Hukum adat tidak hanya masih berlaku di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, tetapi juga di berlaku di warga Donggo yang berdomisilir di Kabupaten Dompu.
Hukum adat tidak hanya masih berlaku di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, tetapi juga di berlaku di warga Donggo yang berdomisilir di Kabupaten Dompu. Buktinya, Senin (17/11) lalu pasangan mesum inisial GR (37) dan UR (20) dikenakan hukum adat dengan cara diarak keliling Desa O,o Kabupaten Dompu. Pasangan itu kedapatan warga saat sedang berbuat mesum di kediaman GR.
Pasangan itu diarak sembari disuruh mengakui dan meneriakan bahwa keduanya adalah pasangan selingkuh dan penjinah. Setelah ditindak secara adat, pasangan itu kemudian digiring menuju Kantor Polres Dompu, untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sekertaris Desa O,o Dompu, Zakariah, pada beberapa wartawan mengatakan, tindakan adat terhadap pasangan tersebut dilakukan atas permintaan warga setempat. Agar, ada efek jerah bagi pelaku lain yang ingin melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.”Hukum adat dilakukan atas permintaan warga, supaya perbuatan itu tidak terulang lagi dikemudian hari,” katanya.
Sementara Kaur Pemerintah Desa Oo Dompu Burhanudin, pada beberapa awak media di Kantor Desa setempat mengatakan, tertangkap basanya kedua pasangan selingkuh tersebut berawal pada saat, UR dan empat orang rekanya menginap di kediaman GR. ”Malam itu, UR dan empat temanya sedang tidur di rumah GR, saat lampu dimatikan, teman pelaku merasakan ada goyangan. Karena penasaran, rekan pelaku mencek kebenaranya, ternyata mereka (UR dan GR) sedang melakukan hubungan intim,” ujarnya.
Untuk menutupi perbuatan itu, UR hendak menyogok rekannya dengan uang senilai Rp.1 Juta. Namun upaya penyogokan praktis ditolak mereka. Bahkan, GR sempat diamankan oleh suaminya karena belum percaya terhadap kabar itu.” Dari tadi malam kedua orang tersebut dicari warga, tetapi diamankan suaminya. Baru pada pagi harinya, warga meminta untuk diperiksa di kantor Desa. Mereka akhirnya mengakui kalau memang menjalin hubungan tersebut,” akunya.
Mendengar pengakuan tersebut Lanjut Buhanuddin, masa (warga) sempat mengamuk dan ingin menghakimi pelaku. Beruntung, sejumlah tokoh dan aparat desa mampu mengatasi dan meredamkan kemarahan warga. Kemudian, setelah itu warga meminta untuk diterapkan hukuman adat (keliling kampung) terhadap pasangan selingkuh tersebut.” Mereka berdua (pasangan selingkuh) dikalungi kaleng dan tulisan Kami Berjinah. Dan saat diarak keliling kampung, yang laki hanya mengenakan celana. Sementara, yang perempuan menggenakan pakaian biasa,” terangnya.(KS-10)
Pasangan itu diarak sembari disuruh mengakui dan meneriakan bahwa keduanya adalah pasangan selingkuh dan penjinah. Setelah ditindak secara adat, pasangan itu kemudian digiring menuju Kantor Polres Dompu, untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sekertaris Desa O,o Dompu, Zakariah, pada beberapa wartawan mengatakan, tindakan adat terhadap pasangan tersebut dilakukan atas permintaan warga setempat. Agar, ada efek jerah bagi pelaku lain yang ingin melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.”Hukum adat dilakukan atas permintaan warga, supaya perbuatan itu tidak terulang lagi dikemudian hari,” katanya.
Sementara Kaur Pemerintah Desa Oo Dompu Burhanudin, pada beberapa awak media di Kantor Desa setempat mengatakan, tertangkap basanya kedua pasangan selingkuh tersebut berawal pada saat, UR dan empat orang rekanya menginap di kediaman GR. ”Malam itu, UR dan empat temanya sedang tidur di rumah GR, saat lampu dimatikan, teman pelaku merasakan ada goyangan. Karena penasaran, rekan pelaku mencek kebenaranya, ternyata mereka (UR dan GR) sedang melakukan hubungan intim,” ujarnya.
Untuk menutupi perbuatan itu, UR hendak menyogok rekannya dengan uang senilai Rp.1 Juta. Namun upaya penyogokan praktis ditolak mereka. Bahkan, GR sempat diamankan oleh suaminya karena belum percaya terhadap kabar itu.” Dari tadi malam kedua orang tersebut dicari warga, tetapi diamankan suaminya. Baru pada pagi harinya, warga meminta untuk diperiksa di kantor Desa. Mereka akhirnya mengakui kalau memang menjalin hubungan tersebut,” akunya.
Mendengar pengakuan tersebut Lanjut Buhanuddin, masa (warga) sempat mengamuk dan ingin menghakimi pelaku. Beruntung, sejumlah tokoh dan aparat desa mampu mengatasi dan meredamkan kemarahan warga. Kemudian, setelah itu warga meminta untuk diterapkan hukuman adat (keliling kampung) terhadap pasangan selingkuh tersebut.” Mereka berdua (pasangan selingkuh) dikalungi kaleng dan tulisan Kami Berjinah. Dan saat diarak keliling kampung, yang laki hanya mengenakan celana. Sementara, yang perempuan menggenakan pakaian biasa,” terangnya.(KS-10)
COMMENTS