Pemerintah daerah (Pemda) Dompu dipastikan kalah dalam sengketa lahan tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bara di Kecamatan Woja.
Pemerintah daerah (Pemda) Dompu dipastikan kalah dalam sengketa lahan tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bara di Kecamatan Woja. Rencananya, akan melakukan upaya banding atas kekalahanya tersebut dalam waktu dekat ini. ”Yang pasti Pemda Dompu telah gagal dalam sidang sengketa lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bara,” kata Bupati Dompu, Drs. H. Bambang Yasin disela acara sosialisasi penataan aset di kantor Dinas Dikpora, Senin lalu.
Menurutnya, kegagalan Pemda Dompu dalam sidang sengekta lahan TPA Bara karena Pemda tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut. Pun warga yang mengklaim atas lahan warisan juga tidak dapat menunjukan alas haknya. ”Baik Pemda Dompu maupun warga yang mengklaim pemilik lahan sama-sama tidak mengantongi alas hak atas lahan tersebut,” ungkapnya. Meski demikian, Pemerintah Daerah bertekad untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. ”Pemda akan upayakan banding atas sidang sengketa lahan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Tahun 2012 kemarin terjadi saling klaim lahan TPA Bara antara pemda Dompu dengan beberapa warga yang mengaku ahli waris lahan. Baik Pemda maupun ahli waris sama-sama ngotot akan kepemilikan lahan seluas sekitar 5 Hektar tersebut. Dimana, Pemerintah daerah (Pemda) Dompu mengklaim telah membayar ganti rugi biaya pembelian lahan dimaksud.
Namun sebaliknya, ahli waris menyangkal pernah melakukan jual beli lahan tersebut pada pemerintah daerah. Kasus tersebut terus bergulir, bahkan beberapa kali warga dan ahli waris lahan TPA Bara melakukan aksi demo ke Pemda Dompu terkait sengketa lahan dimaksud yang berujung saling gugat. (KS-10)
Menurutnya, kegagalan Pemda Dompu dalam sidang sengekta lahan TPA Bara karena Pemda tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut. Pun warga yang mengklaim atas lahan warisan juga tidak dapat menunjukan alas haknya. ”Baik Pemda Dompu maupun warga yang mengklaim pemilik lahan sama-sama tidak mengantongi alas hak atas lahan tersebut,” ungkapnya. Meski demikian, Pemerintah Daerah bertekad untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. ”Pemda akan upayakan banding atas sidang sengketa lahan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Tahun 2012 kemarin terjadi saling klaim lahan TPA Bara antara pemda Dompu dengan beberapa warga yang mengaku ahli waris lahan. Baik Pemda maupun ahli waris sama-sama ngotot akan kepemilikan lahan seluas sekitar 5 Hektar tersebut. Dimana, Pemerintah daerah (Pemda) Dompu mengklaim telah membayar ganti rugi biaya pembelian lahan dimaksud.
Namun sebaliknya, ahli waris menyangkal pernah melakukan jual beli lahan tersebut pada pemerintah daerah. Kasus tersebut terus bergulir, bahkan beberapa kali warga dan ahli waris lahan TPA Bara melakukan aksi demo ke Pemda Dompu terkait sengketa lahan dimaksud yang berujung saling gugat. (KS-10)
COMMENTS