Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bima, H. Haerudin, ST, MT bereaksi soal tunggakan pajak PT Bunga Raya senilai Rp. 1 Miliar lebih.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bima, H. Haerudin, ST, MT bereaksi soal tunggakan pajak PT Bunga Raya senilai Rp. 1 Miliar lebih. Menurutnya, perusahaan yang mengelola galian C itu bandel dalam memenuhi kewajibanya. Sebab, upaya penagihan tunggakan pajak sejak Tahun 2012 hingga 2014 itu sudah kerap kali dilakukan, tapi tidak pernah diindahkan.
Kadis mengatakan, meskipun dalam aturan hanya bersifat menunggu. Namun, upaya penagihan tetap dilakukan. Karena, pihaknya (Distamben) memiliki inisiatif dan peduli dengan penambahan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya saja, usaha itu praktis tak membuahkan hasil. “Perusahaan itu bandel, karena upaya penagihan tidak pernah ditanggapi. Jadi, selama ini kami tidak tinggal diam soal tunggakan pajak tersebut,” katanya.
Ia mengaku, pernah ditawari uang ratusan Juta. Namun, tawaran itu tidak direspon, justeru ia meminta agar Perusahaan itu segera melunasi kewajibannya (tunggakan pajak). Karena, tunggakan itu sudah berjalan selama tiga tahun. “Pertengahan Nopember 2014 ini, Saya pernah ditawari uang Rp.250 Juta. Tapi saya tolak dan meminta Perusahaan itu segera melunasi tunggakan pajak tersebut,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah jelasnya, bagi perusahaan yang telat bayar pajak satu Tahun akan dikenakan denda dua Persen. Sementara, Perusahaan yang sudah membaca dan memahami Rencana Anggaran Belanja (RAB), tapi tidak juga membayar kewajibanya akan dikenakan denda empat kali lipat membayar pajak. “Untuk Bunga Raya terancam sanksi bayar denda pajak empat kali lipat,” jelasnya.
Salah satu cara agar perusahaan itu membayar tunggakan bernilai fantastis itu tegasnya, yakni menunggu diperpanjangnya ijin operasional dan pemanfaatan perusahaan tersebut. Saat ini sebutnya, sudah ada tiga ijin Pertambangan PT.Bunga Raya yang sudah berakhir yakni dua di Desa Woro dan satu di Desa Campa Kecamatan Madapangga. “Kalau mereka mau perpanjang ijin yang sudah berakhir, kami tidak akan mengabulkanya sebelum tunggakan pajak itu dilunasi,” tuturnya.
Soal mencabut ijin operasional seperti permintaan salah seorang Anggota Dewan, pihaknya menegaskan tidak memiliki kewenangan mencabut ijin tersebut. Karena menyangkut pajak pemanfaatan. Jadi, tidak ada kaitan dengan ijin operasional. “Tidak ada kaitan ijin operasional dengan pajak, karena konteks dengan bunga raya menyangkut pajak pemanfaatan. Artinya, soal pajak pemanfatan tidak bisa dijadikan alasan untuk mencabut ijin operasional,” tegasnya.
Soal pernyataan Edi Mukhlis ada Gayus Tambunan di Distamben, dirinya meminta agar tidak asal bunyi (asbun) mengeluarkan pernyataan. Karena, pernyataan harus memiliki alasan dan dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, kapasitas sebagai Wakil Rakyat. “Siapa dan dimana gayus, bisa dibuktikan gak, jangan asbun mengeluarkan pernyataan. Apalagi, disampaikan dengan kapasitas sebagai anggota dewan,” sesalnya.
Orang kepercayaan PT.Bunga Raya, Yudi yang dikonfirmasi Selasa (25/11) di Kantornya yang berlokasi di Sadia Kota Bima mengaku, persoalan pajak adalah urusan kantor di Mataram. “Kalau soal pajak bukan urusan kami di Bima, tapi di Mataram. Jadi silahkan konfirmasi ke Mataram saja,” saranya. (KS-09)
Kadis mengatakan, meskipun dalam aturan hanya bersifat menunggu. Namun, upaya penagihan tetap dilakukan. Karena, pihaknya (Distamben) memiliki inisiatif dan peduli dengan penambahan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya saja, usaha itu praktis tak membuahkan hasil. “Perusahaan itu bandel, karena upaya penagihan tidak pernah ditanggapi. Jadi, selama ini kami tidak tinggal diam soal tunggakan pajak tersebut,” katanya.
Ia mengaku, pernah ditawari uang ratusan Juta. Namun, tawaran itu tidak direspon, justeru ia meminta agar Perusahaan itu segera melunasi kewajibannya (tunggakan pajak). Karena, tunggakan itu sudah berjalan selama tiga tahun. “Pertengahan Nopember 2014 ini, Saya pernah ditawari uang Rp.250 Juta. Tapi saya tolak dan meminta Perusahaan itu segera melunasi tunggakan pajak tersebut,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah jelasnya, bagi perusahaan yang telat bayar pajak satu Tahun akan dikenakan denda dua Persen. Sementara, Perusahaan yang sudah membaca dan memahami Rencana Anggaran Belanja (RAB), tapi tidak juga membayar kewajibanya akan dikenakan denda empat kali lipat membayar pajak. “Untuk Bunga Raya terancam sanksi bayar denda pajak empat kali lipat,” jelasnya.
Salah satu cara agar perusahaan itu membayar tunggakan bernilai fantastis itu tegasnya, yakni menunggu diperpanjangnya ijin operasional dan pemanfaatan perusahaan tersebut. Saat ini sebutnya, sudah ada tiga ijin Pertambangan PT.Bunga Raya yang sudah berakhir yakni dua di Desa Woro dan satu di Desa Campa Kecamatan Madapangga. “Kalau mereka mau perpanjang ijin yang sudah berakhir, kami tidak akan mengabulkanya sebelum tunggakan pajak itu dilunasi,” tuturnya.
Soal mencabut ijin operasional seperti permintaan salah seorang Anggota Dewan, pihaknya menegaskan tidak memiliki kewenangan mencabut ijin tersebut. Karena menyangkut pajak pemanfaatan. Jadi, tidak ada kaitan dengan ijin operasional. “Tidak ada kaitan ijin operasional dengan pajak, karena konteks dengan bunga raya menyangkut pajak pemanfaatan. Artinya, soal pajak pemanfatan tidak bisa dijadikan alasan untuk mencabut ijin operasional,” tegasnya.
Soal pernyataan Edi Mukhlis ada Gayus Tambunan di Distamben, dirinya meminta agar tidak asal bunyi (asbun) mengeluarkan pernyataan. Karena, pernyataan harus memiliki alasan dan dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, kapasitas sebagai Wakil Rakyat. “Siapa dan dimana gayus, bisa dibuktikan gak, jangan asbun mengeluarkan pernyataan. Apalagi, disampaikan dengan kapasitas sebagai anggota dewan,” sesalnya.
Orang kepercayaan PT.Bunga Raya, Yudi yang dikonfirmasi Selasa (25/11) di Kantornya yang berlokasi di Sadia Kota Bima mengaku, persoalan pajak adalah urusan kantor di Mataram. “Kalau soal pajak bukan urusan kami di Bima, tapi di Mataram. Jadi silahkan konfirmasi ke Mataram saja,” saranya. (KS-09)
COMMENTS