Empat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi rebah sekolah
Empat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi rebah sekolah yakni Kasek Impres Laju Murtalib, Kasek SDN Abubakar, Kasek Impres Pasir Putih Muhammad, S. Pd dan Kepala UPT Dikpora Laju Jamaluddin saat ini sedang menjalani tahanan kota. Keempatnya dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.
Salah satu tersangka, Murtalib yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menjalani tahanan kota dan diwajibkan lapor diri setiap dua kali dalam sepekan. "Dalam sepekan, kami wajib lapot setiap hari Senin dan hari Kamis," ujarnya Senin (12/1) pagi.
Ia dan ke tiga rekannya, akan selalu kooperatif dalam menghadapi kasus tersebut. Sebab, sebagai warga negara yang baik ia akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Apapun yang terjadi dalam proses kasus ini, kami akan terima sesuai dengan yang telah kami perbuat," tuturnya.
Hingga saat ini lanjutnya, sudah empat kali melapor diri pasca berkas tahap duanya dilimpahkan oleh Penyidik Tipikor Polres Bima Kota beberapa bulan lalu ke Kejari Raba Bima lanjutnya. Hal itu akan berlanjut hingga ada keputusan dari pihak Kejari Raba Bima. "Apakah nanti kami akan ditahan atau seperti apa, kami akan tunggu proses hukumnya," ungkapnya.
Tersangka lainnya, Abubakar mengatakan, telah siap menerima proses hukum atas kasus yang melilitnya. Namun ia berharap, pihak yang berwenang memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan masing-masing. "Menurut kami, dalam kasus ini kami adalah korban yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang telah memeras kami saat proyek ini berjalan," katanya.
Pihaknya merasa diri telah melakukan kesalahan, karena mau ditipu daya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti Rusdi, Guru SDN 6 Sila itu. "Dia telah menjebloskan kami ke penjara dengan perilaku busuknya itu," kesalnya.
Tapi kata dia, semua itu tidak masalah karena pihak yang berwenang tidak tinggal diam dalam menyelesaikan proses hukum kasus tersebut. "Harapan kami ada pada penegak hukum," ujarnya.
Secara terpisah, PLT Kasi Pidana Khusu (Pidsus) Kejari Raba Bima, Reza Safetsila, SH membenarkan, jika keempat tersangka dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. "Hari ini (Senin, red) keempatnya juga telah datang melaporkan diri," katanya singkat. (KS-05)
Salah satu tersangka, Murtalib yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menjalani tahanan kota dan diwajibkan lapor diri setiap dua kali dalam sepekan. "Dalam sepekan, kami wajib lapot setiap hari Senin dan hari Kamis," ujarnya Senin (12/1) pagi.
Ia dan ke tiga rekannya, akan selalu kooperatif dalam menghadapi kasus tersebut. Sebab, sebagai warga negara yang baik ia akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Apapun yang terjadi dalam proses kasus ini, kami akan terima sesuai dengan yang telah kami perbuat," tuturnya.
Hingga saat ini lanjutnya, sudah empat kali melapor diri pasca berkas tahap duanya dilimpahkan oleh Penyidik Tipikor Polres Bima Kota beberapa bulan lalu ke Kejari Raba Bima lanjutnya. Hal itu akan berlanjut hingga ada keputusan dari pihak Kejari Raba Bima. "Apakah nanti kami akan ditahan atau seperti apa, kami akan tunggu proses hukumnya," ungkapnya.
Tersangka lainnya, Abubakar mengatakan, telah siap menerima proses hukum atas kasus yang melilitnya. Namun ia berharap, pihak yang berwenang memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan masing-masing. "Menurut kami, dalam kasus ini kami adalah korban yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang telah memeras kami saat proyek ini berjalan," katanya.
Pihaknya merasa diri telah melakukan kesalahan, karena mau ditipu daya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti Rusdi, Guru SDN 6 Sila itu. "Dia telah menjebloskan kami ke penjara dengan perilaku busuknya itu," kesalnya.
Tapi kata dia, semua itu tidak masalah karena pihak yang berwenang tidak tinggal diam dalam menyelesaikan proses hukum kasus tersebut. "Harapan kami ada pada penegak hukum," ujarnya.
Secara terpisah, PLT Kasi Pidana Khusu (Pidsus) Kejari Raba Bima, Reza Safetsila, SH membenarkan, jika keempat tersangka dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. "Hari ini (Senin, red) keempatnya juga telah datang melaporkan diri," katanya singkat. (KS-05)
COMMENTS