Peredaran narkoba di Kota Bima semakin menguatirkan. Para remaja dan pemuda merupakan kelompok usia yang rentan terjerat dalam barang haram ini.
Peredaran narkoba di Kota Bima semakin menguatirkan. Para remaja dan pemuda merupakan kelompok usia yang rentan terjerat dalam barang haram ini. Meski telah beberapa kali aparat Kepolisian Resort Bima Kota menangkap dan memproses hukum para pelakunya, namun itu belum juga memberikan efek jera bagi generasi muda lainnya.
Hal itu terbukti dari penangkapan remaja berinisial PN (19) warga Penana’e Kecamatan Raba diamankan Polres Bima Kota yang kembali dilakukan. Oknum diduga memiliki ganja kering sebanyak tiga poket. Penangkapan itu dilakukan Tim Buru Sergap (Buser) Sat Narkoba dibawa komando Kanit Buser, Bripka Yusuf Yamani setelah sekitar seminggu kembali bertugas ke Sat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Suparman, DJ saat dikonfirmasi mengungkapkan, PN diamankan pada Kamis (30/10) sekitar pukul 21.30 Wita di kawasan Ama Hami Kota Bima. Saat itu pelaku sedang duduk di salah satu warung kopi milik warga sembari mengkonsumsi ganja. ”Saat dibekuk, pelaku tidak melakukan perlawanan. Tapi dia sempat berontak,” ujar Kasat, Jum’at (31/10) pagi.
Saat digeledah katanya, Anggota Buers menemukan tiga poket ganja kering di dalam saku celakan PN. Usai dibekuk, pelaku langsung digelandang ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan tiga poket Ganja kering itu. Saat ini, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, hasil tes urinnya belum diketahui pasca dilakukan tes. ”Secara intensif, pelaku masih kami periksa sembari menunggu hasil urinnya keluar,” jelasnya.
Atas perbuatannya kata Kasat, pelaku sementara ini dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki dan mengetahui tapi tidak melaporkan. ”Denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliyar dengan ancaman penjara diatas 5 Tahun,” katanya.
Ia berharap kepada masyarakat dan semua elemen agar terus membantu pihaknya dalam hal memberantas peredaran narkoba maupun Miras di Kota Bima ini. Pemberantasan Miras akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya, tapi semua itu perlu kerjasama yang baik. ”Beriakan laporan ketika melihat dan mendengar adanya peredaran narkoba maupun Miras. Laporan dari masyarakat itu, akan kami tindaklanjuti dengan cara membekuk pelaku-pelakunya,” harapnya. (KS-05)
Hal itu terbukti dari penangkapan remaja berinisial PN (19) warga Penana’e Kecamatan Raba diamankan Polres Bima Kota yang kembali dilakukan. Oknum diduga memiliki ganja kering sebanyak tiga poket. Penangkapan itu dilakukan Tim Buru Sergap (Buser) Sat Narkoba dibawa komando Kanit Buser, Bripka Yusuf Yamani setelah sekitar seminggu kembali bertugas ke Sat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Suparman, DJ saat dikonfirmasi mengungkapkan, PN diamankan pada Kamis (30/10) sekitar pukul 21.30 Wita di kawasan Ama Hami Kota Bima. Saat itu pelaku sedang duduk di salah satu warung kopi milik warga sembari mengkonsumsi ganja. ”Saat dibekuk, pelaku tidak melakukan perlawanan. Tapi dia sempat berontak,” ujar Kasat, Jum’at (31/10) pagi.
Saat digeledah katanya, Anggota Buers menemukan tiga poket ganja kering di dalam saku celakan PN. Usai dibekuk, pelaku langsung digelandang ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan tiga poket Ganja kering itu. Saat ini, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, hasil tes urinnya belum diketahui pasca dilakukan tes. ”Secara intensif, pelaku masih kami periksa sembari menunggu hasil urinnya keluar,” jelasnya.
Atas perbuatannya kata Kasat, pelaku sementara ini dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki dan mengetahui tapi tidak melaporkan. ”Denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliyar dengan ancaman penjara diatas 5 Tahun,” katanya.
Ia berharap kepada masyarakat dan semua elemen agar terus membantu pihaknya dalam hal memberantas peredaran narkoba maupun Miras di Kota Bima ini. Pemberantasan Miras akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya, tapi semua itu perlu kerjasama yang baik. ”Beriakan laporan ketika melihat dan mendengar adanya peredaran narkoba maupun Miras. Laporan dari masyarakat itu, akan kami tindaklanjuti dengan cara membekuk pelaku-pelakunya,” harapnya. (KS-05)
COMMENTS