Kepala Sekolah (Kepsek) SDN T Kananta Kecamatan Soromandi, H. Yasin Jamaludin, S.Pd diduga kuat menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Sekolah (Kepsek) SDN T Kananta Kecamatan Soromandi, H. Yasin Jamaludin, S.Pd diduga kuat menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oknum kepsek itu terindikasi menilep Bos senilai Rp. 84 Juta lebih pertahun. Sebab, dari total dana Bos Rp.27 Juta pertriwulan, hanya Rp.6 Juta yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah.
“Kepsek hanya memberikan Rp.6 juta dari Rp.27 Juta perpencairan Bos, sisanya Rp.21 Juta masuk kantongnya. Jadi, hitung saja empat kali pencairan dana bos” ungkap sejumlah guru SDN setempat yang meminta agar namanya tidak dikorankan.
Selain itu lanjut sumber, oknum Kepsek juga disinyalir tidak memfungsikan bendahara bos yang telah dibentuk dan mendapat SK tugas. Artinya, dana bos selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kepsek SDN tersebut dipegang sendiri oleh oknum Kepsek.” Bendahara tidak difungsikan, uang bos pertriwulan dipegang sendiri oleh Kepsek,” ujar sumber.
Ulah oknum Kepsek tidak hanya dilakukan di SDN T, melainkan juga saat menjabat sebagai Kepsek SDN Sowa. Celakanya, disamping dugaan penyalahgunaan bos untuk kepentingan pribadi, tapi juga proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada dua SDN tersebut.”Selain Bos, oknum itu juga terindikasi menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari DAK,” beber sumber.
Kepsek SDN T, H.Yasin Jamaludin yang dikonfirmasi Koran Stabilitas membantah dugaan penyalahgunaan bos. Dallihnya, dana untuk peningkatan mutu pendidikan itu telah digunakan sesuai aturan dan peruntukanya. “Saya telah menggunakan bos sesuai peruntukan,” bantah Yasin.
Pada kesempatan itu, Yasin juga meminta kepada wartawan koran ini untuk memberitahukan sumber yang memberikan informasi tersebut.”Saya mau tanya siapa sumbernya, agar saya melakukan pembinaan terhadap guru yang melaporkan informasi itu pada wartawan,” pintanya. (KS-09)
“Kepsek hanya memberikan Rp.6 juta dari Rp.27 Juta perpencairan Bos, sisanya Rp.21 Juta masuk kantongnya. Jadi, hitung saja empat kali pencairan dana bos” ungkap sejumlah guru SDN setempat yang meminta agar namanya tidak dikorankan.
Selain itu lanjut sumber, oknum Kepsek juga disinyalir tidak memfungsikan bendahara bos yang telah dibentuk dan mendapat SK tugas. Artinya, dana bos selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kepsek SDN tersebut dipegang sendiri oleh oknum Kepsek.” Bendahara tidak difungsikan, uang bos pertriwulan dipegang sendiri oleh Kepsek,” ujar sumber.
Ulah oknum Kepsek tidak hanya dilakukan di SDN T, melainkan juga saat menjabat sebagai Kepsek SDN Sowa. Celakanya, disamping dugaan penyalahgunaan bos untuk kepentingan pribadi, tapi juga proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada dua SDN tersebut.”Selain Bos, oknum itu juga terindikasi menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari DAK,” beber sumber.
Kepsek SDN T, H.Yasin Jamaludin yang dikonfirmasi Koran Stabilitas membantah dugaan penyalahgunaan bos. Dallihnya, dana untuk peningkatan mutu pendidikan itu telah digunakan sesuai aturan dan peruntukanya. “Saya telah menggunakan bos sesuai peruntukan,” bantah Yasin.
Pada kesempatan itu, Yasin juga meminta kepada wartawan koran ini untuk memberitahukan sumber yang memberikan informasi tersebut.”Saya mau tanya siapa sumbernya, agar saya melakukan pembinaan terhadap guru yang melaporkan informasi itu pada wartawan,” pintanya. (KS-09)
COMMENTS