Ini kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar dari luar wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ini kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar dari luar wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selama tiga bulan kedepan, yakni mulai Tanggal 15 September hingga 15 Desember 2014 mendatang pengurusan balik nama kendaraan (BBNKB) akan dibebaskan dari biaya alias gratis.
Kepala UPTD-PPDRD Bima, Syarif Lutfim, SE, M.Si, menjelaskan, kebijakan bebas biaya itu dikeluarkan berdasarkan Keputusan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) NTB mengacu pada Peraturan Gubernur NTB Nomor : 20 tahun 2014 tentang pemberian keringanan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Peraturan itu urainya, meliputi keringanan PKB dan BBNKB kendaraan di luar wilayah NTB yang terdaftar di wilayah NTB untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Pembayaran BBNKB, baik pokok dan sanksi administrasi untuk penyerahan kedua dan seterusnya tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Namun, untuk PKB hanya diberikan kompensasi 50 persen ditambah sanksi administrasi.
“Tapi harus diketahui juga oleh masyarakat pemilik kendaraan yang ingin mengurus bahwa pemberiaan keringanan PKB dan BBNKB tidak berlaku untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2014,” tutur Lutfim saat ditemui wartawan di kantor setempat, Kamis (9/10) pagi.
Catatan lainnya lanjut Lutfim, pemberian keringanan tidak termasuk biaya pendaftaran di Kepolisian dan PT. Jasaraharja, dan untuk kompensasi PKB 50 persen diberikan apabila sanksi administrasi jatuh tempo fiskal lebih dari 30 hari. “Untuk mendapatkan informasi lebih detail soal itu, masyarakat bisa menghubungi atau mendatangi langsung kantor Samsat Kota Bima, Samsat Panda Kabupaten Bima dan Samsat Drive Thru Sape,” sebutnya.
Dia menambahkan, sementara ini yang mengurus balik nama kendaraan untuk Kota Bima sebanyak 19 unit kendaraan. Terdiri dari empat unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat. Sedangkan untuk Kabupaten Bima sebanyak 20 unit, masing-masing 10 unit kendaraan roda dua dan 10 unit kendaraan roda empat. “Kami berharap masyarakat bisa segera mengurus kendaraanya selama waktu yang tersisa ini,” harapnya. (KS-13)
Kepala UPTD-PPDRD Bima, Syarif Lutfim, SE, M.Si, menjelaskan, kebijakan bebas biaya itu dikeluarkan berdasarkan Keputusan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) NTB mengacu pada Peraturan Gubernur NTB Nomor : 20 tahun 2014 tentang pemberian keringanan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Peraturan itu urainya, meliputi keringanan PKB dan BBNKB kendaraan di luar wilayah NTB yang terdaftar di wilayah NTB untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Pembayaran BBNKB, baik pokok dan sanksi administrasi untuk penyerahan kedua dan seterusnya tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Namun, untuk PKB hanya diberikan kompensasi 50 persen ditambah sanksi administrasi.
“Tapi harus diketahui juga oleh masyarakat pemilik kendaraan yang ingin mengurus bahwa pemberiaan keringanan PKB dan BBNKB tidak berlaku untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2014,” tutur Lutfim saat ditemui wartawan di kantor setempat, Kamis (9/10) pagi.
Catatan lainnya lanjut Lutfim, pemberian keringanan tidak termasuk biaya pendaftaran di Kepolisian dan PT. Jasaraharja, dan untuk kompensasi PKB 50 persen diberikan apabila sanksi administrasi jatuh tempo fiskal lebih dari 30 hari. “Untuk mendapatkan informasi lebih detail soal itu, masyarakat bisa menghubungi atau mendatangi langsung kantor Samsat Kota Bima, Samsat Panda Kabupaten Bima dan Samsat Drive Thru Sape,” sebutnya.
Dia menambahkan, sementara ini yang mengurus balik nama kendaraan untuk Kota Bima sebanyak 19 unit kendaraan. Terdiri dari empat unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat. Sedangkan untuk Kabupaten Bima sebanyak 20 unit, masing-masing 10 unit kendaraan roda dua dan 10 unit kendaraan roda empat. “Kami berharap masyarakat bisa segera mengurus kendaraanya selama waktu yang tersisa ini,” harapnya. (KS-13)
COMMENTS