Humas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima mengaku, telah menerima berkas perkara soal tanah gugatan warga Desa Keli terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima beberapa waktu lalu
Humas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima mengaku, telah menerima berkas perkara soal tanah gugatan warga Desa Keli terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima beberapa waktu lalu. Berkas perkara gugatan itu, secara resmi dimasukan oleh Penasehat Hukum (PH) penggugat atas nama Abdul Gani, SH.
Humas PN Raba Bima, Fatchu Rahman, SH mengaku, untuk saat ini, pihaknya belum menjadwalkan sidang kasus itu. Karena, berkas perkara telah diambil kembali oleh PH tergugat. Alasan PH sehingga berkas perkara tersebut diambil kembali, karena PH ingin melengkapi sejumlah kekuarangan berkas."Rencana awal, sidangnya akan digelar hari ini (Kamis ,red). Tapi karena berkasnya diambil kembali, terpaksa harus ditunda dulu,"jelasnya Jum'at (23/1) di Kantornya.
Karena ditunda lanjutnya, kemungkinan besar sidang kasus tanah itu akan dijadwal sekitar pekan depan. Sepanjang, PH dan Penggugat bisa melengkapi berkas yang ada. Untuk itu, PH penggugat berencana akan masukkan kembali setelah berkasnya rampung."Kami sifatnya hanya menunggu saja,”tuturnya.
Ia mengaku, perkara ini pernah diajukan. Namun, ditolak lantaran belum mencukupi berkas. Hal itu diajukan oleh PH yang berbeda dengan penggugat atas nama M. Saleh. Sementara penggugat yang baru, menggunakan PH yang berbeda dengan jumlah penggugat lebih dari dua orang."Penggugat yang sebelumnya barangkali beda dengan penggugat yang sekarang, kalau dilihat isi berkas yang pernah diterima,”katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Bupati Bima digugat oleh M. Saleh Landa, St Hajar dan Jakariah warga Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Melalui kuasa hukum Ahmad H. Agani, SH berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2014 dengan nomor 244/PDT.SK/2014/PN-RI.
Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Bupati Bima berjanji kepada penggugat akan memberikan ganti rugi tanah pengganti dari Pemkab atas telah diambilnya tanah seluas 73 are untuk pembangunan sekolah inpres Desa Keli.
Menurut Ahmad Gani, para penggugat itu mendatangi kantornya di Jalan Bandeng RT 12 Kelurahan Dara Kota Bima dengan maksud menggugat Pemkab Bima yakni Bupati Bima. Karena, hingga kini janji itu belum terealisasi. (KS-05)
Humas PN Raba Bima, Fatchu Rahman, SH mengaku, untuk saat ini, pihaknya belum menjadwalkan sidang kasus itu. Karena, berkas perkara telah diambil kembali oleh PH tergugat. Alasan PH sehingga berkas perkara tersebut diambil kembali, karena PH ingin melengkapi sejumlah kekuarangan berkas."Rencana awal, sidangnya akan digelar hari ini (Kamis ,red). Tapi karena berkasnya diambil kembali, terpaksa harus ditunda dulu,"jelasnya Jum'at (23/1) di Kantornya.
Karena ditunda lanjutnya, kemungkinan besar sidang kasus tanah itu akan dijadwal sekitar pekan depan. Sepanjang, PH dan Penggugat bisa melengkapi berkas yang ada. Untuk itu, PH penggugat berencana akan masukkan kembali setelah berkasnya rampung."Kami sifatnya hanya menunggu saja,”tuturnya.
Ia mengaku, perkara ini pernah diajukan. Namun, ditolak lantaran belum mencukupi berkas. Hal itu diajukan oleh PH yang berbeda dengan penggugat atas nama M. Saleh. Sementara penggugat yang baru, menggunakan PH yang berbeda dengan jumlah penggugat lebih dari dua orang."Penggugat yang sebelumnya barangkali beda dengan penggugat yang sekarang, kalau dilihat isi berkas yang pernah diterima,”katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Bupati Bima digugat oleh M. Saleh Landa, St Hajar dan Jakariah warga Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Melalui kuasa hukum Ahmad H. Agani, SH berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2014 dengan nomor 244/PDT.SK/2014/PN-RI.
Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Bupati Bima berjanji kepada penggugat akan memberikan ganti rugi tanah pengganti dari Pemkab atas telah diambilnya tanah seluas 73 are untuk pembangunan sekolah inpres Desa Keli.
Menurut Ahmad Gani, para penggugat itu mendatangi kantornya di Jalan Bandeng RT 12 Kelurahan Dara Kota Bima dengan maksud menggugat Pemkab Bima yakni Bupati Bima. Karena, hingga kini janji itu belum terealisasi. (KS-05)
COMMENTS