Hal itu terungkap usai diamankan mobil tangki milik PT. Bima Oil Internusa, oleh Anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar ke pengecer yang tidak memiliki ijin diberbagai desa di Kabupaten Bima merupakan modus baru yang dilakukan oknum pengusaha untuk meraup keuntungan lebih besar. Hal itu terungkap usai diamankan mobil tangki milik PT. Bima Oil Internusa, oleh Anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Informasi yang dihimpun wartawan Koran Stabilitas, mobil tangki warna biru putih, nomor Polisi EA 8725 S dengan beban muatan 5000 liter itu diindikasi milik salah satu oknum pengusaha berinisial B. Mobil tersebut, diamankan Kepolisian di Desa Sari Kecamatan Sape, Kamis (4/12) sekitar pukul 15.30 Wita.
Saat itu, supir yang membawa mobil tangki tengah menyuplai BBM ke pengecer yang tidak memiliki ijin. Padahal seharusnya, BBM itu diperuntukkan ke Kapal Ferry sesuai peruntukkannya. Mobil berikut BBM di dalamnya menjadi barang bukti dan diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses hukum.
Menurut knek mobil Tangki PT. Bima Oil Internusa, sebelumnya dia telah melarang supir bernama ihwan (35) warga Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur itu untuk menyuplai BBM ke pengecer, karena tidak ada izin. Tapi, sama sekali tidak direspon. "Berkali-kali saya larang, tapi dia tidak nau mendengarkan saya," ujar sumber saat ditemui di Sat Reskrim. BBM yang disuplai ke pengecer tak berizin itu katanya, sebanyak lima jerigen solar isi 20 liter. "Kalau sudah gini, sayapun bisa dipecat," keluhnya.
Pantauan wartawan Koran Stabilitas, setelah Anggota Buser Sat Narkoba menyerahkan barang bukti itu ke Sat Reskrim. Beberapa saat kemudian, mobil tangki PT. Bima Oil Internusa dilepaskan. Apa alasannya dilepaskan secepat itu, belum diketahui. (KS-05)
Informasi yang dihimpun wartawan Koran Stabilitas, mobil tangki warna biru putih, nomor Polisi EA 8725 S dengan beban muatan 5000 liter itu diindikasi milik salah satu oknum pengusaha berinisial B. Mobil tersebut, diamankan Kepolisian di Desa Sari Kecamatan Sape, Kamis (4/12) sekitar pukul 15.30 Wita.
Saat itu, supir yang membawa mobil tangki tengah menyuplai BBM ke pengecer yang tidak memiliki ijin. Padahal seharusnya, BBM itu diperuntukkan ke Kapal Ferry sesuai peruntukkannya. Mobil berikut BBM di dalamnya menjadi barang bukti dan diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses hukum.
Menurut knek mobil Tangki PT. Bima Oil Internusa, sebelumnya dia telah melarang supir bernama ihwan (35) warga Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur itu untuk menyuplai BBM ke pengecer, karena tidak ada izin. Tapi, sama sekali tidak direspon. "Berkali-kali saya larang, tapi dia tidak nau mendengarkan saya," ujar sumber saat ditemui di Sat Reskrim. BBM yang disuplai ke pengecer tak berizin itu katanya, sebanyak lima jerigen solar isi 20 liter. "Kalau sudah gini, sayapun bisa dipecat," keluhnya.
Pantauan wartawan Koran Stabilitas, setelah Anggota Buser Sat Narkoba menyerahkan barang bukti itu ke Sat Reskrim. Beberapa saat kemudian, mobil tangki PT. Bima Oil Internusa dilepaskan. Apa alasannya dilepaskan secepat itu, belum diketahui. (KS-05)
COMMENTS