Sulfan Salfin (20) warga Desa Kowo Kecamatan Sape ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pemuda tanggung itu diamankan karena memiliki narkoba jenis ganja kering seberat 1,5 Gram.
Sulfan Salfin (20) warga Desa Kowo Kecamatan Sape ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pemuda tanggung itu diamankan karena memiliki narkoba jenis ganja kering seberat 1,5 Gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku digelandang oleh Aparat Kepolisian Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba IPTU. Suparman DJ yang ditemui wartawan di Kantornya Rabu (1/10) mengungkapkan, diamankannya tersangka itu, berawal dari razia gabungan Cipta Kondisi Polres Bima Kota dengan Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Dir Narkoba Kombes Drs. Riky Simunpais, S. Ik Selasa (30/9) kemarin.
Pelaku diamankan sekitar pukul 15.20 Wita, saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J dengan Nomor Polisi EA 4976 Y warna hitam dari arah timur menuju Kota Bima. ”Saat tersangka melihat ada razia, tersangka sempat putar haluan. Tapi, anggota yang menaruh curiga langsung mengamankannya ke dalam Polres Bima Kota,” bebernya.
Setelah diamankan, Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan sepeda motor yang dikendarainya itu. Saat itu, Polisi menemukan bungkus rokok yang disimpan tersangka di keranjang depan motor miliknya. Setelah bungkus rokok itu dibuka, ternyata ada satu poket ganja kering di dalamnya. “Pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap Polisi. Ia koperatif dan mengakui ganja tersebut adalah miliknya. Tersangka telah kami amankan untuk proses hukum,” ujarnya.
Atas perbuiatannya kata Kasat, tersangka disangkakan dengan Pasal 111, memiliki, mengetahui dan menyimpan, tapi tidak melaporkan. ”Ancaman penjara paling sedikit empat Tahun, paling lama 12 Tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliyar,” katanya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba IPTU. Suparman DJ yang ditemui wartawan di Kantornya Rabu (1/10) mengungkapkan, diamankannya tersangka itu, berawal dari razia gabungan Cipta Kondisi Polres Bima Kota dengan Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Dir Narkoba Kombes Drs. Riky Simunpais, S. Ik Selasa (30/9) kemarin.
Pelaku diamankan sekitar pukul 15.20 Wita, saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J dengan Nomor Polisi EA 4976 Y warna hitam dari arah timur menuju Kota Bima. ”Saat tersangka melihat ada razia, tersangka sempat putar haluan. Tapi, anggota yang menaruh curiga langsung mengamankannya ke dalam Polres Bima Kota,” bebernya.
Setelah diamankan, Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan sepeda motor yang dikendarainya itu. Saat itu, Polisi menemukan bungkus rokok yang disimpan tersangka di keranjang depan motor miliknya. Setelah bungkus rokok itu dibuka, ternyata ada satu poket ganja kering di dalamnya. “Pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap Polisi. Ia koperatif dan mengakui ganja tersebut adalah miliknya. Tersangka telah kami amankan untuk proses hukum,” ujarnya.
Atas perbuiatannya kata Kasat, tersangka disangkakan dengan Pasal 111, memiliki, mengetahui dan menyimpan, tapi tidak melaporkan. ”Ancaman penjara paling sedikit empat Tahun, paling lama 12 Tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliyar,” katanya. (KS-05)
COMMENTS