Keluarga korban pembunuhan dengan tersangka Abdul Khalik, mempertanyakan tindaklanjut proses hukum kasus yang menewaskan anak kandung tersangka tersebut kepada Kejaksaan
Keluarga korban pembunuhan dengan tersangka Abdul Khalik, mempertanyakan tindaklanjut proses hukum kasus yang menewaskan anak kandung tersangka tersebut kepada Kejaksaan. Pihak keluarga menilai, kasus itu sudah cukup lama diproses bahkan sudah tahap dua. Namun, tersangka belum juga ditahan padahal sudah dinyatakan sembuh dari sakit kejiwaan.
Pihak korban melalui Penasehat Hukum (PH), Gufran, SH mengatakan, berkas kasus pembunuhan itu hingga kini masih ditangani Kejaksaan dan belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk disidangkan. ”Inikan bukan kasus sepele karena menewaskan orang, jadi penanganannya harus cepat diselesaikan,” ujarnya, Selasa (28/10).
Kasus ini lanjutnya, merupakan kasus besar yang pernah terjadi di Bima. Apalagi, tersangka diketahui pernah berusaha melarikan diri ketika dirawat di RSJ Mataram beberapa waktu lalu. ”Tersangka kan sudah dinyatakan sehat secara kejiawaan, jadi tidak ada alasan lagi yang menghambat proses secara hukum,” imbuh pengacara muda ini.
Ia berharap kepada Kejaksaan, agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan agar ada kepastian hukum. Sebab, kalau kasus ini terlalu lama prosesnya, maka dikuatirkan akan menjadi contoh bagi pelaku pembunuhan lainnya. ”Jangan sampai pelaku ini pura-pura gila sehingga pelaku pembunuhan lainnya akan ikut-ikutan seperti khalik,” katanya.
Secara terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, I Gusti Murah Agung Peger, SH yang dikonfirmasi wartawan mengaku, saat ini pihaknya tengah merampungkan semua berkas-berkasnya sembari menyusun dakwaan atas kasus tersebut. ”Pekan depan, berkasnya akan kami kirim ke PN untuk dijadwal sidangkan,” ujarnya. Diharapkannya kepada pihak keluarga korban, agar sedikit bersabar. Pihaknya akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ”Kami tidak mau asal-asalan menangani kasus ini,” katanya. (KS-05)
Pihak korban melalui Penasehat Hukum (PH), Gufran, SH mengatakan, berkas kasus pembunuhan itu hingga kini masih ditangani Kejaksaan dan belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk disidangkan. ”Inikan bukan kasus sepele karena menewaskan orang, jadi penanganannya harus cepat diselesaikan,” ujarnya, Selasa (28/10).
Kasus ini lanjutnya, merupakan kasus besar yang pernah terjadi di Bima. Apalagi, tersangka diketahui pernah berusaha melarikan diri ketika dirawat di RSJ Mataram beberapa waktu lalu. ”Tersangka kan sudah dinyatakan sehat secara kejiawaan, jadi tidak ada alasan lagi yang menghambat proses secara hukum,” imbuh pengacara muda ini.
Ia berharap kepada Kejaksaan, agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan agar ada kepastian hukum. Sebab, kalau kasus ini terlalu lama prosesnya, maka dikuatirkan akan menjadi contoh bagi pelaku pembunuhan lainnya. ”Jangan sampai pelaku ini pura-pura gila sehingga pelaku pembunuhan lainnya akan ikut-ikutan seperti khalik,” katanya.
Secara terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, I Gusti Murah Agung Peger, SH yang dikonfirmasi wartawan mengaku, saat ini pihaknya tengah merampungkan semua berkas-berkasnya sembari menyusun dakwaan atas kasus tersebut. ”Pekan depan, berkasnya akan kami kirim ke PN untuk dijadwal sidangkan,” ujarnya. Diharapkannya kepada pihak keluarga korban, agar sedikit bersabar. Pihaknya akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ”Kami tidak mau asal-asalan menangani kasus ini,” katanya. (KS-05)
COMMENTS