$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Perda Nomor 10 Tentang Perizinan Disosialisasikan

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan Perizinan tertentu (Retribusi Izin Gangguan/Ho) mulai disosialisasikan Pemerintah Kota Bima.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan Perizinan tertentu (Retribusi Izin Gangguan/Ho) mulai disosialisasikan Pemerintah Kota Bima. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kota Bima dengan mengundang para pengusaha swasta serta BUMN Kota Bima. Rencananya sosialisasi akan digelar dilima kecamatan di Kota Bima. 

Untuk tahap awal, sosialisasi dilaksanakan mulai dari Kecamatan Rasanae Barat, Selasa pagi (03/11) bertempat di Hotel La Ila Kota Bima. Sementara untuk di empat kecamatan lainnya dijadwalkan dilaksanakan hingga 12 November 2014. Sosialisasi kedua, Rabu (04/11) dilaksanakan di Kecamatan Mpunda tepatnya di Aula Kantor Camat Mpunda. Selanjutnya Tanggal 6 November 2014 akan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Rasane Timur. Sedangkan pada Tanggal 11 November dan Tanggal 12 November akan dilaksanakan di Kecamatan Raba dan kecamatan Aasakota. Masing-masing dilaksanakan di Aula Kantor Camat setempat.

Ketua panitia pelaksana, Kepala Kantor KPPT A. Haris mengatakan, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi adalah sebanyak 300 orang yang terbagi pada lima kecamatan. Tiap Kecamatan sebanyak 60 orang peserta. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah memiliki usaha baik usaha perorangan maupun usaha corporasi. Narasumber kegiatan sosialisasi ini sebanyak lima orang, yakni Ketua DPR Kota Bima atau diwakili Komisi B, Kepala Bappeda Kota Bima, Kepala Dinas Tata Kota Bima, Kepala BLH Kota Bima, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima dan Kepala KPPT Kota Bima.

Tujuan sosialisasi jelas Haris, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atau badan yang akan melakukan usaha sehingga dapat mengetahui tentang pengenaan terhadap retribusi perizinan tertentu (izin gangguan). Disamping menarik retribusi sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan sesuai dengan peraturan dan juga untuk melakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, agar ruang yang tertuang dapat diarahkan diawasi sesuai dengan keberuntukan.

Dengan adanya pengawasan dan pengendalian tata ruang ini lanjutnya, akan memudahkan bagaimana pengaruh lingkungan terhadap kegiatan usaha. Sehingga masyarakat, orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha akan sadar dan tidak berpikir untuk memperoleh keuntungan semata melainkan dampak pengaruh akibat dari proses kegiatan usaha.

Mewakili Wakilota Bima, Asisten I Setda Kota Bima, Drs. M Farid, M.Si menjelaskan, salah satu problema yang dihadapi oleh sebagian daerah kabupaten atau kota di Indonesia dewasa ini adalah berkisar pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam aspek regulasi ini, Kota Bima sudah menyusun Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Jenis retribusi perizinan tertentu yang diatur dalam perda ini adalah, Retribusi izin trayek, Retribusi izin gangguan, dan Retribusi izin usaha perikanan. Ketiga kegiatan retribusi ini merupakan peluang bagi kita untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. “Kemandirian daerah akan dapat terwujud bila pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk menggali potensi daerahnya”, Ujar M. Farid. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1638,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1281,Sosial Ekonomi,2610,
ltr
item
Koran Stabilitas: Perda Nomor 10 Tentang Perizinan Disosialisasikan
Perda Nomor 10 Tentang Perizinan Disosialisasikan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan Perizinan tertentu (Retribusi Izin Gangguan/Ho) mulai disosialisasikan Pemerintah Kota Bima.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/11/perda-nomor-10-tentang-perizinan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/11/perda-nomor-10-tentang-perizinan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy