Kepercayaan yang diberikan Bupati Bima, Drs, H.Syafrudin, HM.Nur, M.Pd terhadap Sekretaris Pertanian, Tanaman Pangan dan Holticultura, Ir, Syarifudin, untuk menjalankan tugas sesuai aturan, seolah tak diindahkan.
Kepercayaan yang diberikan Bupati Bima, Drs, H.Syafrudin, HM.Nur, M.Pd terhadap Sekretaris Pertanian, Tanaman Pangan dan Holticultura, Ir, Syarifudin, untuk menjalankan tugas sesuai aturan, seolah tak diindahkan. Betapa tidak, Pejabat nomor dua dinas setempat itu diduga memperjualbelikan paket proyek lebih kurang Rp.23 Juta pada Kontraktor. Salah satunya, paket proyek Pembangunan Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Parado.
Menurut informasi, dugaan penjualan paket proyek senilai Ratusan Juta Tahun 2014 itu tidak hanya pada satu orang kontraktor, melainkan lebih dari satu kontraktor. Entah dugaan penjualan paket pada dua kontraktor dengan harga berbeda, hingga kini masih dipertanyakan. Tapi kuat dugaan, paket proyek itu telah dibayar kontraktor inisial Y kepada oknum pejabat itu sebesar Rp.23 Juta. Konyolnya, paket yang sudah terbayar, diduga dijual pada rekanan lain. Hanya saja, belum diketahui berapa harga yang dihabiskan kontraktor itu untuk membayar proyek yang telah dijual pada tangan pertama tersebut.
Awalnya, paket proyek senilai Ratusan Juta Tahun 2014 itu diduga dijual ke salah seorang kontraktor seharga Rp.23 Juta. Setelah proses jual beli disepakati (deal), kontraktor dimaksud mengangkut material untuk persiapan pekerjaan tersebut. Sayangnya, perjanjian paket proyek yang sudah disepakati lewat penyerahan uang antar kedua belah pihak batal terlaksana. Sebab, paket proyek itu diduga sudah berpindah tangan kerekanan lain. “Saya tidak jadi mengerjakan proyek itu, karena telah berpindah tangan. Padahal, saya sudah berikan uang Rp.23 Juta sesuai permintaannya,” kata salah seorang kontraktor kepada Koran Stabilitas belum lama ini.
Kendati, uang untuk membayar paket proyek itu sudah dikembalikan, tapi ia tidak terima atas perbuatan oknum Pejabat Pertanian tersebut. Karena, selain melanggar komitmen, tapi juga mengalami kerugian lantaran bahan material sudah terlanjur dimasukan. Sementara, paket proyek yang sudah dibayar, justru diberikan pada kontraktor lain. “Paket itu sudah dijual ke rekanan lain. Walaupun uang saya telah dikembalikan, tapi dia harus mengganti kerugian material saya,” pintanya.
Sekretaris Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bima, Ir.Syarifudin yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Selasa (11/11), secara tegas membantah penyebutan namanya yang melakukan praktek jual beli proyek tersebut. Meski, yang menerima uang dari kontraktor itu adalah dirinya, tapi yang bersangkutan langsung melobi pada Kadis Pertanian, Ir. Rendra Fariz. “Memang saya yang terima uang itu, tapi Pak Yamin langsung lobi proyek itu pada atasan saya,” kilahnya.
Namun imbuhnya, uang itu telah dikembalikan secara utuh pada yang bersangkutan. Soal material yang sudah terlanjur diangkut, pihaknya menyarankan agar melakukan komunikasi secara baik-baik dengan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. “Saya sarankan untuk komunikasi secara baik-baik dengan rekanan itu. Lagipula, rekanan itu masih ada hubungan keluarga dengan Yamin,” pungkasnya. (KS-09)
Menurut informasi, dugaan penjualan paket proyek senilai Ratusan Juta Tahun 2014 itu tidak hanya pada satu orang kontraktor, melainkan lebih dari satu kontraktor. Entah dugaan penjualan paket pada dua kontraktor dengan harga berbeda, hingga kini masih dipertanyakan. Tapi kuat dugaan, paket proyek itu telah dibayar kontraktor inisial Y kepada oknum pejabat itu sebesar Rp.23 Juta. Konyolnya, paket yang sudah terbayar, diduga dijual pada rekanan lain. Hanya saja, belum diketahui berapa harga yang dihabiskan kontraktor itu untuk membayar proyek yang telah dijual pada tangan pertama tersebut.
Awalnya, paket proyek senilai Ratusan Juta Tahun 2014 itu diduga dijual ke salah seorang kontraktor seharga Rp.23 Juta. Setelah proses jual beli disepakati (deal), kontraktor dimaksud mengangkut material untuk persiapan pekerjaan tersebut. Sayangnya, perjanjian paket proyek yang sudah disepakati lewat penyerahan uang antar kedua belah pihak batal terlaksana. Sebab, paket proyek itu diduga sudah berpindah tangan kerekanan lain. “Saya tidak jadi mengerjakan proyek itu, karena telah berpindah tangan. Padahal, saya sudah berikan uang Rp.23 Juta sesuai permintaannya,” kata salah seorang kontraktor kepada Koran Stabilitas belum lama ini.
Kendati, uang untuk membayar paket proyek itu sudah dikembalikan, tapi ia tidak terima atas perbuatan oknum Pejabat Pertanian tersebut. Karena, selain melanggar komitmen, tapi juga mengalami kerugian lantaran bahan material sudah terlanjur dimasukan. Sementara, paket proyek yang sudah dibayar, justru diberikan pada kontraktor lain. “Paket itu sudah dijual ke rekanan lain. Walaupun uang saya telah dikembalikan, tapi dia harus mengganti kerugian material saya,” pintanya.
Sekretaris Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bima, Ir.Syarifudin yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Selasa (11/11), secara tegas membantah penyebutan namanya yang melakukan praktek jual beli proyek tersebut. Meski, yang menerima uang dari kontraktor itu adalah dirinya, tapi yang bersangkutan langsung melobi pada Kadis Pertanian, Ir. Rendra Fariz. “Memang saya yang terima uang itu, tapi Pak Yamin langsung lobi proyek itu pada atasan saya,” kilahnya.
Namun imbuhnya, uang itu telah dikembalikan secara utuh pada yang bersangkutan. Soal material yang sudah terlanjur diangkut, pihaknya menyarankan agar melakukan komunikasi secara baik-baik dengan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. “Saya sarankan untuk komunikasi secara baik-baik dengan rekanan itu. Lagipula, rekanan itu masih ada hubungan keluarga dengan Yamin,” pungkasnya. (KS-09)
COMMENTS