Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, AP, Senin (24/11) kemarin resmi ditahan Kepolisian Resort Dompu.
Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, AP, Senin (24/11) kemarin resmi ditahan Kepolisian Resort Dompu. AP yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu itu ditahan usai memenuhi panggilan penyidik. Atas penahanan AP, hingga saat ini sudah lima orang yang ditahan dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Herman mengungkapkan, AP langsung dilakukan penahanan setelah berkasnya dinyatakan rampung (P-21). Sebelumnya, Kepolisian juga menahan empat tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan negara Tahun 2011 lalu itu. Masing-masing berinisial M (Bendahara umum Setda Dompu Tahun 2011), H (Asisten II Setda Dompu yang juga KPA Tahun 2011) Bdt dan MN (Kepala Rumah Tangga Mantan Bupati, H. Syaifurahman, SE).
Herman menambahkan, setelah penahanan tersangka AP, rencananya Rabu (26/11) ini tersangka AP bersama dua tersangka lainya H dan M akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Sementara untuk dua orang tersangka lainya, MN dan Bdt, berkasnya dikembalikan Jaksa karena dinilai belum lengkap. Namun, berkas kedua tersangka itu telah dilengkapi dan dikirim kembali ke Kejari Dompu. Kelima tersangka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 dan 3 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara hingga Rp.2,8 Miliyar dari total anggaran sebesar Rp.9 Miliar Tahun 2011. Dugaan penyelewengan anggaran diindikasi dilakukan Bendahara Umum Setda Dompu. Oknum meminjam uang warga dengan sistem bunga-berbunga mencapai 20 hingga 30 persen perbulan. Akibatnya, banyak program kegiatan yang diduga difiktifkan laporannya dan menyimpang volume pengerjaannya (mark up). (KS-10)
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Herman mengungkapkan, AP langsung dilakukan penahanan setelah berkasnya dinyatakan rampung (P-21). Sebelumnya, Kepolisian juga menahan empat tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan negara Tahun 2011 lalu itu. Masing-masing berinisial M (Bendahara umum Setda Dompu Tahun 2011), H (Asisten II Setda Dompu yang juga KPA Tahun 2011) Bdt dan MN (Kepala Rumah Tangga Mantan Bupati, H. Syaifurahman, SE).
Herman menambahkan, setelah penahanan tersangka AP, rencananya Rabu (26/11) ini tersangka AP bersama dua tersangka lainya H dan M akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Sementara untuk dua orang tersangka lainya, MN dan Bdt, berkasnya dikembalikan Jaksa karena dinilai belum lengkap. Namun, berkas kedua tersangka itu telah dilengkapi dan dikirim kembali ke Kejari Dompu. Kelima tersangka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 dan 3 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara hingga Rp.2,8 Miliyar dari total anggaran sebesar Rp.9 Miliar Tahun 2011. Dugaan penyelewengan anggaran diindikasi dilakukan Bendahara Umum Setda Dompu. Oknum meminjam uang warga dengan sistem bunga-berbunga mencapai 20 hingga 30 persen perbulan. Akibatnya, banyak program kegiatan yang diduga difiktifkan laporannya dan menyimpang volume pengerjaannya (mark up). (KS-10)
COMMENTS