Sebanyak 168 botol Minuman Keras (Miras) jenis Bir dan 14 Dus dan Miras jenis Sofi berisi 105 liter, kembali diamankan oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota
Sebanyak 168 botol Minuman Keras (Miras) jenis Bir dan 14 Dus dan Miras jenis Sofi berisi 105 liter, kembali diamankan oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota dibawa Komando Kanit Buru Sergab (Buser) Bripka Yusuf Yamani. Miras itu diamankan pada dua tempat berbeda.
“Untuk miras jenis Bir diamankan, Jum’at (31/10) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita di Kafe Flamboyan Kelurahan Dara. Sedangkan untuk 105 liter Sofi, diamankan di pertokoan Raba pada Kamis (30/10) lalu sekitar pukul 14.00 Wita,” beber Kasat Narkoba IPTU. Suparman DJ saat ditemui wartawan di Kantornya, Jum’at (31/10) pagi.
Miras yang diamankan di Kafe Flamboyan lanjutnya, diketahui merupakan milik AR (35) warga Donggo. Oknum selama ini diduga memang kerap menjual minuman haram itu. Sedangkan Miras jenis Sofi yang diamankan di Pertokoan Raba, merupakan milik RD (45). ”Semua Miras yang mereka miliki, telah kami amankan untuk dimusnakan,” ujarnya.
Sementara kedua pemilik miras jelas Kasat, tidak ditahan karena hanya dikenakan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Miras. Tindak pidana yang dikenakan itu, merupakan tindak pidana ringan. Pengamanan miras itu dilakukan dalam razia rutin Sat Narkoba Polres Bima Kota. Rajia tersbeut dilakukan mengingat peredaran Miras maupun narkoba di Kota Bima ini, semakin hari semakin meningkat. ”Kami akan terus melakukan penertiban Miras, semua itu dilakukan semata-mata agar Kota Bima bersih dari peredaran Miras dan narkoba,” tuturnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Kota Bima, agar senantiasa mau bekerjasama dengan Aparat Kepolisian Polres Bima Kota untuk memberikan informasi.”Informasi dari masyarakat, sangat kami harapkan, agar pemberantasan Miras dapat dilakukan secara maksimal,” harapnya. (KS-05)
“Untuk miras jenis Bir diamankan, Jum’at (31/10) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita di Kafe Flamboyan Kelurahan Dara. Sedangkan untuk 105 liter Sofi, diamankan di pertokoan Raba pada Kamis (30/10) lalu sekitar pukul 14.00 Wita,” beber Kasat Narkoba IPTU. Suparman DJ saat ditemui wartawan di Kantornya, Jum’at (31/10) pagi.
Miras yang diamankan di Kafe Flamboyan lanjutnya, diketahui merupakan milik AR (35) warga Donggo. Oknum selama ini diduga memang kerap menjual minuman haram itu. Sedangkan Miras jenis Sofi yang diamankan di Pertokoan Raba, merupakan milik RD (45). ”Semua Miras yang mereka miliki, telah kami amankan untuk dimusnakan,” ujarnya.
Sementara kedua pemilik miras jelas Kasat, tidak ditahan karena hanya dikenakan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Miras. Tindak pidana yang dikenakan itu, merupakan tindak pidana ringan. Pengamanan miras itu dilakukan dalam razia rutin Sat Narkoba Polres Bima Kota. Rajia tersbeut dilakukan mengingat peredaran Miras maupun narkoba di Kota Bima ini, semakin hari semakin meningkat. ”Kami akan terus melakukan penertiban Miras, semua itu dilakukan semata-mata agar Kota Bima bersih dari peredaran Miras dan narkoba,” tuturnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Kota Bima, agar senantiasa mau bekerjasama dengan Aparat Kepolisian Polres Bima Kota untuk memberikan informasi.”Informasi dari masyarakat, sangat kami harapkan, agar pemberantasan Miras dapat dilakukan secara maksimal,” harapnya. (KS-05)
COMMENTS