Tingkat kesadaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kabupaten Bima dalam membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilanya perbulan, teramat minim.
Tingkat kesadaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kabupaten Bima dalam membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilanya perbulan, teramat minim. Pernyataan itu disampaikan, Kepala Baznas Kabupaten Bima, H. Abubakar, BA kepada Koran Stabilitas, Selasa (11/11) di Ruang Kerjanya.
Minimnya kesadaran PNS dalam memenuhi kewajibannya itu terlihat ketika totalitas dana zakat profesi yang terkumpul hingga Nopember 2014 ini hanya sebesar Rp. 300 Juta lebih. Jumlah itu jauh berbeda dengan dana yang terkumpul Tahun 2013 lalu. “Tahun 2013 lalu, zakat profesi yang terkumpul Rp. 800 Juta lebih, sementara Tahun ini hingga Nopember yang terkumpul baru sekitar Rp.300 Juta lebih,” ujarnya.
Diakuinya, dari sejumlah SKPD yang ada, hanya beberapa saja yang sadar atas kewajiban tersebut. Antara lain, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Inspektorat, Dinas Koperasi dan UKM, dan beberapa Instansi lainya. Namun sebagian besar SKPD belum memiliki memenuhi kewajibanya tersebut. “Sebagian besar SKPD belum memenuhi kewajiban itu, padahal soal itu (zakat profesi) adalah bagian daripada ibadah,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Abubakar juga menyampaikan, total zakat mal yang dibagikan Tahun 2014 ini senilai Rp.1 Miliar lebih yang tersebar di 18 Kecamatan. Zakat itu diperuntukan bagi fakir miskin, mualaf, pasien miskin yang kesulitan biaya pengobatan dan masyarakat lain yang berhak menerima zakat tersebut. “Kami sudah menyalurkan zakat mal pada yang benar-benar berhak menerimanya,” akunya. (KS-09)
Minimnya kesadaran PNS dalam memenuhi kewajibannya itu terlihat ketika totalitas dana zakat profesi yang terkumpul hingga Nopember 2014 ini hanya sebesar Rp. 300 Juta lebih. Jumlah itu jauh berbeda dengan dana yang terkumpul Tahun 2013 lalu. “Tahun 2013 lalu, zakat profesi yang terkumpul Rp. 800 Juta lebih, sementara Tahun ini hingga Nopember yang terkumpul baru sekitar Rp.300 Juta lebih,” ujarnya.
Diakuinya, dari sejumlah SKPD yang ada, hanya beberapa saja yang sadar atas kewajiban tersebut. Antara lain, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Inspektorat, Dinas Koperasi dan UKM, dan beberapa Instansi lainya. Namun sebagian besar SKPD belum memiliki memenuhi kewajibanya tersebut. “Sebagian besar SKPD belum memenuhi kewajiban itu, padahal soal itu (zakat profesi) adalah bagian daripada ibadah,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Abubakar juga menyampaikan, total zakat mal yang dibagikan Tahun 2014 ini senilai Rp.1 Miliar lebih yang tersebar di 18 Kecamatan. Zakat itu diperuntukan bagi fakir miskin, mualaf, pasien miskin yang kesulitan biaya pengobatan dan masyarakat lain yang berhak menerima zakat tersebut. “Kami sudah menyalurkan zakat mal pada yang benar-benar berhak menerimanya,” akunya. (KS-09)
COMMENTS