Sidang kasus pembunuhan atas terdakwa Hardanu Ahmad (26) warga Dusun Mekarsari Desa Rato kembali digelar.
Sidang kasus pembunuhan atas terdakwa Hardanu Ahmad (26) warga Dusun Mekarsari Desa Rato kembali digelar. Namun sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut berkahir ricuh lantaran pihak keluarga korban pembunuhan merasa risih dengan pengakuan terdakwa saat sidang berlangsung.
”Sidang itu ada sedikit ricuh, karena keluarga korban merasa tidak nyaman dengan pengakuan terdakwa. Tapi, semuanya bisa diatasi oleh aparat yang dari awal sudah berjaga-jaga,” kata Kejari Raba Bima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fuad Ar Rahim, SH saat ditemui wartawan Jum’at (24/10) pagi.
Dia mengungkapkan, akibat ada insiden itu sidang terpaksa ditunda pada Kamis pekan depan, dengan agenda yang sama. Namun tidak menutup kemungkinan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. ”Kita akan lihat dulu perkembangannya nanti, karena tergantung majelis hakim yang mengaturnya,” jelasnya.
Diakuinya, terdakwa dikenakan Pasal berlapis. Antara lain yakni, Pasal 338 Subsider 355 ayat 2 lebih-lebih Subsider 353 ayat 3 lebih-lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, kasus itu bermula ketika terdakwa mencurigai korban yang merupakan temannya sendiri telah berselingkuh dengan isteri keduanya, Juraidah.
Kecurigaan itu muncul, karena korban kerap dilihat selalu duduk di warung kopi istri keduanya. Selain itu, motor korban juga sering digunakan Juraidah. Rasa cemburu terdakwa kian memnuncak beberapa kali mengirimkan pesan singkat dan menelepon Juraidah tetapi tidak pernah direspon. Bahkan telepon seluler milik isterinya itu kerap mati. ”Merasa kesal dengan itu, terdakwapun langsung mendatangi kediaman isterinya. Saat di tengah jalan, terdakwa berpapasan korban sedang menggandeng isterinya,” jelas JPU.
Melihat isterinya digandeng korban, terdakwapun balik arah dan langsung membuntuti keduanya. Saat sampai di Dusun Jala Desa Nggembe, terdakwa langsung menabrak motor yang dikendarai korban serta isteri terdakwa. ”Setelah korban jatuh dari motornya, terdakwapun langsung menikam korban pada bagian perut hingga terluka parah,” ulasnya. Ia berharap, sidang pekan depan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. ”Kalau sidangnya lancar, maka akan cepat selesai proses hukumnya,” harapnya. (KS-05)
”Sidang itu ada sedikit ricuh, karena keluarga korban merasa tidak nyaman dengan pengakuan terdakwa. Tapi, semuanya bisa diatasi oleh aparat yang dari awal sudah berjaga-jaga,” kata Kejari Raba Bima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fuad Ar Rahim, SH saat ditemui wartawan Jum’at (24/10) pagi.
Dia mengungkapkan, akibat ada insiden itu sidang terpaksa ditunda pada Kamis pekan depan, dengan agenda yang sama. Namun tidak menutup kemungkinan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. ”Kita akan lihat dulu perkembangannya nanti, karena tergantung majelis hakim yang mengaturnya,” jelasnya.
Diakuinya, terdakwa dikenakan Pasal berlapis. Antara lain yakni, Pasal 338 Subsider 355 ayat 2 lebih-lebih Subsider 353 ayat 3 lebih-lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, kasus itu bermula ketika terdakwa mencurigai korban yang merupakan temannya sendiri telah berselingkuh dengan isteri keduanya, Juraidah.
Kecurigaan itu muncul, karena korban kerap dilihat selalu duduk di warung kopi istri keduanya. Selain itu, motor korban juga sering digunakan Juraidah. Rasa cemburu terdakwa kian memnuncak beberapa kali mengirimkan pesan singkat dan menelepon Juraidah tetapi tidak pernah direspon. Bahkan telepon seluler milik isterinya itu kerap mati. ”Merasa kesal dengan itu, terdakwapun langsung mendatangi kediaman isterinya. Saat di tengah jalan, terdakwa berpapasan korban sedang menggandeng isterinya,” jelas JPU.
Melihat isterinya digandeng korban, terdakwapun balik arah dan langsung membuntuti keduanya. Saat sampai di Dusun Jala Desa Nggembe, terdakwa langsung menabrak motor yang dikendarai korban serta isteri terdakwa. ”Setelah korban jatuh dari motornya, terdakwapun langsung menikam korban pada bagian perut hingga terluka parah,” ulasnya. Ia berharap, sidang pekan depan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. ”Kalau sidangnya lancar, maka akan cepat selesai proses hukumnya,” harapnya. (KS-05)
COMMENTS