Kabag APP, BKD dan Asisten 3 terkait laporan LSM Bima Institut ke Komisi I atas dugaan pelanggaran UU No 47 tahun 2002 tentang rangkap jabatan
Selasa kemarin, Komisi I DPRD Kabupaten Bima memanggil Kabag APP, BKD dan Asisten 3 terkait laporan LSM Bima Institut ke Komisi I atas dugaan pelanggaran UU No 47 tahun 2002 tentang rangkap jabatan. Indikasinya, Kabag APP merangkap sebagai kepala LPSE. Menanggapi laporan tersebut, Komisi I langsung memanggil pihak terkait, untuk klarifikasi.
Bertempat di ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Kabag APP, BKD dan Asisten I dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Pasalnya dikuatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan yang menimbulkan terjadinya konspirasi internal yang runut, dikontrol dan menimbulkan resistensi publik.
Wakil Ketua Komisi I, Masdin SP kepada koran ini, usai menggelar pertemuan dengan pihak tersebut menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari pihak-pihak tersebut, bahwa Kepmendagri no 82 tahun 2014 tentang LPSE jelas mengaturnya. LPSE memiliki payung hukum jelas dan itu bukan jabatan, tetapi tugas khusus untuk melayani secara elektronik.
Lanjutnya, LPSE merupakan lembaga diluar struktur organisasi pemerintah daerah. Kerja LPSE juga terkawal secara online dari dan oleh semua elemen pusat dan daerah.
Masdin, menyampaikan apresiasi kepada LSM, Wartawan dan Masyarakat yang sama sama mengontrol pelaksanaan pemerintah. Apresiasinya itu ditunjukan dengan pemanggilan kabag APP, BKD dan Asisten I, sehari setelah menerima pengaduan dari LSM. “Saya tidak ingin ada pengaduan atau aspirasi yang menumpuk di Komisi, selama kita punya waktu, akan tetap diselesaikan, karena itu sudah menjadi tugas kami sebagai wakil rakyat,” tandasnya. (KS-02)
Bertempat di ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Kabag APP, BKD dan Asisten I dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Pasalnya dikuatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan yang menimbulkan terjadinya konspirasi internal yang runut, dikontrol dan menimbulkan resistensi publik.
Wakil Ketua Komisi I, Masdin SP kepada koran ini, usai menggelar pertemuan dengan pihak tersebut menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari pihak-pihak tersebut, bahwa Kepmendagri no 82 tahun 2014 tentang LPSE jelas mengaturnya. LPSE memiliki payung hukum jelas dan itu bukan jabatan, tetapi tugas khusus untuk melayani secara elektronik.
Lanjutnya, LPSE merupakan lembaga diluar struktur organisasi pemerintah daerah. Kerja LPSE juga terkawal secara online dari dan oleh semua elemen pusat dan daerah.
Masdin, menyampaikan apresiasi kepada LSM, Wartawan dan Masyarakat yang sama sama mengontrol pelaksanaan pemerintah. Apresiasinya itu ditunjukan dengan pemanggilan kabag APP, BKD dan Asisten I, sehari setelah menerima pengaduan dari LSM. “Saya tidak ingin ada pengaduan atau aspirasi yang menumpuk di Komisi, selama kita punya waktu, akan tetap diselesaikan, karena itu sudah menjadi tugas kami sebagai wakil rakyat,” tandasnya. (KS-02)
COMMENTS