Pasca dituntut 13 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa pemerkosaan anak dibawa umur, Abdul Farit (31) akhirnya divonis 10 Tahun penjara
Pasca dituntut 13 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa pemerkosaan anak dibawa umur, Abdul Farit (31) akhirnya divonis 10 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Majelis Hakim, Didi Harianto, SH saat ditemui wartawan usai memimpin sidang putusan kasus pemerkosaan itu mengaku, putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada selama dalam persidangan berlangsung. Mulai dari sidang pembacaan dakwaan, hingga pada tahap sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Raba Bima. ”Selama mengikuti proses persidangan di PN Raba Bima ini, terdakwa kooperatif, tidak berbelit-beli dan mengakui semua perbuatannya,” jelasnya di PN Raba Bima Kamis (16/10) pagi.
Atas pertimbangan-pertimbangan itulah lanjutnya, sehingga terdakwa hanya divonis 10 tahun penjara. Selain itu, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, seperti mempunyai isteri dan dua anak. ”Ini dilihat dari aspek keadilan hukum bagi terdakwa,” ujarnya. Sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 60 Juta. ”Jika pidana denda itu tidak dibayarkan, maka terdakwa akan diganti dengan kurungan badan selama empat bulan penjara,”sebutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH mengaku, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepan soal vonis tersebut. ”Kita akan koordinasi dulu dengan Pimpinan atas putusan Majelis Hakim itu, kalau Pimpinan menganjurkan kita naik banding, maka kita akan laksanakan,” tuturnya. Begitupun terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. ”Terdakwa juga diberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk pikir-pikir mengajukan banding atau tidak,” katanya.
Liputan langsung wartawan Koran Stabilitas di PN Raba Bima, sidang dimulai pukul 11.00 Wita dan berakhir pukul 11.30 Wita. Terlihat, sejumlah keluarga terdakwa menghadiri sidang putusan tersebut. Air mata isteri dan para keluarga terdakwa, seakan tidak bisa dibendung. Sedangkan para keluarga korban, terlihat antusias mengikuti jalannya sidang putusan tersebut.
Selain sebagian keluarga korban mengawal langsung proses sidang putusan di ruang sidang, keluarga korbanpun melakukan aksi demonstrasi di depan PN Raba Bima. Aksi unjuk rasa selama dua jam itu, berjalan tertib dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian Polres Bima Kota.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, dari fakta sidang kasus tersebut, perbuatan terdakwa terhadap korban sudah terjadi sebanyak tiga kali. Perbuatan terdakwa pertama, terjadi pada bulan April, kejadian ke dua terjadi pada bulan Mei di kamar tidur terdakwa sendiri. Dari pengakuan korban, semua kejadian itu dilakukan terdakwa dengan cara menarik korban dan menganiaya korban sebelum disetubuhi.
Pada kejadian terakhir, korban mengalami pendarahan serius dan terpaksa harus dirawat oleh orangtua serta keluarganya selama empat hari di Klinik Sarifarma Kota Bima. Disitulah, baru korban menceritakan perbuatan bejat terdakwa terhadap keluarganya. (KS-05)
Majelis Hakim, Didi Harianto, SH saat ditemui wartawan usai memimpin sidang putusan kasus pemerkosaan itu mengaku, putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada selama dalam persidangan berlangsung. Mulai dari sidang pembacaan dakwaan, hingga pada tahap sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Raba Bima. ”Selama mengikuti proses persidangan di PN Raba Bima ini, terdakwa kooperatif, tidak berbelit-beli dan mengakui semua perbuatannya,” jelasnya di PN Raba Bima Kamis (16/10) pagi.
Atas pertimbangan-pertimbangan itulah lanjutnya, sehingga terdakwa hanya divonis 10 tahun penjara. Selain itu, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, seperti mempunyai isteri dan dua anak. ”Ini dilihat dari aspek keadilan hukum bagi terdakwa,” ujarnya. Sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 60 Juta. ”Jika pidana denda itu tidak dibayarkan, maka terdakwa akan diganti dengan kurungan badan selama empat bulan penjara,”sebutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH mengaku, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepan soal vonis tersebut. ”Kita akan koordinasi dulu dengan Pimpinan atas putusan Majelis Hakim itu, kalau Pimpinan menganjurkan kita naik banding, maka kita akan laksanakan,” tuturnya. Begitupun terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. ”Terdakwa juga diberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk pikir-pikir mengajukan banding atau tidak,” katanya.
Liputan langsung wartawan Koran Stabilitas di PN Raba Bima, sidang dimulai pukul 11.00 Wita dan berakhir pukul 11.30 Wita. Terlihat, sejumlah keluarga terdakwa menghadiri sidang putusan tersebut. Air mata isteri dan para keluarga terdakwa, seakan tidak bisa dibendung. Sedangkan para keluarga korban, terlihat antusias mengikuti jalannya sidang putusan tersebut.
Selain sebagian keluarga korban mengawal langsung proses sidang putusan di ruang sidang, keluarga korbanpun melakukan aksi demonstrasi di depan PN Raba Bima. Aksi unjuk rasa selama dua jam itu, berjalan tertib dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian Polres Bima Kota.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, dari fakta sidang kasus tersebut, perbuatan terdakwa terhadap korban sudah terjadi sebanyak tiga kali. Perbuatan terdakwa pertama, terjadi pada bulan April, kejadian ke dua terjadi pada bulan Mei di kamar tidur terdakwa sendiri. Dari pengakuan korban, semua kejadian itu dilakukan terdakwa dengan cara menarik korban dan menganiaya korban sebelum disetubuhi.
Pada kejadian terakhir, korban mengalami pendarahan serius dan terpaksa harus dirawat oleh orangtua serta keluarganya selama empat hari di Klinik Sarifarma Kota Bima. Disitulah, baru korban menceritakan perbuatan bejat terdakwa terhadap keluarganya. (KS-05)
COMMENTS