Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Lembaga Adat di Aula Kantor Pemkot Bima
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Lembaga Adat di Aula Kantor Pemkot Bima, pada Senin (03/11) kemarin. Kegiatan itu menindaklanjuti terbitnya Peraturan Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat dan Petunjuk Teknis dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara barat Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberdayaan Lembaga Adat.
Rakor dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bima Bidang Hukum H. Syafruddin, SH. Hadir pula sejumlah kepala dinas/badan, tokoh adat, dan seluruh camat dan lurah lingkup Pemerintah Kota Bima.
Ketua Panitia, Drs. H. Hajairin, M.Si mengatakan, tujuan pelaksanaan rakor ini adalah untuk merumuskan landasan operasional bagi pemerintah daerah dalam melestarikan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang di daerah sebagai salah satu instrumen pemberdayaan masyarakat, dan menumbuhkembangkan kesadaran kultural individu, masyarakat, pemerintah tentang eksistensi nilai-nilai budaya lokal.
Selain itu, kata Hajirin, untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat terhadap fungsi nilai-nilai budaya lokal serta memperkokoh jatidiri individu masyarakat sebagai makhluk berbudaya Indonesia untuk mendukung kelancaran pemerintah.
Rakor ini mengangkat tema, Dengan Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Lembaga Adat Kota Bima Tahun 2014 Kita Tingkatkan Pelestarian dan Pengembangan Adat istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat. Berlangsung selama 2 (dua) hari diikuti oleh seluruh Camat dan Lurah, Tokoh Masyarakat dan Budayawan se-Kota Bima.
Sementara itu, mewakili Walikota Bima, Staf Ahli Bidang Hukum, H. Syafruddin, SH menjelaskan, pada zaman global ini kedudukan lembaga adat seringkali terabaikan padahal justru di tengah derasnya arus modernisasi peranan dan fungsi lembaga adat dalam mempertahankan kearifan lokal harus makin diperkuat. “Budaya Nggahi Rawi Pahu yang diusung orang Bima saat ini sudah mulai pudar seharusnya kearifan lokal seperti ini dibuatkan dalam peraturan hukum sehingga tetap dapat dilestarikan,” ungkapnya.
Dikatakannya, adat dan kebudayaan Bima berisis nilai-nilai luhur yang bersumber dari masyarakat Bima sendiri (local wisdom atau kearifan lokal) yang seiring dan sejalan dengan ajaran Islam. Masyarakat Bima dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam bermasyarakat, semangat kebersamaan masyarakat, sikap jujur, sopan, rendah hati, dan menghargai orang lain sudah mulai luntur dari masyarakat Bima, motto Maja Labo Dahu sudah tidak dijunjung lagi. “Untuk itu mari kita hidupkan kembali peranan para pemangku maupun lembaga adat sebagai payung yang meneduhkan mencerahkan dan menanamkan nilai-nilai kesantunan kepada masyarakat,” ajak Syafrudin.
Di akhir sambutannya, Syafrduddin berharap rakor itu bermanfaat bagi penguatan kapasitas lembaga adat di wilayah Kota bima khususnya di tingkat kelurahan karena di tingkat kelurahan (kampung) adat dan agama dipandang masih paling efektif untuk menyelesaikan masalah. (KS-13)
Rakor dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bima Bidang Hukum H. Syafruddin, SH. Hadir pula sejumlah kepala dinas/badan, tokoh adat, dan seluruh camat dan lurah lingkup Pemerintah Kota Bima.
Ketua Panitia, Drs. H. Hajairin, M.Si mengatakan, tujuan pelaksanaan rakor ini adalah untuk merumuskan landasan operasional bagi pemerintah daerah dalam melestarikan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang di daerah sebagai salah satu instrumen pemberdayaan masyarakat, dan menumbuhkembangkan kesadaran kultural individu, masyarakat, pemerintah tentang eksistensi nilai-nilai budaya lokal.
Selain itu, kata Hajirin, untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat terhadap fungsi nilai-nilai budaya lokal serta memperkokoh jatidiri individu masyarakat sebagai makhluk berbudaya Indonesia untuk mendukung kelancaran pemerintah.
Rakor ini mengangkat tema, Dengan Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Lembaga Adat Kota Bima Tahun 2014 Kita Tingkatkan Pelestarian dan Pengembangan Adat istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat. Berlangsung selama 2 (dua) hari diikuti oleh seluruh Camat dan Lurah, Tokoh Masyarakat dan Budayawan se-Kota Bima.
Sementara itu, mewakili Walikota Bima, Staf Ahli Bidang Hukum, H. Syafruddin, SH menjelaskan, pada zaman global ini kedudukan lembaga adat seringkali terabaikan padahal justru di tengah derasnya arus modernisasi peranan dan fungsi lembaga adat dalam mempertahankan kearifan lokal harus makin diperkuat. “Budaya Nggahi Rawi Pahu yang diusung orang Bima saat ini sudah mulai pudar seharusnya kearifan lokal seperti ini dibuatkan dalam peraturan hukum sehingga tetap dapat dilestarikan,” ungkapnya.
Dikatakannya, adat dan kebudayaan Bima berisis nilai-nilai luhur yang bersumber dari masyarakat Bima sendiri (local wisdom atau kearifan lokal) yang seiring dan sejalan dengan ajaran Islam. Masyarakat Bima dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam bermasyarakat, semangat kebersamaan masyarakat, sikap jujur, sopan, rendah hati, dan menghargai orang lain sudah mulai luntur dari masyarakat Bima, motto Maja Labo Dahu sudah tidak dijunjung lagi. “Untuk itu mari kita hidupkan kembali peranan para pemangku maupun lembaga adat sebagai payung yang meneduhkan mencerahkan dan menanamkan nilai-nilai kesantunan kepada masyarakat,” ajak Syafrudin.
Di akhir sambutannya, Syafrduddin berharap rakor itu bermanfaat bagi penguatan kapasitas lembaga adat di wilayah Kota bima khususnya di tingkat kelurahan karena di tingkat kelurahan (kampung) adat dan agama dipandang masih paling efektif untuk menyelesaikan masalah. (KS-13)
COMMENTS