Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Masdin, SP saat ini bisa bernapas lega. Pasalnya DPW PPP NTB memecat Ketua DPC PPP Kabupaten Bima Hj. Nurhayati
Setelah sebelumnya dipusingkan dengan ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partainya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Masdin, SP saat ini bisa bernapas lega. Pasalnya DPW PPP NTB memecat Ketua DPC PPP Kabupaten Bima Hj. Nurhayati, selaku orang yang mengusulkan proses PAW terhadap Masdin. Artinya, tidak ada lagi proses PAW yang diusulkan terhadap kader partai berlambang Ka’bah tersebut.
Kepastian pemecatan terhadap Ketua DPC PPP tersebut, setelah DPW PPP mengeluarkan Surat mandat kepada sdr. Ir.Rajiman untuk menjadi Plt Ketua DPC PPP Kabupaten Bima, menggantikan Hj.Nurhayati dan sdr. Masdin SP sebagai Plt. Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bima.
Sebelumnya DPP PPP mengeluarkan SK Nomor : 087/SK/DPP/W/IX/2014 tanggal 18 September 2014, tentang Pemecatan Terdadap Dra.Hj.Wartiah M.Pd selaku ketua DPW PPP NTB yang digantikan dengan H.Muhammad, SH. Setelah Dilantik menjadi Ketua DPW H.Muhammad, SH menerima surat usulan pergantian ketua DPC Kabupaten Bima, yang diusulkan oleh seluruh PAC PPP di Kabupaten Bima.
Atas dasar itu, Ketua DPW H.Muhammad memecat Hj.Nurhayati karena dianggap merusak citra dan nama baik partai. Kemudian DPW mengeluarkan surat mandate dengan nomor 005/MDT/DPW/S/XII/2014, tertanggal 30 Desember 2014.
Plt Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bima, Masdin, SP yang juga wakil Ketua Komisi I yang dimintai tanggapan soal pemecatan Hj.Nurhayati dari jabatannya sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Bima, kepada Koran ini, Rabu kemarin menyatakan, apapun yang menjadi instruksi partai akan tetap dilaksanakan, termasuk menerima mandate sebagai Plt Sekretaris DPC PPP. Dirinya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh PAC yang berinisiatif gerakan menyelamatkan partai.
“Terkait pemecatan itu, saya tidak ingin berkomentar banyak, karena tidak berkompeten. Namun saya akan menjalankan amanah yang diberikan partai. Namun informasinya, dia dipecat berdasarkan usulan seluruh PAC, karena kalah perkara dengan saya. Setelah diproses, tidak ditemukan kesalahan ataupun pelanggaran yang merusak nama partai.” ujarnya.
Dirinya menilai, proses PAW yang diusulkan oleh Hj.Nurhayati merupakan upaya kriminalisasi terhadap kader terbaik PPP, dan ingin mencedarai semangat perubahan terhadap anak negeri. “Itu upaya pembusukan terhadap kader sendiri yang berujung pada rusaknya nama partai. Dan Partai tidak terima itu, karena saya tidak ada tindakan yang mencedarai partai, yang harus disikapi seperti itu (proses) PAW. Karena saya tidak terbukti melanggar Aturan partai atau merusak nama partai. Justeru Hj.Nurhayati, yang merusak citra partai dengan berseteru dengan kader sendiri, karena kepentingan pribadi,” jelasnya.
Lanjutnya, Dirinya merasa optimis dengan upaya PAW yang diajukan oleh Hj.Nurhayati, sebab dirinya tidak pernah merasa berbuat salah, apalagi mencederai citra partai. “Terlepas dari Hj.Nurhayati dopecat atau tidak, saya yakin tidak di PAW, dan terbukti Hj.Nurhayati kalah dan berakhir pada pemecatannya. Karena saya tidak pernah pelanggar aturan, lalu apa dasarnya saya mau di PAW,” pungkasnya. (KS-02)
Kepastian pemecatan terhadap Ketua DPC PPP tersebut, setelah DPW PPP mengeluarkan Surat mandat kepada sdr. Ir.Rajiman untuk menjadi Plt Ketua DPC PPP Kabupaten Bima, menggantikan Hj.Nurhayati dan sdr. Masdin SP sebagai Plt. Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bima.
Sebelumnya DPP PPP mengeluarkan SK Nomor : 087/SK/DPP/W/IX/2014 tanggal 18 September 2014, tentang Pemecatan Terdadap Dra.Hj.Wartiah M.Pd selaku ketua DPW PPP NTB yang digantikan dengan H.Muhammad, SH. Setelah Dilantik menjadi Ketua DPW H.Muhammad, SH menerima surat usulan pergantian ketua DPC Kabupaten Bima, yang diusulkan oleh seluruh PAC PPP di Kabupaten Bima.
Atas dasar itu, Ketua DPW H.Muhammad memecat Hj.Nurhayati karena dianggap merusak citra dan nama baik partai. Kemudian DPW mengeluarkan surat mandate dengan nomor 005/MDT/DPW/S/XII/2014, tertanggal 30 Desember 2014.
Plt Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bima, Masdin, SP yang juga wakil Ketua Komisi I yang dimintai tanggapan soal pemecatan Hj.Nurhayati dari jabatannya sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Bima, kepada Koran ini, Rabu kemarin menyatakan, apapun yang menjadi instruksi partai akan tetap dilaksanakan, termasuk menerima mandate sebagai Plt Sekretaris DPC PPP. Dirinya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh PAC yang berinisiatif gerakan menyelamatkan partai.
“Terkait pemecatan itu, saya tidak ingin berkomentar banyak, karena tidak berkompeten. Namun saya akan menjalankan amanah yang diberikan partai. Namun informasinya, dia dipecat berdasarkan usulan seluruh PAC, karena kalah perkara dengan saya. Setelah diproses, tidak ditemukan kesalahan ataupun pelanggaran yang merusak nama partai.” ujarnya.
Dirinya menilai, proses PAW yang diusulkan oleh Hj.Nurhayati merupakan upaya kriminalisasi terhadap kader terbaik PPP, dan ingin mencedarai semangat perubahan terhadap anak negeri. “Itu upaya pembusukan terhadap kader sendiri yang berujung pada rusaknya nama partai. Dan Partai tidak terima itu, karena saya tidak ada tindakan yang mencedarai partai, yang harus disikapi seperti itu (proses) PAW. Karena saya tidak terbukti melanggar Aturan partai atau merusak nama partai. Justeru Hj.Nurhayati, yang merusak citra partai dengan berseteru dengan kader sendiri, karena kepentingan pribadi,” jelasnya.
Lanjutnya, Dirinya merasa optimis dengan upaya PAW yang diajukan oleh Hj.Nurhayati, sebab dirinya tidak pernah merasa berbuat salah, apalagi mencederai citra partai. “Terlepas dari Hj.Nurhayati dopecat atau tidak, saya yakin tidak di PAW, dan terbukti Hj.Nurhayati kalah dan berakhir pada pemecatannya. Karena saya tidak pernah pelanggar aturan, lalu apa dasarnya saya mau di PAW,” pungkasnya. (KS-02)
COMMENTS