Empat orang Kepala Sekolah (Kepsek) SDN di Desa Laju Kecamatan Langgudu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka skandal korupsi APBN Tahun 2013 pada Dinas Dikpora
Empat orang Kepala Sekolah (Kepsek) SDN di Desa Laju Kecamatan Langgudu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka skandal korupsi APBN Tahun 2013 pada Dinas Dikpora, tidak hanya dihadapkan dengan proses hukum. Tetapi, juga secara kelembagaan. Bahkan, Pemkab Bima dibawah kepemimpinan, Drs, H.Syafrudin, HM.Nur,M.Pd didesak untuk segera mencopot empat tersangka berstatus tahanan Kota itu dari Jabatanya sebagai Kepsek.
“Bupati harus segera menindaktegas empat Kepsek itu, lagipula status hukumnya sudah jelas sebagai tersangka korupsi. Bila perlu, gantikan saja dengan kepsek baru yang sudah memenuhi syarat, bertanggungjawab dan tidak memiliki hasrat untuk melakukan praktek korupsi atau sejenisnya,” ujar K-UPTD Langgudu, Burhan HM.Saleh, S.Pd Sabtu (29/11) kemarin.
Menurutnya, sanksi pencopotan terhadap empat orang Kepsek yang sedang menjalani proses hukum itu dianggap perlu dilakukan. Sebab, selain menjaga citra Dunia Pendidikan dan Pemda secara umum, tetapi juga membuka peluang bagi tenaga Pendidik yang sudah meraih predikat sebagai Calon Kepsek. “Semua guru, termasuk cakep meminta empat kepsek itu dicopot, sehingga saya mengusulkan kepada Bupati untuk mengakomodir sekaligus memenuhi usulan tersebut,” katanya.
Alasan hingga memunculkan wacana pergantian empat Kepsek itu yakni menyangkut kelancaran proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada empat Sekolah tersebut. Selain itu, juga dikhawatirkan penyalahgunaan dana bantuan sekolah baik yang bersumber dari APBD II, APBD I maupun APBN. Masalahnya, mereka (empat Kepsek) itu dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu atas kasus Tindak Pidana Korupsi yang bakal menyeret lebih dari lima tersangka tersebut.
“Saya khawatir, mereka gunakan dana BOS, BSM dan bantuan lain untuk transportasi dan kebutuhan lain saat memenuhi tuntutan hukum wajib lapor. Jadi Bupati mesti segera mencopot jabatan empat Kepsek tersebut. Saya takut, dana untuk mutu pendidikan dan hak siswa miskin digunakan untuk kebutuhan lain,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Burhan membeberkan empat Kepsek yang diduga menikmati uang Negara untuk proyek Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun 2013 lalu itu. Empat orang kepsek yang dipercayakan memimpin SDN di Desa Laju itu yakni, M.Saleh, Kepsek SDN Pasir Putih, Kepsek SDN UPT Laju, Jamaludin, S.Pd, M.Pd, Kepsek SDN Inpres Laju, Murtalib, S.Pd, dan Kepsek SDN Laju, Abubakar Arsyad, S.Pdi. “Mereka mendapat anggaran untuk proyek RKB,” terang Burhan mengakhiri pernyataanya.
Aktivis, LSM, Wartawan dan semua element masyarakat Bima berharap penanganan sejumlah kasus korupsi oleh Polisi, seperti dugaan Korupsi pengadaan sampan fiberglass, dugaan korupsi PGRI, dugaan korupsi APBN dan sejumlah kasus Tindak Pidana baik bersifat Umum (Pidum), maupun khusus (Pidsus) dapat segera dituntaskan Tahun 2014 ini. Meski, sebagian kasus menjadi Pekerjaan Rumah (PR) di Tahun 2015 mendatang.
Lebih khusus dugaan korupsi APBN di Dikpora agar mampu mengungkap siapa actor dibalik tindak pidana kejahatan tersebut. Apalagi, tersangka sudah mulai bernyanyi dengan menyebut satu per-satu oknum yang diduga ikut menikmati dana tersebut. Artinya, dalam kasus itu tidak hanya Kepsek yang harus menikmati hidup dibalik jeruji besi, tapi juga oknum lain. Termasuk, oknum Pejabat Dikpora yang sampai sekarang masih dirahasiakan. (KS-09)
“Bupati harus segera menindaktegas empat Kepsek itu, lagipula status hukumnya sudah jelas sebagai tersangka korupsi. Bila perlu, gantikan saja dengan kepsek baru yang sudah memenuhi syarat, bertanggungjawab dan tidak memiliki hasrat untuk melakukan praktek korupsi atau sejenisnya,” ujar K-UPTD Langgudu, Burhan HM.Saleh, S.Pd Sabtu (29/11) kemarin.
Menurutnya, sanksi pencopotan terhadap empat orang Kepsek yang sedang menjalani proses hukum itu dianggap perlu dilakukan. Sebab, selain menjaga citra Dunia Pendidikan dan Pemda secara umum, tetapi juga membuka peluang bagi tenaga Pendidik yang sudah meraih predikat sebagai Calon Kepsek. “Semua guru, termasuk cakep meminta empat kepsek itu dicopot, sehingga saya mengusulkan kepada Bupati untuk mengakomodir sekaligus memenuhi usulan tersebut,” katanya.
Alasan hingga memunculkan wacana pergantian empat Kepsek itu yakni menyangkut kelancaran proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada empat Sekolah tersebut. Selain itu, juga dikhawatirkan penyalahgunaan dana bantuan sekolah baik yang bersumber dari APBD II, APBD I maupun APBN. Masalahnya, mereka (empat Kepsek) itu dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu atas kasus Tindak Pidana Korupsi yang bakal menyeret lebih dari lima tersangka tersebut.
“Saya khawatir, mereka gunakan dana BOS, BSM dan bantuan lain untuk transportasi dan kebutuhan lain saat memenuhi tuntutan hukum wajib lapor. Jadi Bupati mesti segera mencopot jabatan empat Kepsek tersebut. Saya takut, dana untuk mutu pendidikan dan hak siswa miskin digunakan untuk kebutuhan lain,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Burhan membeberkan empat Kepsek yang diduga menikmati uang Negara untuk proyek Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun 2013 lalu itu. Empat orang kepsek yang dipercayakan memimpin SDN di Desa Laju itu yakni, M.Saleh, Kepsek SDN Pasir Putih, Kepsek SDN UPT Laju, Jamaludin, S.Pd, M.Pd, Kepsek SDN Inpres Laju, Murtalib, S.Pd, dan Kepsek SDN Laju, Abubakar Arsyad, S.Pdi. “Mereka mendapat anggaran untuk proyek RKB,” terang Burhan mengakhiri pernyataanya.
Aktivis, LSM, Wartawan dan semua element masyarakat Bima berharap penanganan sejumlah kasus korupsi oleh Polisi, seperti dugaan Korupsi pengadaan sampan fiberglass, dugaan korupsi PGRI, dugaan korupsi APBN dan sejumlah kasus Tindak Pidana baik bersifat Umum (Pidum), maupun khusus (Pidsus) dapat segera dituntaskan Tahun 2014 ini. Meski, sebagian kasus menjadi Pekerjaan Rumah (PR) di Tahun 2015 mendatang.
Lebih khusus dugaan korupsi APBN di Dikpora agar mampu mengungkap siapa actor dibalik tindak pidana kejahatan tersebut. Apalagi, tersangka sudah mulai bernyanyi dengan menyebut satu per-satu oknum yang diduga ikut menikmati dana tersebut. Artinya, dalam kasus itu tidak hanya Kepsek yang harus menikmati hidup dibalik jeruji besi, tapi juga oknum lain. Termasuk, oknum Pejabat Dikpora yang sampai sekarang masih dirahasiakan. (KS-09)
COMMENTS