Kebijakan Walikota Bima HM Qurais H.Abidin yang melakukan pembebasan lahan di Wilayah Penaraga seluas 20,7 are, akhirnya berdampak hukum.
Kebijakan Walikota Bima HM Qurais H.Abidin yang melakukan pembebasan lahan di Wilayah Penaraga seluas 20,7 are, akhirnya berdampak hukum. Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitikan (KPSPI) Bima, Jum,at (24/10) sore sekitar pukul 15.30 Wita secara resmi melaporkan H.Syahrullah,SH,MH ke Polres Bima Kota, dengan nomor laporan 032/pengaduan/BPP-KPSPI/X/2014 karena diduga telah melakukan kejahatan korupsi, juga menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt, Kabag Tatapem Setda Kota Bima beberapa waktu lalu.
Benarkah KPSI melaporkan masalah pembebasan lahan seluas 20,7 are ke Polisi ?. Ketua KPSPI Bima, Kurniawan,SE Minggu sore kemarin saat memberikan keterangan pers pada Koran Stabilitas, mengatakan, mengingat masalah pembebasan lahan oleh Pemerintah Daerah seringkali menjadi masalah di tengah publik, maka KPSPI berkesimpulan untuk membawa kasus tersebut ke meja hukum. Masalahnya, ada indikasi kejahatan sistematis yang diduga dilakukan H.Syahrullah tersebut, disaat menjabat sebagai Plt. Kabag Tatapem Setda Kota Bima. Yakni, membeli tanah dengan harga Rp.33,1Juta per are dengan menggunakan APBD Kota Bima, padahal lokasi tanah yang dibeli tersebut, tidak semahal itu.”Di lokasi tanah yang dibeli sekitar bulan Oktober 2013 itu sekitar Rp.12Juta per are, kalau dilihat dari Nilai Obyek Wajib Pajak (NJOP). Namun yang terjadi, dibayar Rp.33,1Juta oleh pihak pemkot,”Ungkapnya.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh H.Syahrullah adalah dengan cara menawarkan sendiri harga tanah tersebut ke pemkot, kemudian menyetujui harga tanah per are dengan harga yang terlalu mahal. Anehnya, H.Syahrullah membeli tanah itu dengan tidak menggunakan tim yang terdiri dari pihak pejabat Pemkot, juga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima.”Padahal, setiap pembebasan lahan untuk kepentingan pemerintah, harus menggunakan tim secara khusus, tanpa harus melihat besar kecilnya luas lahan yang hendak dibeli,”terangnya.
Atas kejahatan tersebut, diduga H.Syahrullah melakukan pelanggaran pidana UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi. Selain dikenakan pelanggaran UU korupsi, juga melakukan kejahatan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Plt Kabag Tatapem, tak tutup kemungkinan juga melanggar UU gratifikasi.”Saya merasa yakin, kasus pembebasan lahan yang saya laporkan itu dapat dijerat secara hukum. Semua alat bukti awal yang memperkuat kejahatan tersebut, telah saya serahkan ke Polisi, ketika saya memberikan laporan kemarin,”paparnya.
Pada kesempatan itu, Kurniawan juga menduga, tidak hanya H.Syahrullah yang terlibat dalam kasus tersebut, tapi juga melibatkan oknum pejabat lainnya, termasuk bagian Keuangan Pemkot, yang mencairkan keuangan dengan tidak mengedepankan asas dan aturan yang telah ditetapkan.”Tidak boleh pegawai atau pejabat di Keuangan pemkot, semudah itu mencairkan APBD, harus lengkap dulu syarat administrasinya, apalagi tanah yang dibeli tersebut tidak memiliki sertefikat, melainkan hanya berupa nomor SPPT, yang belum tentu menjadi hak milik penjual,”terangnya.
Pihak Polres Bima Kota yang hendak dilakukan konfirmasi terkait laporan KPSPI tersebut, satupun belum berhasil ditemui. Menurut sejumlah Anggota di Reskrim, Kasat AKP Wendi Oktariansyah, S.Ik sedang berada di Mataram, sementara Kaur Reskrim Ipda Subagyo tidak ingin memberikan keterangan Pers, karena sudah satu pintu.(KS-001)
Benarkah KPSI melaporkan masalah pembebasan lahan seluas 20,7 are ke Polisi ?. Ketua KPSPI Bima, Kurniawan,SE Minggu sore kemarin saat memberikan keterangan pers pada Koran Stabilitas, mengatakan, mengingat masalah pembebasan lahan oleh Pemerintah Daerah seringkali menjadi masalah di tengah publik, maka KPSPI berkesimpulan untuk membawa kasus tersebut ke meja hukum. Masalahnya, ada indikasi kejahatan sistematis yang diduga dilakukan H.Syahrullah tersebut, disaat menjabat sebagai Plt. Kabag Tatapem Setda Kota Bima. Yakni, membeli tanah dengan harga Rp.33,1Juta per are dengan menggunakan APBD Kota Bima, padahal lokasi tanah yang dibeli tersebut, tidak semahal itu.”Di lokasi tanah yang dibeli sekitar bulan Oktober 2013 itu sekitar Rp.12Juta per are, kalau dilihat dari Nilai Obyek Wajib Pajak (NJOP). Namun yang terjadi, dibayar Rp.33,1Juta oleh pihak pemkot,”Ungkapnya.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh H.Syahrullah adalah dengan cara menawarkan sendiri harga tanah tersebut ke pemkot, kemudian menyetujui harga tanah per are dengan harga yang terlalu mahal. Anehnya, H.Syahrullah membeli tanah itu dengan tidak menggunakan tim yang terdiri dari pihak pejabat Pemkot, juga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima.”Padahal, setiap pembebasan lahan untuk kepentingan pemerintah, harus menggunakan tim secara khusus, tanpa harus melihat besar kecilnya luas lahan yang hendak dibeli,”terangnya.
Atas kejahatan tersebut, diduga H.Syahrullah melakukan pelanggaran pidana UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi. Selain dikenakan pelanggaran UU korupsi, juga melakukan kejahatan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Plt Kabag Tatapem, tak tutup kemungkinan juga melanggar UU gratifikasi.”Saya merasa yakin, kasus pembebasan lahan yang saya laporkan itu dapat dijerat secara hukum. Semua alat bukti awal yang memperkuat kejahatan tersebut, telah saya serahkan ke Polisi, ketika saya memberikan laporan kemarin,”paparnya.
Pada kesempatan itu, Kurniawan juga menduga, tidak hanya H.Syahrullah yang terlibat dalam kasus tersebut, tapi juga melibatkan oknum pejabat lainnya, termasuk bagian Keuangan Pemkot, yang mencairkan keuangan dengan tidak mengedepankan asas dan aturan yang telah ditetapkan.”Tidak boleh pegawai atau pejabat di Keuangan pemkot, semudah itu mencairkan APBD, harus lengkap dulu syarat administrasinya, apalagi tanah yang dibeli tersebut tidak memiliki sertefikat, melainkan hanya berupa nomor SPPT, yang belum tentu menjadi hak milik penjual,”terangnya.
Pihak Polres Bima Kota yang hendak dilakukan konfirmasi terkait laporan KPSPI tersebut, satupun belum berhasil ditemui. Menurut sejumlah Anggota di Reskrim, Kasat AKP Wendi Oktariansyah, S.Ik sedang berada di Mataram, sementara Kaur Reskrim Ipda Subagyo tidak ingin memberikan keterangan Pers, karena sudah satu pintu.(KS-001)
COMMENTS