Prahara di internal Partai Demokrat Kabupaten Bima seakan tak pernah berujung. Sejak proses pemilihan anggota Legislatif beberapa bulan lalu, konflik partai pimpinan Sakura H. Abidin
Prahara di internal Partai Demokrat Kabupaten Bima seakan tak pernah berujung. Sejak proses pemilihan anggota Legislatif beberapa bulan lalu, konflik partai pimpinan Sakura H. Abidin itu belum juga berahik. Bahkan kini memasuki babak baru. Seperti terjadi, rabu (3/12) kemarin, dua kubu massa dari arah yang berbeda menggelar orasi di halaman kantor DPRD Kabupaten Bima, terkait kebijakan dan perilaku kader partai yang dinilai otoriter dan merugikan rakyat.
Dua kubu tersebut yakni, warga Soromandi yang tergabung dalam Front Gerakan Nurani Rakyat (FGNR) yang menggelar aksi di depan ruang rapat utama DPRD. Mereka menolak adanya kebijakan pemecatan Samsul M Nor dari partai Demokrat. Selebihnya, FGNR juga menolak pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota dewan Dapil I tersebut. "Samsul M Nor dipilih oleh Rakyat, bukan partai. Jadi partai tidak bisa seenaknya, memecat dan mencabut anggota DPRD terpilih," ujar Koordinator FGNR, Habibi dalam orasinya kemarin.
Menurut mereka pengajuan PAW tersebut hanya luapan kekecewaan Ketua DPC Demokrat Sakura H Abidin. Karena dalam Pileg lalu, dia tidak terpilih menjadi anggota DPRD. Menurut mereka, Demokrat harus bersikap obyektif, terlebih kepada kader yang telah memberikan kontribusi bagi partai itu. "Jika proses PAW itu terlaksana, maka kami masyarakat Soromandi dan Donggo akan menggelar aksi besar-besaran," ancamnya.
Tidak hanya itu lanjut Habibi, pihaknya juga akan membaikot partai tersebut agar tidak masuk di Soromandi dan Donggo. "Kita akan turunkan bendera Demokrat, jika keputusan partai itu tidak memenuhi satandar keadilan bagi masyarakat setempat," tandasnya.
Sementara di halaman Komisi I DPRD setempat, massa API menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk segera memanggil dan memproses wakil Ketua DPRD dari Demokrat Nukra S Sos. Menurut mereka, yang bersangkutan sudah melanggar kode etik dan tata tertib dewan. Terkait aksi pengerusakan Kantor Desa Rupe beberapa waktu lalu. "BK harus segera memanggil dan memprises Nukrah S Sos," ujar Koordinator API, Tofan dalam orasinya, kemarin.
Tidak hanya itu, mereka juga mendesak aparat Kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Wakil Ketua DPRD tersebut. Terlebih dalam kasus itu yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Demi menegakan hukum, maka Kepolisian harus segera menahan Nukrah S Sos," tandasnya.
Menurut mereka sangat tidak lazim jika, orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dibiarkan berkeliaran di luar. "Tempat mereka adalah tahanan," pungkasnya.
Pantauan wartawan, setelah puas melakukan orasi puluhan massa API membubarkan diri. Sedangkan kubu FGNR, membubarkan diri setelah mendapat respon positif dari perwakilan fraksi Demokrat DPRD setempat, Yusran S Pd.
Dalam kesepakatannya, apa yang menjadi tuntutan FGNR akan dibahas ditingkat fraksi. Sebagi bentuk keseriusan atas kesepakatan itu, antara perwakilan fraksi Demokrat dan massa aksi menandatangani surat kesepakatan di atas materai. (KS-13)
Dua kubu tersebut yakni, warga Soromandi yang tergabung dalam Front Gerakan Nurani Rakyat (FGNR) yang menggelar aksi di depan ruang rapat utama DPRD. Mereka menolak adanya kebijakan pemecatan Samsul M Nor dari partai Demokrat. Selebihnya, FGNR juga menolak pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota dewan Dapil I tersebut. "Samsul M Nor dipilih oleh Rakyat, bukan partai. Jadi partai tidak bisa seenaknya, memecat dan mencabut anggota DPRD terpilih," ujar Koordinator FGNR, Habibi dalam orasinya kemarin.
Menurut mereka pengajuan PAW tersebut hanya luapan kekecewaan Ketua DPC Demokrat Sakura H Abidin. Karena dalam Pileg lalu, dia tidak terpilih menjadi anggota DPRD. Menurut mereka, Demokrat harus bersikap obyektif, terlebih kepada kader yang telah memberikan kontribusi bagi partai itu. "Jika proses PAW itu terlaksana, maka kami masyarakat Soromandi dan Donggo akan menggelar aksi besar-besaran," ancamnya.
Tidak hanya itu lanjut Habibi, pihaknya juga akan membaikot partai tersebut agar tidak masuk di Soromandi dan Donggo. "Kita akan turunkan bendera Demokrat, jika keputusan partai itu tidak memenuhi satandar keadilan bagi masyarakat setempat," tandasnya.
Sementara di halaman Komisi I DPRD setempat, massa API menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk segera memanggil dan memproses wakil Ketua DPRD dari Demokrat Nukra S Sos. Menurut mereka, yang bersangkutan sudah melanggar kode etik dan tata tertib dewan. Terkait aksi pengerusakan Kantor Desa Rupe beberapa waktu lalu. "BK harus segera memanggil dan memprises Nukrah S Sos," ujar Koordinator API, Tofan dalam orasinya, kemarin.
Tidak hanya itu, mereka juga mendesak aparat Kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Wakil Ketua DPRD tersebut. Terlebih dalam kasus itu yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Demi menegakan hukum, maka Kepolisian harus segera menahan Nukrah S Sos," tandasnya.
Menurut mereka sangat tidak lazim jika, orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dibiarkan berkeliaran di luar. "Tempat mereka adalah tahanan," pungkasnya.
Pantauan wartawan, setelah puas melakukan orasi puluhan massa API membubarkan diri. Sedangkan kubu FGNR, membubarkan diri setelah mendapat respon positif dari perwakilan fraksi Demokrat DPRD setempat, Yusran S Pd.
Dalam kesepakatannya, apa yang menjadi tuntutan FGNR akan dibahas ditingkat fraksi. Sebagi bentuk keseriusan atas kesepakatan itu, antara perwakilan fraksi Demokrat dan massa aksi menandatangani surat kesepakatan di atas materai. (KS-13)
COMMENTS