Setelah beberapa waktu lalu warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, mendatangi Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima terkait isu penjualan jagung formalin yang dihembuskan oleh oknum pegawai setempat.
Setelah beberapa waktu lalu warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, mendatangi Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima terkait isu penjualan jagung formalin yang dihembuskan oleh oknum pegawai setempat. Senin (27/10) sekitar pukul 10.15 Wita, puluhan ibu-ibu dari Desa Panda kembali mendatangi kantor setempat untuk menuntut keadilan dan meminta pertanggungjawaban oknum pegawai tersebut yang dituding menyebarkan isu jagung formalin.
Selain meminta dan menuntut keadilan dari pegawai yang disebut-sebut adalah Novi, puluhan Ibu-ibu itu juga ingin bertemu secara langsung dengannya. Sebab, Novi merupakan orang yang dari awal telah menyebarkan informasi yang sangat tidak benar, bahwa jagung yang dijual warga Desa Panda di sepanjang jalan Negara Desa Panda mengandung formalin. ”Atas informasi sesat yang sudah diedarkan oleh Novi, nilai penjualan jagung rebus kami menurun drastis,” ujar Ramlah saat ditemui di Kantor Dikes Kota Bima Senin (27/10).
Lanjutnya, semua upaya telah dilakukan pihaknya. Baik mendatangi Kantor Dikes Kota Bima, membantah berita-berita di media cetak dan elektronikpun, sama sekali tidak membuahkan hasil yang signifikan. Sebab, selama informasi ini beredar, hasil penjualannya terus menurun. ”Kami datang ke Dikes, meminta kejelasan secara pasti dari Kepala Dinas dan meminta klarifikasi dari Novi,” tuturnya.
Menurutnya, warga Panda yang menjual jagung. Secara umum, sangat merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan oleh pegawai Dikes Kota itu. Informasi yang sebar Novi tidak ada buktinya, bahkan tidak melewati tahapan seperti hasil laboratorium yang kemudian harus ada keputusan Pemerintah yang jelas. ”Kami meminta, Novi dan Kepala Dikes Kota Bima bertanggung jawab atas semua ini. Mereka harus ganti rugi,” tegasnya
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima Drs. Azhari, M. Si yang dikonfirmasi via HP membenarkan, jika pihaknya kembali didatangi warga Desa Panda. Warga yang mengaku sebagai penjual jagung rebus di sepanjang jalan Desa Panda itu, meminta kejelasan atas dugaan jagung formalin yang diduga diinformasikan oleh salah satu pegawai Dikes Kita Bima. ”Mereka datang meminta hasil lab yang mengatakan bahwa jagung itu mengandung formalin,” ujarnya.
Terkait hasil uji laboratorium atas jagung rebus yang diduga mengandung formalin itu, pihak Dikes belum melakukan penelitian. Sebab, Desa Panda adalah wilayah Pemerintah Kabupaten Bima. ”Kami tidak berhak meneliti disana, karena itu bukan wilayah Kota Bima,” jelasnya.
Azhari mengaku, sudah tiga kali warga mendatangi Dikes dan sebelumnya juga telah dijelaskan bahwa tidak pernah mengirim petugas untuk meneliti jagung rebus yang dijual warga Desa Panda. ”Apa yang dilakukan oknum pegawai itu, kami sudah memberikan tindakan tegas dan dipindahkan ke salah satu Puskesmas di Kota Bima,” jelasnya.
Ditambahkannya, persoalan ini hanya dilakukan oleh oknum Pegawai saja. Ia kembali menegaskan, jika pihaknya tidak pernah mengutus pegawai untuk melakukan penelitian soal jagung itu. ”Ini kesalahan secara personal,” tambahnya. (KS-05)
Selain meminta dan menuntut keadilan dari pegawai yang disebut-sebut adalah Novi, puluhan Ibu-ibu itu juga ingin bertemu secara langsung dengannya. Sebab, Novi merupakan orang yang dari awal telah menyebarkan informasi yang sangat tidak benar, bahwa jagung yang dijual warga Desa Panda di sepanjang jalan Negara Desa Panda mengandung formalin. ”Atas informasi sesat yang sudah diedarkan oleh Novi, nilai penjualan jagung rebus kami menurun drastis,” ujar Ramlah saat ditemui di Kantor Dikes Kota Bima Senin (27/10).
Lanjutnya, semua upaya telah dilakukan pihaknya. Baik mendatangi Kantor Dikes Kota Bima, membantah berita-berita di media cetak dan elektronikpun, sama sekali tidak membuahkan hasil yang signifikan. Sebab, selama informasi ini beredar, hasil penjualannya terus menurun. ”Kami datang ke Dikes, meminta kejelasan secara pasti dari Kepala Dinas dan meminta klarifikasi dari Novi,” tuturnya.
Menurutnya, warga Panda yang menjual jagung. Secara umum, sangat merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan oleh pegawai Dikes Kota itu. Informasi yang sebar Novi tidak ada buktinya, bahkan tidak melewati tahapan seperti hasil laboratorium yang kemudian harus ada keputusan Pemerintah yang jelas. ”Kami meminta, Novi dan Kepala Dikes Kota Bima bertanggung jawab atas semua ini. Mereka harus ganti rugi,” tegasnya
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima Drs. Azhari, M. Si yang dikonfirmasi via HP membenarkan, jika pihaknya kembali didatangi warga Desa Panda. Warga yang mengaku sebagai penjual jagung rebus di sepanjang jalan Desa Panda itu, meminta kejelasan atas dugaan jagung formalin yang diduga diinformasikan oleh salah satu pegawai Dikes Kita Bima. ”Mereka datang meminta hasil lab yang mengatakan bahwa jagung itu mengandung formalin,” ujarnya.
Terkait hasil uji laboratorium atas jagung rebus yang diduga mengandung formalin itu, pihak Dikes belum melakukan penelitian. Sebab, Desa Panda adalah wilayah Pemerintah Kabupaten Bima. ”Kami tidak berhak meneliti disana, karena itu bukan wilayah Kota Bima,” jelasnya.
Azhari mengaku, sudah tiga kali warga mendatangi Dikes dan sebelumnya juga telah dijelaskan bahwa tidak pernah mengirim petugas untuk meneliti jagung rebus yang dijual warga Desa Panda. ”Apa yang dilakukan oknum pegawai itu, kami sudah memberikan tindakan tegas dan dipindahkan ke salah satu Puskesmas di Kota Bima,” jelasnya.
Ditambahkannya, persoalan ini hanya dilakukan oleh oknum Pegawai saja. Ia kembali menegaskan, jika pihaknya tidak pernah mengutus pegawai untuk melakukan penelitian soal jagung itu. ”Ini kesalahan secara personal,” tambahnya. (KS-05)
COMMENTS