuk satu item kegiatan saja mencapai angka yang lumayan besar yakni sebesar Rp.9,2 Juta, belum lagi item lainya,“ terang Sri Nurahman salah seorang guru penerima BOP.
Bantahan atas pernyataan sumber yang dikemas menjadi sebuah pemberitaan bukan tanpa alasan. Melainkan, ada alasan jelas. Sebab, seluruh item kegiatan yang menggunakan dana BOP telah dilaksanakan sesuai RAB. Katanya, bukan hanya BOP yang dikelola secara terbuka oleh Kepsek. Tetapi juga bantuan Pemerintah lainya baik yang bersumber dari APBD II, APBD I maupun APBN atau bantuan lain demi kemajuan dunia Pendidikan. ”Sebelum memulai pekerjaan, Kepsek terlebih dulu meminta saran dan masukan kami. Intinya, semua bantuan dikelola secara terbuka,” tegasnya. (KS-09)
COMMENTS