Tim Buru Sergab (Buser) Sat Narkoba Polres Bima kembali mengamankan ratusan Minuman Keras (Miras), sebanyak 50 dus dan Miras jenis Sofi sebanyak 330 liter.
Tim Buru Sergab (Buser) Sat Narkoba Polres Bima kembali mengamankan ratusan Minuman Keras (Miras), sebanyak 50 dus dan Miras jenis Sofi sebanyak 330 liter. Miras jenis Bir Bintang dan sofi itu diamankan di BTN Pepabri Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda. Saat penggerebekan, pemilik miras ARD dan HD sempat menangis histeris meminta Polisi tidak menyita miras tersebut. Namun, akting keduanya tak mengurungkan niat Polisi untuk memproses hukum kepemilikan barang haram itu.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba, IPTU. Suparman DJ mengungkapkan, sebanyak 600 botol Bir Bintang disita dari ARD (36) warga Kabupaten Sumbawa di kediamannya BTN Pepabri Kelurahan Monggonao Kecamatan Rasanae Barat, pada hari Sabtu (8/11) sekitar pukul 16.30 Wita. Untuk Miras 330 liter jenis sofi, disita dari RD (42) warga Rabangodu Utara. Miras jenis sofi teresebut disita hari Minggu pukul 04.00 Wita. ”Sekarang dua jenis miras ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya, Senin (10/11) pagi di kantor setempat.
Penyitaan ratusan liter Miras tersebut lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, pihaknya tindak lanjuti dengan mengintai tempat pelaku menjalankan transaski barang haram tersebut. Setelah beberapa hari diintai, Polisi langsung melakukan penggrebekan terhadap kedua pelaku bersama Barang Bukti (BB) miliknya yang saat itu tengah bongkar muat. ”Setelah melakukan penggrebekan, BB Miraspun langsung dibawa ke Sat Narkoba untuk diproses,”ujarnya.
Sebelum digelandang ke Sat Narkoba, kedua pelaku berusaha mengelabui aparat yang menggeledah tempat dimana barang tersebut disembunyikan. Setelah Miras itu ditemukan, keduanyapun akhirnya mengaku dan menangis histeris. ”Setelah lama digeledah, baru pemiliknya mengaku. Bahkan saat itu, salah satu pemilik Miras ini, menangis histeris dan meminta agar mirasnya tidak diamankan,”ungkapnya.
Kedua pelaku itu kata Kasat, tidak dilakukan penahanan. Keduanya hanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. Sedangakan miras ini, diamankan sebagai barang bukti (BB) dan selanjutnya akan dimusnakan. ”Pelaku tidak ditahan, keduanya hanya diberikan pernyataan secara tertulis untuk tidak berbuat yang sama dikemudian hari,” tuturnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat, agar terus memberikan informasi kepada lepolisian terkait peredaran miras di seputar wilayah hukum Polres Bima Kota. Agar kemudian, Kepolisian akan betindak untuk menyita dan menertibkan barang tersebut. ”Kami sangat berharap ada bantuan informasi masyarakat untuk kelancaran penertiban miras yang sudah marak di Kota Bima,” himbaunya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Narkoba, IPTU. Suparman DJ mengungkapkan, sebanyak 600 botol Bir Bintang disita dari ARD (36) warga Kabupaten Sumbawa di kediamannya BTN Pepabri Kelurahan Monggonao Kecamatan Rasanae Barat, pada hari Sabtu (8/11) sekitar pukul 16.30 Wita. Untuk Miras 330 liter jenis sofi, disita dari RD (42) warga Rabangodu Utara. Miras jenis sofi teresebut disita hari Minggu pukul 04.00 Wita. ”Sekarang dua jenis miras ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya, Senin (10/11) pagi di kantor setempat.
Penyitaan ratusan liter Miras tersebut lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, pihaknya tindak lanjuti dengan mengintai tempat pelaku menjalankan transaski barang haram tersebut. Setelah beberapa hari diintai, Polisi langsung melakukan penggrebekan terhadap kedua pelaku bersama Barang Bukti (BB) miliknya yang saat itu tengah bongkar muat. ”Setelah melakukan penggrebekan, BB Miraspun langsung dibawa ke Sat Narkoba untuk diproses,”ujarnya.
Sebelum digelandang ke Sat Narkoba, kedua pelaku berusaha mengelabui aparat yang menggeledah tempat dimana barang tersebut disembunyikan. Setelah Miras itu ditemukan, keduanyapun akhirnya mengaku dan menangis histeris. ”Setelah lama digeledah, baru pemiliknya mengaku. Bahkan saat itu, salah satu pemilik Miras ini, menangis histeris dan meminta agar mirasnya tidak diamankan,”ungkapnya.
Kedua pelaku itu kata Kasat, tidak dilakukan penahanan. Keduanya hanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. Sedangakan miras ini, diamankan sebagai barang bukti (BB) dan selanjutnya akan dimusnakan. ”Pelaku tidak ditahan, keduanya hanya diberikan pernyataan secara tertulis untuk tidak berbuat yang sama dikemudian hari,” tuturnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat, agar terus memberikan informasi kepada lepolisian terkait peredaran miras di seputar wilayah hukum Polres Bima Kota. Agar kemudian, Kepolisian akan betindak untuk menyita dan menertibkan barang tersebut. ”Kami sangat berharap ada bantuan informasi masyarakat untuk kelancaran penertiban miras yang sudah marak di Kota Bima,” himbaunya. (KS-05)
COMMENTS