Sebanyak 372 dari 415 berkas peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kategori II Kota Bima dikembalikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena dianggap tidak lengkap.
Sebanyak 372 dari 415 berkas peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kategori II Kota Bima dikembalikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena dianggap tidak lengkap. Peserta Kategori II hanya diberikan waktu seminggu untuk perbaikan berkas karena akan dikirim kembali ke Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, MH, mengungkapkan, sebagian besar berkas peserta CPNSD Kategori II itu dikembalikan karena rata-rata masih ada yang kurang. Seperti, kesalahan dokumen administrasi antara kop dan cap surat tidak sesuai, ketidakcocokan masa pengabdian antara dokumen satu dengan lainnya, tidak mencantumkan lama pengabdian, tidak mencantumkan tahun mulai dan berakhir pengabdian serta kekeliruan nama.
“Kekurangan lain misalnya, lampiran surat keterangan pejabat Eselon II belum ditandatangani, ada SK yang tidak mencantumkan tahun berapa mulai mengabdi dan kop surat dengan nama Inspektorat tapi capnya menggunakan Bawaskot. Jadi kekurangannya hanya seputar administrasi saja,” jelas Muhtar ditemui wartawan di kantor setempat, kemarin.
Muhtar mengatakan, semua peserta CPNSD Kategori II yang dikembalikan berkasnya itu telah diinformasikan semua melalui instansinya masing-masing. Mereka telah diminta untuk segera melengkapi dan memperbaiki kekurangan sebelum batas waktu pengiriman kembali ke Pemerintah Pusat.
“Kita hanya diberikan waktu selama seminggu saja, setelah itu harus dikirim kembali berkasnya. Sedangkan 43 berkas lainnya yang tidak dikembalikan mungkin sudah dianggap lengkap oleh Panitia Pusat yang menyeleksi,” ujarnya.
Muhtar menambahkan, pada prinsipnya Pemerintah Daerah melalui BKD hanya memperbaiki dan melengkapi saja berkas yang dianggap kurang sesuai petunjuk. Mengenai nanti ada peserta yang berkasnya masih tidak lengkap, apakah tidak diloloskan bukanlah kewenangan BKD. Begitupun soal kapan tahapan perampungan berkas itu merupakan domain pemerintah pusat. (KS-13)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, MH, mengungkapkan, sebagian besar berkas peserta CPNSD Kategori II itu dikembalikan karena rata-rata masih ada yang kurang. Seperti, kesalahan dokumen administrasi antara kop dan cap surat tidak sesuai, ketidakcocokan masa pengabdian antara dokumen satu dengan lainnya, tidak mencantumkan lama pengabdian, tidak mencantumkan tahun mulai dan berakhir pengabdian serta kekeliruan nama.
“Kekurangan lain misalnya, lampiran surat keterangan pejabat Eselon II belum ditandatangani, ada SK yang tidak mencantumkan tahun berapa mulai mengabdi dan kop surat dengan nama Inspektorat tapi capnya menggunakan Bawaskot. Jadi kekurangannya hanya seputar administrasi saja,” jelas Muhtar ditemui wartawan di kantor setempat, kemarin.
Muhtar mengatakan, semua peserta CPNSD Kategori II yang dikembalikan berkasnya itu telah diinformasikan semua melalui instansinya masing-masing. Mereka telah diminta untuk segera melengkapi dan memperbaiki kekurangan sebelum batas waktu pengiriman kembali ke Pemerintah Pusat.
“Kita hanya diberikan waktu selama seminggu saja, setelah itu harus dikirim kembali berkasnya. Sedangkan 43 berkas lainnya yang tidak dikembalikan mungkin sudah dianggap lengkap oleh Panitia Pusat yang menyeleksi,” ujarnya.
Muhtar menambahkan, pada prinsipnya Pemerintah Daerah melalui BKD hanya memperbaiki dan melengkapi saja berkas yang dianggap kurang sesuai petunjuk. Mengenai nanti ada peserta yang berkasnya masih tidak lengkap, apakah tidak diloloskan bukanlah kewenangan BKD. Begitupun soal kapan tahapan perampungan berkas itu merupakan domain pemerintah pusat. (KS-13)
COMMENTS