menimpa seorang Mahasiwi disalah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Kota Bima berinisial KA. Korban menjadi pelampiasan hawa nafsu birahi Hajairin alias Jeri (23)
Tidak hanya di Kota Bima, kasus pemerkosaan marak terjadi. Kasus pemerkosaan di Kabupaten Bima, juga terus terjadi. Kali ini kasus amoral tersebut, menimpa seorang Mahasiwi disalah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Kota Bima berinisial KA. Korban menjadi pelampiasan hawa nafsu birahi Hajairin alias Jeri (23), warga Dimu Kecamatan Langgudu yang juga seorang Mahasiswa. Nah, kasus itu kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri(PN) Raba Bima, Dedi Haryanto, SH mengatakan, sekitar hari Selasa pekan depan ini, sidang perdana kasus pencabulan dan pemekosaan terhadap KA, akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa pemerkosaan. "InsyaAllah, kalau tidak ada halangan, sidang perdana kasus ini akan digelar," ujarnya saat ditemui di Kantornya Jum'at (23/1) pagi.
Peristiwa yang merusak nama baik institusi perguruan tinggi itu lanjutnya, terjadi pada 29 Nopember 2014 lalu. Dimana saat itu, terdakwa mengajak korban ke kos-kosannya yang ada di Lingkungan Lewi Rowa Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bina. Korban diajak, saat hendak berangkat kuliah. Namun karena bujukan maut terdakwa, korban mengikutinya. Sesampainya di Kos-kosan terdakwa, tindakan pidana pencabulan dan pemerkosaan pun dilakukan oleh terdakwa. Usai kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke polisi. "Terdakwa diduga menyetubuhi korban di Kos kosan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kata Hakim, terdakwa dijerat dengan pasal 285 dan 289 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan, dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun penjara. "Pasal ini dikenakan kepada terdakwa, sesuai dengan perbuatannya," kata Hakim. (KS-05)
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri(PN) Raba Bima, Dedi Haryanto, SH mengatakan, sekitar hari Selasa pekan depan ini, sidang perdana kasus pencabulan dan pemekosaan terhadap KA, akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa pemerkosaan. "InsyaAllah, kalau tidak ada halangan, sidang perdana kasus ini akan digelar," ujarnya saat ditemui di Kantornya Jum'at (23/1) pagi.
Peristiwa yang merusak nama baik institusi perguruan tinggi itu lanjutnya, terjadi pada 29 Nopember 2014 lalu. Dimana saat itu, terdakwa mengajak korban ke kos-kosannya yang ada di Lingkungan Lewi Rowa Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bina. Korban diajak, saat hendak berangkat kuliah. Namun karena bujukan maut terdakwa, korban mengikutinya. Sesampainya di Kos-kosan terdakwa, tindakan pidana pencabulan dan pemerkosaan pun dilakukan oleh terdakwa. Usai kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke polisi. "Terdakwa diduga menyetubuhi korban di Kos kosan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kata Hakim, terdakwa dijerat dengan pasal 285 dan 289 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan, dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun penjara. "Pasal ini dikenakan kepada terdakwa, sesuai dengan perbuatannya," kata Hakim. (KS-05)
COMMENTS