Menindaklanjuti dugaan amoral oknum Kepsek SDN 13 Kota Bima, Abidin terhadap salah seorang gadis asal Kelurahan Kolo, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) langsung bersikap
Menindaklanjuti dugaan amoral oknum Kepsek SDN 13 Kota Bima, Abidin terhadap salah seorang gadis asal Kelurahan Kolo, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) langsung bersikap. Bentuknya, Dinas itu memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil BAP kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Hasil BAP sudah kami serahkan ke BKD, dikpora bertugas memeriksa. Jadi, kita tunggu saja apapun sanksi yang akan dikenakan terhadap yang bersangkutan,” kata Sekretaris Dikpora, Moh. Yamin saat dikonfirmasi Koran Stabilitas Rabu (28/01) di Kantornya.
Akibat perbuatanya, oknum itu tak hanya mendapat hukuman moral, tapi bahkan harus merelakan kehilangan jabatan sebagai Kepsek. Mengingat, dikpora juga mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan dari Kepsek. Dasarnya, indikasi amoral yang dituangkan dalam BAP. ”Kami juga mengusulkan pemberhentian jabatanya sebagai Kepsek, apalagi dalam BAP dia (Abidin) mengakui perbuatan dimaksud,” ujarnya mengakhiri komentar.
Pasca mencuat dugaan amoral yang dianggap mencoreng citra dunia pendidikan itu, sorotan dan kritikan terhadap oknum kepsek tersebut seolah tak terbendung. Bahkan, ada yang meminta korban untuk mempidanakan kepsek tersebut, karena tindakan itu tergolong tindak pidana yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran aturan PNS. (KS-09)
Ilustrasi Tindak Amoral |
Akibat perbuatanya, oknum itu tak hanya mendapat hukuman moral, tapi bahkan harus merelakan kehilangan jabatan sebagai Kepsek. Mengingat, dikpora juga mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan dari Kepsek. Dasarnya, indikasi amoral yang dituangkan dalam BAP. ”Kami juga mengusulkan pemberhentian jabatanya sebagai Kepsek, apalagi dalam BAP dia (Abidin) mengakui perbuatan dimaksud,” ujarnya mengakhiri komentar.
Pasca mencuat dugaan amoral yang dianggap mencoreng citra dunia pendidikan itu, sorotan dan kritikan terhadap oknum kepsek tersebut seolah tak terbendung. Bahkan, ada yang meminta korban untuk mempidanakan kepsek tersebut, karena tindakan itu tergolong tindak pidana yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran aturan PNS. (KS-09)
COMMENTS