Drs, Srijono M.Si mengaku sangat malu dengan sikap main hakim sendiri oleh warga ketika ada persoalan yang terjadi ditengah masyarakat.
Kepala kepolisian daerah (Kapolda) NTB, Brigjen Polisi Drs, Srijono M.Si mengaku sangat malu dengan sikap main hakim sendiri oleh warga ketika ada persoalan yang terjadi ditengah masyarakat.” Main hakim sendiri itu adalah tindakan criminal yang akan kita sikapi karena itu melanggar hukum,”Kata Kapolda NTB pada awak media Dompu dalam press komferens di Kantor Polres, Sabtu kemarin
Dikatakan, siapapun warga Dompu yang melakukan dugaan tindakan criminal akan diproses. Dan jika terbukti, pelakunya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kalau terbukti bersalah, pelaku akan tetap diproses secara hukum,” Jelasnya. Begitu juga dengan warga Kota Baru Kelurahan Bada maupun warga Desa O’o kecamatan Dompu yang diduga melakukan tindakan criminal akan tetap diproses secara hukum. “Intinya, kepolisian tidak akan pandang bulu dalam persoalan hokum, baik itu warga Kota Baru maupun warga Desa O’o akan tetap diproses kalau terbukti bersalah,” Tegasnya.
Sebelumnya, perselisiham antara warga Kota Baru Kelurahan Bada dengan warga Desa O’o kecamatan Dompu memanas beberapa hari terakhir ini. Imbas perselisihan itu, warga Desa O’o melakukan aksi pemblokiran jalan Negara menggunakan kayu dan batu. Akibatnya arus lalu lintas jalan yang menghubungkan Dompu-Bima dan Bima-Dompu terganggu dan kemacetan kendaraan mencapai lima kilo meter. Tidak hanya itu, kegiatan festifal tambora menyapa dunia yang seyogyanya dibuka langsung oleh Wakil Gubernur NTB, Jum’at malam terpaksa ditunda keesokan harinya karena ada isu akan terjadi penyerangan oleh warga O’o terhadap warga Kota Baru kelurahan Bada.
Ketegangan kembali terjadi, Sabtu (15/11) sekitar pukul 08.25 wita sekitar 50 orang warga Desa O’o berjalan kaki hendak menuju kota dengan maksud akan menyerang kembali warga Kota Baru. Namun, didepan gudang Dolog Dompu masa dihadang pasukan brimob yang stanby di pertigaan cabang Kodim 1614 Dompu. Oleh Kasubden 3 Den A Brimob Iptu Muhktar menemui warga Desa O’o dan memberikan pengertian bahwa tuntutan warga untuk melepas 8 orang yang ditangkap akan disampaikan ke Kapolres. Usai diberi pengertian masa kemudian kembali pulang.(KS-10)
Dikatakan, siapapun warga Dompu yang melakukan dugaan tindakan criminal akan diproses. Dan jika terbukti, pelakunya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kalau terbukti bersalah, pelaku akan tetap diproses secara hukum,” Jelasnya. Begitu juga dengan warga Kota Baru Kelurahan Bada maupun warga Desa O’o kecamatan Dompu yang diduga melakukan tindakan criminal akan tetap diproses secara hukum. “Intinya, kepolisian tidak akan pandang bulu dalam persoalan hokum, baik itu warga Kota Baru maupun warga Desa O’o akan tetap diproses kalau terbukti bersalah,” Tegasnya.
Sebelumnya, perselisiham antara warga Kota Baru Kelurahan Bada dengan warga Desa O’o kecamatan Dompu memanas beberapa hari terakhir ini. Imbas perselisihan itu, warga Desa O’o melakukan aksi pemblokiran jalan Negara menggunakan kayu dan batu. Akibatnya arus lalu lintas jalan yang menghubungkan Dompu-Bima dan Bima-Dompu terganggu dan kemacetan kendaraan mencapai lima kilo meter. Tidak hanya itu, kegiatan festifal tambora menyapa dunia yang seyogyanya dibuka langsung oleh Wakil Gubernur NTB, Jum’at malam terpaksa ditunda keesokan harinya karena ada isu akan terjadi penyerangan oleh warga O’o terhadap warga Kota Baru kelurahan Bada.
Ketegangan kembali terjadi, Sabtu (15/11) sekitar pukul 08.25 wita sekitar 50 orang warga Desa O’o berjalan kaki hendak menuju kota dengan maksud akan menyerang kembali warga Kota Baru. Namun, didepan gudang Dolog Dompu masa dihadang pasukan brimob yang stanby di pertigaan cabang Kodim 1614 Dompu. Oleh Kasubden 3 Den A Brimob Iptu Muhktar menemui warga Desa O’o dan memberikan pengertian bahwa tuntutan warga untuk melepas 8 orang yang ditangkap akan disampaikan ke Kapolres. Usai diberi pengertian masa kemudian kembali pulang.(KS-10)
COMMENTS