Institusi Transparansi Kebijakan (ITK) NTB bersama ITK Dompu dan puluhan Petani yang menggarap lahan di Kesi serta Tolokalo Dompu
Institusi Transparansi Kebijakan (ITK) NTB bersama ITK Dompu dan puluhan Petani yang menggarap lahan di Kesi serta Tolokalo Dompu, Selasan kemarin mendatangi Kantor DPRD Dompu. Kedatangan mereka untuk berdialog dengan dewan, Bupati Dompu dan Kapolres Dompu, guna meminta Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M Yasin, agar segera mencabut surat Nomor: 522.1/203/Dishut/2014 perihal pengosongan Areal HKM diblok Kesi?Tolokalo yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2014 lalu.
Liputan langsung Koran Stabilitas, kedatangan pihak-pihak terkait tersebut disambut baik oleh pihak DPRD Dompu, dalam hal ini Ketua DPRD Dompu, Yuliadin, S.Sos, bersama sejumlah anggotanya dan pada saat itu langsung menggelar dialog yang berlangsung selama satu jam di ruang rapat DPRD setempat. Sayangnya, dalam dialog tersebut Bupati Dompu Drs. H Bambang M. Yasin dan Kapolres Dompu AKBP Purnama SIK, tidak hadir. Padahal, DPRD sebelumnya sudah mengundang mereka untuk menghadiri dialog tersebut.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) ITK NTB, Ilham Yahyu S.Pd, mengatakan, tujuan kedatanganya adalah untuk mendesak Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, agar mencabut surat pengosongan areal HKM di Blok Kesi dan Tolokalo Kecamatan Kempo Dompu. ”Kami minta Bupati Dompu agar segera mencabut Surat perintah pengosongan lahan itu,” ungkapnya.
Menurutnya, Kawasan Kesi dan Tolokalo tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang sebelumnya sudah digarap oleh para petani selama 3 Tahun. Sehingga, jika mengacu pada surat perintah pengosongan lahan tersebut sangat bertolak belakang dengan surat nomor : 42 Tahun 2014, tetang penunjukan tim verifikasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Hutan Masyarakat (HKM) di blok Kesi dan Tolokalo setempat yang dikeluarkan Bupati Dompu (red) pada Tahun 2012 kemarin. ”Surat perintah pengosongan lahan itu sangat bertolak belakang dengan surat HKM tersebut,” ungkapnya.
Atas dasar itu lanjut Ilham, pihaknya menyayangkan sikap Bupati Dompu yang dinilai tidak konsisten terhadap persoalan tersebut. Karena itu meminta, kepada Bupati Dompu agar segera mencabut kembali surat perintah pengosongan lahan areal HKM itu. ”Kalau bupati tidak segera item itu. Saya bersama para petani akan melakukan demo besar-besaran,” ancamnya.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Dompu Yuliadin S.Sos, berjanji akan memanggil tim verifikasi dan fasilitas yang dibentuk oleh Bupati Dompu untuk mengevaluasi hasil kerja tim mereka. ”Saya akan terlebih dahulu memanggil mereka, guna membahas persaoalan ini,” janjinya.
Sementara terkait ketidak hadiran Bupati Dompu dan Kapolres Dompu dalam dialog tersebut, Yuliadin tidak mengetahui apa alasan ketidak hadiran mereka. ”Kami sebelumnya sudah dua kali mengundang Bupati dan Kapolres untuk hadir dalam dialog ini. Tapi saya tidak tahu apa alasan ketidak hadiran merek. Namun, saya berjanji akan memanggil kembali mereka guna untuk membahas persaoalan ini,” tuturnya. (KS-10)
Liputan langsung Koran Stabilitas, kedatangan pihak-pihak terkait tersebut disambut baik oleh pihak DPRD Dompu, dalam hal ini Ketua DPRD Dompu, Yuliadin, S.Sos, bersama sejumlah anggotanya dan pada saat itu langsung menggelar dialog yang berlangsung selama satu jam di ruang rapat DPRD setempat. Sayangnya, dalam dialog tersebut Bupati Dompu Drs. H Bambang M. Yasin dan Kapolres Dompu AKBP Purnama SIK, tidak hadir. Padahal, DPRD sebelumnya sudah mengundang mereka untuk menghadiri dialog tersebut.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) ITK NTB, Ilham Yahyu S.Pd, mengatakan, tujuan kedatanganya adalah untuk mendesak Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, agar mencabut surat pengosongan areal HKM di Blok Kesi dan Tolokalo Kecamatan Kempo Dompu. ”Kami minta Bupati Dompu agar segera mencabut Surat perintah pengosongan lahan itu,” ungkapnya.
Menurutnya, Kawasan Kesi dan Tolokalo tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang sebelumnya sudah digarap oleh para petani selama 3 Tahun. Sehingga, jika mengacu pada surat perintah pengosongan lahan tersebut sangat bertolak belakang dengan surat nomor : 42 Tahun 2014, tetang penunjukan tim verifikasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Hutan Masyarakat (HKM) di blok Kesi dan Tolokalo setempat yang dikeluarkan Bupati Dompu (red) pada Tahun 2012 kemarin. ”Surat perintah pengosongan lahan itu sangat bertolak belakang dengan surat HKM tersebut,” ungkapnya.
Atas dasar itu lanjut Ilham, pihaknya menyayangkan sikap Bupati Dompu yang dinilai tidak konsisten terhadap persoalan tersebut. Karena itu meminta, kepada Bupati Dompu agar segera mencabut kembali surat perintah pengosongan lahan areal HKM itu. ”Kalau bupati tidak segera item itu. Saya bersama para petani akan melakukan demo besar-besaran,” ancamnya.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Dompu Yuliadin S.Sos, berjanji akan memanggil tim verifikasi dan fasilitas yang dibentuk oleh Bupati Dompu untuk mengevaluasi hasil kerja tim mereka. ”Saya akan terlebih dahulu memanggil mereka, guna membahas persaoalan ini,” janjinya.
Sementara terkait ketidak hadiran Bupati Dompu dan Kapolres Dompu dalam dialog tersebut, Yuliadin tidak mengetahui apa alasan ketidak hadiran mereka. ”Kami sebelumnya sudah dua kali mengundang Bupati dan Kapolres untuk hadir dalam dialog ini. Tapi saya tidak tahu apa alasan ketidak hadiran merek. Namun, saya berjanji akan memanggil kembali mereka guna untuk membahas persaoalan ini,” tuturnya. (KS-10)
COMMENTS