Kasus dugaan korupsi anggaran rehap Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang bersumber dari APBN Tahun 2012 masih terus diproses pihak Kepolisian Resort Bima Kota.
Kasus dugaan korupsi anggaran rehap Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang bersumber dari APBN Tahun 2012 masih terus diproses pihak Kepolisian Resort Bima Kota. Rencananya, berkas tahap satu empat orang tersangka Kepala Sekolah di Kecamatan Langgudu, akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima pekan depan ini.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik mengungkapkan, rencana pengiriman berkas tahap satu kasus tersebut, akan dilakukan pekan depan. ”Saat ini, berkas ke empat tersangka itu sedang kami dirampungkan,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Senin (13/10) pagi.
Lanjut Wendi, untuk tersangka berinisial MT yang sebelumnya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka seperti ketiga tersangka lainnya, pekan lalu telah diperiksa dan menjalani tahanan Kota. ”Karena semuanya telah diperiksa, maka kami akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk diteliti,” jelasnya.
Pihaknya mengaku sangat optimis akan menyelesaikan kasus tersebut secepatnya. Ia juga menyakini, berkas tahap satu yang dikirimnya nanti ke Kejaksaan akan langsung di P-21. ”Tentunya, kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan agar semuanya berjalan sesuai dengan rencana,” katanya.
Selama 14 hari kedepan sambungnya, akan menunggu hasil penelitian Kejaksaan setelah berkas tahap satu kasus tersebut dikirim. Kalau misalnya di P-19, maka pihaknya akan memperbaiki berkas sesuai petunjuk Jaksa. ”Tapi kalau langsung di P-21, kita tinggal menyerahkan tersangkanya dan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa dokumen-dokumen,” tuturnya.
Wendi berharap, kasus tersebut cepat di P21 oleh Kejaksaan agar pihaknya bisa fokus melakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi lainnya seperti dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass. ”Semoga kasus ini cepat selesai,” harapnya.
Ia juga meminta ke seluruh masyarakat yang ada, agar tidak takut memberikan laporan tentang dugaan korupsi. Sesuai dengan Undang-Undang, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk. Sekecil apapun dugaan korupsi yang dilakukan, pihaknya tetap akan memprosesnya. ”Mari sama-sama kita berantas korupsi,” ajaknya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik mengungkapkan, rencana pengiriman berkas tahap satu kasus tersebut, akan dilakukan pekan depan. ”Saat ini, berkas ke empat tersangka itu sedang kami dirampungkan,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Senin (13/10) pagi.
Lanjut Wendi, untuk tersangka berinisial MT yang sebelumnya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka seperti ketiga tersangka lainnya, pekan lalu telah diperiksa dan menjalani tahanan Kota. ”Karena semuanya telah diperiksa, maka kami akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk diteliti,” jelasnya.
Pihaknya mengaku sangat optimis akan menyelesaikan kasus tersebut secepatnya. Ia juga menyakini, berkas tahap satu yang dikirimnya nanti ke Kejaksaan akan langsung di P-21. ”Tentunya, kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan agar semuanya berjalan sesuai dengan rencana,” katanya.
Selama 14 hari kedepan sambungnya, akan menunggu hasil penelitian Kejaksaan setelah berkas tahap satu kasus tersebut dikirim. Kalau misalnya di P-19, maka pihaknya akan memperbaiki berkas sesuai petunjuk Jaksa. ”Tapi kalau langsung di P-21, kita tinggal menyerahkan tersangkanya dan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa dokumen-dokumen,” tuturnya.
Wendi berharap, kasus tersebut cepat di P21 oleh Kejaksaan agar pihaknya bisa fokus melakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi lainnya seperti dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass. ”Semoga kasus ini cepat selesai,” harapnya.
Ia juga meminta ke seluruh masyarakat yang ada, agar tidak takut memberikan laporan tentang dugaan korupsi. Sesuai dengan Undang-Undang, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk. Sekecil apapun dugaan korupsi yang dilakukan, pihaknya tetap akan memprosesnya. ”Mari sama-sama kita berantas korupsi,” ajaknya. (KS-05)
COMMENTS