Keinginan Ketua Dewan Pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bima Sakura H. Abidin untuk melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya Samsul M. Noor
Keinginan Ketua Dewan Pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bima Sakura H. Abidin untuk melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya Samsul M. Noor yang saat ini duduk sebagai wakil Kecamatan Soromandi sepertinya mengalami jalan buntu. Pasalnya, pengajuan surat permohonan PAW sampai saat ini belum memenuhi persyaratan untuk di proses lebih lanjut.
Terbukti surat Permohonan PAW yang ajukan kepada Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Bima tertanggal 29 September 2014 lalu belum cukup syarat untuk di proses lebih lanjut ke tingkat yang lebih tinggi, mengingat surat permohonan tersebut, tidak dilampirkan surat pemecatan dari Partainya. “Kita belum bisa proses surat permohonan PAW ketua DPC Demokrat Kabupten Bima karena belum memenuhi persyaratan,’’ aku Kabag Hukum dan Humas Sekwan Kabupaten Bima, Muhammad Arif SH diruang kerjanya beberapa hari lalu.
Berdasarkan UU No. 23 dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2010 tentang persyaratan PAW kata dia, surat permohonan PAW yang di tanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupten Bima belum bisa di proses karena belum lengkap. Salah satunya tidak ada surat pemecatan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Jika persyaratan pengajuan permohonan sudah sesuai dengan aturan mainnya, maka pihaknya akan melanjutkan proses tersebut. Ia juga meminta kepada Ketua DPC Kabupaten Bima untuk melengkapi surat tersebut, agar bisa secepatnya di Proses.
Ditempat Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima Nursusila Wati S.ip mengaku, pihaknya belum menerima rekomendasi dari lembaga DPRD Kabupeten Bima untuk dilakukan PAW dari Partai manapun. “Kita hanya bekerja secara Profesional, sampai hari ini belum ada surat atau rekomendasi dari pihak manapun untuk dilakukan proses PAW,’’ jelasnya. (KS-14)
Terbukti surat Permohonan PAW yang ajukan kepada Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Bima tertanggal 29 September 2014 lalu belum cukup syarat untuk di proses lebih lanjut ke tingkat yang lebih tinggi, mengingat surat permohonan tersebut, tidak dilampirkan surat pemecatan dari Partainya. “Kita belum bisa proses surat permohonan PAW ketua DPC Demokrat Kabupten Bima karena belum memenuhi persyaratan,’’ aku Kabag Hukum dan Humas Sekwan Kabupaten Bima, Muhammad Arif SH diruang kerjanya beberapa hari lalu.
Berdasarkan UU No. 23 dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2010 tentang persyaratan PAW kata dia, surat permohonan PAW yang di tanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupten Bima belum bisa di proses karena belum lengkap. Salah satunya tidak ada surat pemecatan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Jika persyaratan pengajuan permohonan sudah sesuai dengan aturan mainnya, maka pihaknya akan melanjutkan proses tersebut. Ia juga meminta kepada Ketua DPC Kabupaten Bima untuk melengkapi surat tersebut, agar bisa secepatnya di Proses.
Ditempat Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima Nursusila Wati S.ip mengaku, pihaknya belum menerima rekomendasi dari lembaga DPRD Kabupeten Bima untuk dilakukan PAW dari Partai manapun. “Kita hanya bekerja secara Profesional, sampai hari ini belum ada surat atau rekomendasi dari pihak manapun untuk dilakukan proses PAW,’’ jelasnya. (KS-14)
COMMENTS