Komitmen Bupati Bima dalam menghindari terjadinya suap menyuap dalam proses seleksi CPNSD Kabupaten Bima di tahun 2014 ini, perlu diapresiasi
Komitmen Bupati Bima dalam menghindari terjadinya suap menyuap dalam proses seleksi CPNSD Kabupaten Bima di tahun 2014 ini, perlu diapresiasi. Bagaimana tidak, Pemerintah Kabupaten Bima telah membeli peralatan ratusan juta rupiah, demi terwujudnya proses seleksi yang transparan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Bima, Ir.Hidayaturrahman kepada Koran ini Kamis (06/11) disela-sela kesibukannya sebagai panitia seleksi CPNSD di Kantor Bupati Bima.
Menurutnya, dengan adanya proses seleksi melalui Computer Asissted Test (CAT) ini, maka tidak perlu diragukan lagi soal trasparansinya dalam proses penerimaan pegawai. Tidak ada istilah main uang dalam proses seleksi menggunakan sistim CAT tersebut. Sebab, hanya yang pintar saja yang bisa lulus. “Proses ini sangat transparan, semua orang bisa mengawasinya, karena setelah keluar dari ruangan ujian, sudah bisa mengetahui hasil ujian apakah lulus atau tidak,” jelasnya.
Lanjutnya, ini menandakan keseriusan pemerintah dalam merekrut pegawai yang memiliki SDM yang bagus, bukan karena banyak uang atau karena factor kedekatan, tetapi yang benar-benar memiliki kemampuan. “Fitnah-fitnah itu yang dihindari oleh pemerintah yang dipimpin oleh Drs.H.Syafruddin saat ini, sehingga dimulailah seleksi menggunakan CAT,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa dalam proses seleksi ini, pemerintah daerah yang bekerjasama dengan BKN sangat trasparan, karena diluar ruangan test terdapat layar besar untuk memantau proses ujian dalam ruangan, dan juga ditempelkan hasil peroleh nilai setelah ujian. Sehingga setelah keluar daari ruangan ujian peserta sudah bisa mengetahui nilainya.
Lanjutnya, perlu diketahui bahwa nilai yang diperoleh ada 3 kriteria yakni Test Wawasan Kebangsaan (TWK), Test Intelegensi Umum (TIU) dan Test Kompetensi Pribadi (TKP). “Jadi jangan senang dulu karena mendapat nilai tingga, karena jika salah satu criteria rendah nilainya meskipun dua criteria mendapat nilai yang tinggi, maka tetap dinyatakan tidak lulus,” ujarnya.
Karena berdasarkan Permen PAN nomor 29 tahun 2014 tentang nilai ambang batas test kemampuan dasar seleksi CPNSD tahun 2014, ada standar yang perlu di penuhi. Untuk TWK standarnya nilai 70, untuk TIU standarnya 75 dan untuk TKP standarnya 126. “Jadi meskipun peserta mendapat total nilai 400, tetapi untuk salah satu Kriteria contohnya TIU mendapat nilai 73, maka tetap tidak bisa lulus,” jelasnya. (KS-02)
Ir. Hidayaturrahman |
Menurutnya, dengan adanya proses seleksi melalui Computer Asissted Test (CAT) ini, maka tidak perlu diragukan lagi soal trasparansinya dalam proses penerimaan pegawai. Tidak ada istilah main uang dalam proses seleksi menggunakan sistim CAT tersebut. Sebab, hanya yang pintar saja yang bisa lulus. “Proses ini sangat transparan, semua orang bisa mengawasinya, karena setelah keluar dari ruangan ujian, sudah bisa mengetahui hasil ujian apakah lulus atau tidak,” jelasnya.
Lanjutnya, ini menandakan keseriusan pemerintah dalam merekrut pegawai yang memiliki SDM yang bagus, bukan karena banyak uang atau karena factor kedekatan, tetapi yang benar-benar memiliki kemampuan. “Fitnah-fitnah itu yang dihindari oleh pemerintah yang dipimpin oleh Drs.H.Syafruddin saat ini, sehingga dimulailah seleksi menggunakan CAT,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa dalam proses seleksi ini, pemerintah daerah yang bekerjasama dengan BKN sangat trasparan, karena diluar ruangan test terdapat layar besar untuk memantau proses ujian dalam ruangan, dan juga ditempelkan hasil peroleh nilai setelah ujian. Sehingga setelah keluar daari ruangan ujian peserta sudah bisa mengetahui nilainya.
Lanjutnya, perlu diketahui bahwa nilai yang diperoleh ada 3 kriteria yakni Test Wawasan Kebangsaan (TWK), Test Intelegensi Umum (TIU) dan Test Kompetensi Pribadi (TKP). “Jadi jangan senang dulu karena mendapat nilai tingga, karena jika salah satu criteria rendah nilainya meskipun dua criteria mendapat nilai yang tinggi, maka tetap dinyatakan tidak lulus,” ujarnya.
Karena berdasarkan Permen PAN nomor 29 tahun 2014 tentang nilai ambang batas test kemampuan dasar seleksi CPNSD tahun 2014, ada standar yang perlu di penuhi. Untuk TWK standarnya nilai 70, untuk TIU standarnya 75 dan untuk TKP standarnya 126. “Jadi meskipun peserta mendapat total nilai 400, tetapi untuk salah satu Kriteria contohnya TIU mendapat nilai 73, maka tetap tidak bisa lulus,” jelasnya. (KS-02)
COMMENTS