Di Tahun 2014 ini, penyidik Polres Bima Kota banyak menerima laporan dari masyarakat, terkait penyalahgunaan jabatan dan uang perusahaan.
Di Tahun 2014 ini, penyidik Polres Bima Kota banyak menerima laporan dari masyarakat, terkait penyalahgunaan jabatan dan uang perusahaan. Buktinya, di akhir Bulan Oktober sekarang, terdapat beberapa kasus yang tengah dilakukan penyilidikan dan penyidikan. Antara lain kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Bina Usaha oleh Kepala Unit Raba, Arifin AB. Benarkah ?
Koperasi Bina Usaha merupakan salah satu Koperasi terbesar di Wilayah Indonesia ini. Pasalnya, Koperasi yang beromzet Milyaran Rupiah perhari ini telah membuka seluruh Cabang kegiatannya yang tersebar di seluruh Daerah dan Propinsi, termasuk Daerah Kota Bima menjadi sasaran operasional Koperasi Bina Usaha.
Seiring dengan maju dan berkembangnya perusahaan yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam uang tersebut, membuat para oknum karyawan tidak jujur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Seperti yang dilakoni Arifin AB yang telah diberikan kepercayaan menjadi Kepala Unit Raba Koperasi Bina Usaha. Warga Rabadompu Barat ini diduga kuat telah menyalahgunakan uang Koperasi puluhan Juta Rupiah. Atas ulahnya itu, Arifin akhirnya di laporkan ke Polres Bima Kota. Atas laporan yang diwakili oleh Sekretaris Koperasi, Mujito,SE sekitar pertengahan bulan Agustus kemarin, akhirnya Arifin harus berusahaan dengan pihak yang berwajib. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polisi, bahkan Arifin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Mujito yang hendak ditemui untuk melakukan konfirmasi di Kantornya Penaraga belum berhasil ditemui, menurut pengakuan sejumlah Karyawan Koperasi setempat, Mujito tengah berada di luar Kota Bima.
Bagaimana dengan pihak Kepolisian, apakah benar Arifin AB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pasal 374 jo pasal 372 KUHP tersebut ?. Lagi-lagi ketika dilakukan wawancara, Kasat Reskrim Polres Bima Kota tidak berada di tempat. Sementara Kaur maupun Kanit yang menangani kasus tersebut enggan memberikan keteranghan pers sedikitpun.(KS-001)
Koperasi Bina Usaha merupakan salah satu Koperasi terbesar di Wilayah Indonesia ini. Pasalnya, Koperasi yang beromzet Milyaran Rupiah perhari ini telah membuka seluruh Cabang kegiatannya yang tersebar di seluruh Daerah dan Propinsi, termasuk Daerah Kota Bima menjadi sasaran operasional Koperasi Bina Usaha.
Seiring dengan maju dan berkembangnya perusahaan yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam uang tersebut, membuat para oknum karyawan tidak jujur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Seperti yang dilakoni Arifin AB yang telah diberikan kepercayaan menjadi Kepala Unit Raba Koperasi Bina Usaha. Warga Rabadompu Barat ini diduga kuat telah menyalahgunakan uang Koperasi puluhan Juta Rupiah. Atas ulahnya itu, Arifin akhirnya di laporkan ke Polres Bima Kota. Atas laporan yang diwakili oleh Sekretaris Koperasi, Mujito,SE sekitar pertengahan bulan Agustus kemarin, akhirnya Arifin harus berusahaan dengan pihak yang berwajib. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polisi, bahkan Arifin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Mujito yang hendak ditemui untuk melakukan konfirmasi di Kantornya Penaraga belum berhasil ditemui, menurut pengakuan sejumlah Karyawan Koperasi setempat, Mujito tengah berada di luar Kota Bima.
Bagaimana dengan pihak Kepolisian, apakah benar Arifin AB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pasal 374 jo pasal 372 KUHP tersebut ?. Lagi-lagi ketika dilakukan wawancara, Kasat Reskrim Polres Bima Kota tidak berada di tempat. Sementara Kaur maupun Kanit yang menangani kasus tersebut enggan memberikan keteranghan pers sedikitpun.(KS-001)
COMMENTS