Keberadaan Ormas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kelurahan Manggemaci Kota Bima, kembali mendapat penolakan keras dari warga setempat
Keberadaan Ormas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kelurahan Manggemaci Kota Bima, kembali mendapat penolakan keras dari warga setempat setelah puluhan tahun lalu sempat dilarang pemerintah untuk beraktivitas. Menurut warga, Ormas Islam pimpinan Nur Hasan Ubaidah itu menyebarkan ajaran dan paham yang menyesatkan sehingga sangat meresahkan.
Warga bahkan mengaku Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa LDII merupakan Ormas Islam yang bertentangan dengan ajaran Islam. Namun, esksistensi LDII masih ada dan secara leluasa menyebarkan pahamnya ditengah masyarakat. Belakangan, arus penolakan warga semakin keras karena LDII semakin berupaya melegalkan aktivitasnya bahkan ingin membangun masjid sendiri ditengah Kampung Manggemaci.
Penolakan warga, disuarakan dalam forum rapat koordinasi membahas gangguan keamanan di Kota Bima lebih khusus mengenai LDII yang digelar Badan Kesbangpolinmas Kota Bima, kemarin di Hotel Camelia. Agenda rapat itu menghadirkan, Majelis Ulama Indonesia, Ormas Islam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kepolisian, perwakilan warga Manggemaci dan Pengurus LDII Kota Bima.
Muhammad Yusuf, Ketua RW 01 Kelurahan Manggemaci menegaskan, hampir semua warga dan tokoh masyarakat setempat telah sepakat untuk menolak keberadaan LDII. Penolakan itu berlaku untuk semua aktivitas LDII termasuk pembangunan Masjid Al Fattah yang saat ini mulai berjalan. Menurutnya, rencana pembangunan masjid dilakukan tanpa ada persetujuan dari warga. Pengikut LDII terkesan tertutup dan tidak membukan diri dalam pergaulan sosial masyarakat.
“Sangat aneh kalau MUI merekomendasikan pembangunan Masjid LDII, padahal pengikut mereka di Manggemaci hanya lima KK. Apalagi, tak jauh dari masjid itu juga berdiri masjid lain yang dipakai untuk jum’atan warga,” kata Yusuf dalam rapat itu.
Selain itu sambungnya, Masjid LDII akan dibangun lantai dua untuk tempat sholat jama’ah yang hanya berjumlah lima KK. Justru kebanyakan jama’ah masjid yang datang bukan dari warga setempat melainkan dari kampung lainnya. “Intinya kami menolak keberadaan LDII, bukan hanya karena persoalan masjidnya tetapi puluhan tahun lalu MUI telah menegaskan bahwa mereka itu sesat,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan perwakilan Tokoh Pemuda, Farhan. Ia mengaku, selama ini aktivitas jama’ah LDII banyak menyimpang dari syariat Islam. Seperti tidak bergaul selain dengan jama’ahnya sendiri, melaksanakan Idul Fitri atau Idul Adha di masjid mereka sendiri dan bila ada jama’ah lain atau warga yang sholat di dalam masjid mereka dianggap najis. Sisa tempat sholat itu akan dibersihkan kembali.
Atas dasar pertimbangan itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menghentikan kegiatan dan aktivitas LDII di kelurahan setempat dengan acuan surat Bupati Bima Tanggal 17 Mei 2000 lalu, meminta kepada Pemerintah Kota Bima agar mencabut kembali ijin operasional Tahun 2008 dan ijin pembangunan masjid tahun 2012.
“Kami sudah menyampaikan surat bersama atas nama masyarakat Manggemaci kepada Pemerintah Kota Bima dan lembaga terkait menolak keberadaan LDII. Bila dipaksakan tetap beraktivitas kami akan menyegel semua aktivitas LDII,” ancam Farhan. (KS-13)
Warga bahkan mengaku Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa LDII merupakan Ormas Islam yang bertentangan dengan ajaran Islam. Namun, esksistensi LDII masih ada dan secara leluasa menyebarkan pahamnya ditengah masyarakat. Belakangan, arus penolakan warga semakin keras karena LDII semakin berupaya melegalkan aktivitasnya bahkan ingin membangun masjid sendiri ditengah Kampung Manggemaci.
Penolakan warga, disuarakan dalam forum rapat koordinasi membahas gangguan keamanan di Kota Bima lebih khusus mengenai LDII yang digelar Badan Kesbangpolinmas Kota Bima, kemarin di Hotel Camelia. Agenda rapat itu menghadirkan, Majelis Ulama Indonesia, Ormas Islam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kepolisian, perwakilan warga Manggemaci dan Pengurus LDII Kota Bima.
Muhammad Yusuf, Ketua RW 01 Kelurahan Manggemaci menegaskan, hampir semua warga dan tokoh masyarakat setempat telah sepakat untuk menolak keberadaan LDII. Penolakan itu berlaku untuk semua aktivitas LDII termasuk pembangunan Masjid Al Fattah yang saat ini mulai berjalan. Menurutnya, rencana pembangunan masjid dilakukan tanpa ada persetujuan dari warga. Pengikut LDII terkesan tertutup dan tidak membukan diri dalam pergaulan sosial masyarakat.
“Sangat aneh kalau MUI merekomendasikan pembangunan Masjid LDII, padahal pengikut mereka di Manggemaci hanya lima KK. Apalagi, tak jauh dari masjid itu juga berdiri masjid lain yang dipakai untuk jum’atan warga,” kata Yusuf dalam rapat itu.
Selain itu sambungnya, Masjid LDII akan dibangun lantai dua untuk tempat sholat jama’ah yang hanya berjumlah lima KK. Justru kebanyakan jama’ah masjid yang datang bukan dari warga setempat melainkan dari kampung lainnya. “Intinya kami menolak keberadaan LDII, bukan hanya karena persoalan masjidnya tetapi puluhan tahun lalu MUI telah menegaskan bahwa mereka itu sesat,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan perwakilan Tokoh Pemuda, Farhan. Ia mengaku, selama ini aktivitas jama’ah LDII banyak menyimpang dari syariat Islam. Seperti tidak bergaul selain dengan jama’ahnya sendiri, melaksanakan Idul Fitri atau Idul Adha di masjid mereka sendiri dan bila ada jama’ah lain atau warga yang sholat di dalam masjid mereka dianggap najis. Sisa tempat sholat itu akan dibersihkan kembali.
Atas dasar pertimbangan itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menghentikan kegiatan dan aktivitas LDII di kelurahan setempat dengan acuan surat Bupati Bima Tanggal 17 Mei 2000 lalu, meminta kepada Pemerintah Kota Bima agar mencabut kembali ijin operasional Tahun 2008 dan ijin pembangunan masjid tahun 2012.
“Kami sudah menyampaikan surat bersama atas nama masyarakat Manggemaci kepada Pemerintah Kota Bima dan lembaga terkait menolak keberadaan LDII. Bila dipaksakan tetap beraktivitas kami akan menyegel semua aktivitas LDII,” ancam Farhan. (KS-13)
COMMENTS