Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima, saat ini tengah meneliti empat berkas tersangka dugaan Korupsi di Dikpora Kabupaten Bima
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima, saat ini tengah meneliti empat berkas tersangka dugaan Korupsi di Dikpora Kabupaten Bima. Ke empat tersangka itu adalah oknum Kepala Sekolah (Kasek) yang terbukti menyalahgunakan uang rehab sekolah yang bersumber dari APBN Tahun 2013 lalu.
Pasca berkas perkara empat tersangka itu dikirim ke Kejaksaan, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian secara mendalam bahkan telah melakukan koordinasi dengan pihak Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota terkait kasus tersebut.”Kami masih melakukan penelitian untuk kelengkapan berkas perkaranya,”ujar Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat ditemui wartawan di ruang kerjayanya Senin (17/11) pagi.
Untuk materi perkara kasus ini lanjutnya, telah memenuhi syarat. Hanya saja, tinggal menunggu kelengkapan formil dari Penyidik Tipikor Sat Reskrim. Kelengkapan tersebut, sangat diperlukan untuk bisa mengetahui tentang keterlibatan pihak lainnya dalam kasus itu.”Tapi, semua itu telah kami koordinasikan dengan Penyidiknya,”tuturnya.
Beberapa hari kedepannya kata Indra, pihaknya akan segera menentukan sikap terhadap berkas perkara yang diteliti itu. Butuh waktu untuk melakukan penelitian kasus ini, karena pihaknya tidak mau asal-asalan menyatakan sikap jika belum memenuhi syarat kelengkapan berkas yang diperlukan.”Yang jelas, beberapa hari kedepannya kami akan menyatakan sikap,”tegasnya.
Apakah berkas itu akan di P19, atau langsung di P21? Indra mengaku, untuk itu pihaknya belum bisa mengatakannya saat ini. Sebab, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut.”Kita lihat nanti, kalau di P19 tentu Penyidik harus memperbaikinya. Tapi kalau langsung di P21, maka Penyidik akan menyerahkan tersangkanya serta Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan,”cetusnya. Ia berharap dalam proses kasus ini, tidak ada halangan yang sehingga menghambatnya. Pihaknya akan lebih bekerja ekstara, agar kasus ini secepatnya bisa diselesaikan.”Mari sama-sama kita berantas korupsi di Bima ini hingga tuntas,”ajaknya.(KS-05)
Pasca berkas perkara empat tersangka itu dikirim ke Kejaksaan, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian secara mendalam bahkan telah melakukan koordinasi dengan pihak Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota terkait kasus tersebut.”Kami masih melakukan penelitian untuk kelengkapan berkas perkaranya,”ujar Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat ditemui wartawan di ruang kerjayanya Senin (17/11) pagi.
Untuk materi perkara kasus ini lanjutnya, telah memenuhi syarat. Hanya saja, tinggal menunggu kelengkapan formil dari Penyidik Tipikor Sat Reskrim. Kelengkapan tersebut, sangat diperlukan untuk bisa mengetahui tentang keterlibatan pihak lainnya dalam kasus itu.”Tapi, semua itu telah kami koordinasikan dengan Penyidiknya,”tuturnya.
Beberapa hari kedepannya kata Indra, pihaknya akan segera menentukan sikap terhadap berkas perkara yang diteliti itu. Butuh waktu untuk melakukan penelitian kasus ini, karena pihaknya tidak mau asal-asalan menyatakan sikap jika belum memenuhi syarat kelengkapan berkas yang diperlukan.”Yang jelas, beberapa hari kedepannya kami akan menyatakan sikap,”tegasnya.
Apakah berkas itu akan di P19, atau langsung di P21? Indra mengaku, untuk itu pihaknya belum bisa mengatakannya saat ini. Sebab, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut.”Kita lihat nanti, kalau di P19 tentu Penyidik harus memperbaikinya. Tapi kalau langsung di P21, maka Penyidik akan menyerahkan tersangkanya serta Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan,”cetusnya. Ia berharap dalam proses kasus ini, tidak ada halangan yang sehingga menghambatnya. Pihaknya akan lebih bekerja ekstara, agar kasus ini secepatnya bisa diselesaikan.”Mari sama-sama kita berantas korupsi di Bima ini hingga tuntas,”ajaknya.(KS-05)
COMMENTS