Pekan depan ini, empat Kepala Sekolah (Kasek), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehap sekolah Tahun 2013 lalu, di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima
Pekan depan ini, empat Kepala Sekolah (Kasek), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehap sekolah Tahun 2013 lalu, di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima akan dilimpahkan berkas serta tersangkanya, ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk disidangkan.
Rencana Kejari Raba Bima melimpahkan ke empat orang Kasek itu, setelah Kejari mendapatkan penetapan dari Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. Sekarang ini, pihaknya tengah melengkapi berkas ke empat Kasek itu agar nantinya tinggal diserahkan ke PN Tipikor Mataram."Insya Allah, paling lama pekan depan. Ke empat orang kasek ini, sudah kami limpahkan ke PN Tipikor Mataram untuk disidangkan," ujar PLT Kasi Pidsus Reza Safetsila, SH di Kantornya Senin(19/1).
Pada prinsipnya lanjut Reza, Kejari Raba Bima akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi rehab sekolah ini secepat mungkin. Agar, kasus-kasus korupsi lainnya yang masih ditangani, juga bisa diselesaikan."Namun, semua kasus ada tahapan-tahapannya yang terlenih dulu diselesaikan di tingkat Penyidik yang ada,"ungkapnya.
Apakah nanti ke empat tersangka itu akan ditahan? Reza mengaku, hal itu nantinya tergantung PN Tipikor Mataram. Sebab, semuanya adalah kewenangan PN Tipikor Mataram. "Kalau kami di Kejari Raba Bima, tidak bisa pastikan apakah mereka ditahan atau tidak,"jelasnya.
Lalu bagaimana dengan masalah pengembangan kasus itu? Soal itu, masih kewenangan dan rana Penyidik Polres Bima Kota, untuk melakukan pengembangan atas keterlibatan pihak lain. Misalkan, adanya indikasi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi rehab sekolah itu."Nanti ada juga fakta di persidangan, untuk dijadikan dasar Penyelidikan,"tuturnya.
Ia juga mengatakan, kasus korupsi di Bima ini, sangatlah banyak yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, ia mengajak masyarak untuk memberikan data dan informasi terkait adanya tindakan korupsi yang dilakukan itu. Pihak Kejar Raba Bima, selalu terbuka untuk masyarakat yang mau melaporkan soal dugaan kasus korupsi. Berapapun nilai dugaan korupsi itu, tetap akan dilakukan penyelidikan.
"Bukan nilai korupsinya yang kita harus lakukan penyelidikan dan penyidikannya, tapi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dilakukan pelaku korupsi itulah yang kita harus berikan efek jera. Oleh karena itu, mari sama-sama kita berantas pelaku korupsi yang merupakan musuh negara dan masyarakat,"ajaknya. (KS-05)
ilustrasi Dugaan Korupsi |
Pada prinsipnya lanjut Reza, Kejari Raba Bima akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi rehab sekolah ini secepat mungkin. Agar, kasus-kasus korupsi lainnya yang masih ditangani, juga bisa diselesaikan."Namun, semua kasus ada tahapan-tahapannya yang terlenih dulu diselesaikan di tingkat Penyidik yang ada,"ungkapnya.
Apakah nanti ke empat tersangka itu akan ditahan? Reza mengaku, hal itu nantinya tergantung PN Tipikor Mataram. Sebab, semuanya adalah kewenangan PN Tipikor Mataram. "Kalau kami di Kejari Raba Bima, tidak bisa pastikan apakah mereka ditahan atau tidak,"jelasnya.
Lalu bagaimana dengan masalah pengembangan kasus itu? Soal itu, masih kewenangan dan rana Penyidik Polres Bima Kota, untuk melakukan pengembangan atas keterlibatan pihak lain. Misalkan, adanya indikasi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi rehab sekolah itu."Nanti ada juga fakta di persidangan, untuk dijadikan dasar Penyelidikan,"tuturnya.
Ia juga mengatakan, kasus korupsi di Bima ini, sangatlah banyak yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, ia mengajak masyarak untuk memberikan data dan informasi terkait adanya tindakan korupsi yang dilakukan itu. Pihak Kejar Raba Bima, selalu terbuka untuk masyarakat yang mau melaporkan soal dugaan kasus korupsi. Berapapun nilai dugaan korupsi itu, tetap akan dilakukan penyelidikan.
"Bukan nilai korupsinya yang kita harus lakukan penyelidikan dan penyidikannya, tapi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dilakukan pelaku korupsi itulah yang kita harus berikan efek jera. Oleh karena itu, mari sama-sama kita berantas pelaku korupsi yang merupakan musuh negara dan masyarakat,"ajaknya. (KS-05)
COMMENTS