Sorotan dan kritikan atas dugaan asusila oknum guru Olahraga SMAN 1 Monta, Sahrul terhadap delapan orang siswi sekolah setempat tak pernah kunjung tuntas.
Sorotan dan kritikan atas dugaan asusila oknum guru Olahraga SMAN 1 Monta, Sahrul terhadap delapan orang siswi sekolah setempat tak pernah kunjung tuntas. Sebelumnya, dugaan itu memperoleh kecaman dan kutukan dari Akademisi Pendidikan dan Anggota Dewan. Bahkan, Pemerintah dan Kepolisian diminta untuk memproses oknum guru itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sejumlah orangtua pelajar sekolah tersebut, Hari ini, Rabu (28/01) mengancam akan menggelar aksi protes atas prilaku tak terpuji oknum tenaga pendidik terhadap para anak didiknya. Selain mendesak pihak sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Dikpora, BKD dan Inspektorat untuk segera memproses oknum PNS tersebut. Massa aksi juga meminta Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten untuk memanggil, memeriksa dan menetapkan oknum itu sebagai tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur. Mengingat, dugaan tindak pidana oknum dimaksud sudah diatur dalam pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No.32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus segera memproses oknum guru itu,” kata Nurdin Ar salah seorang keluarga korban kepada Koran Stabilitas.
Menurutnya, sikap tegas dari Pemerintah dan dipercepatnya proses hukum terhadap oknum PNS itu merupakan langkah tepat, bahkan teramat penting untuk dilakukan. Sebab, tindakan yang menimpa para korban dari kalangan pelajar sangat sensitif, karena menyangkut moral. Apalagi, sorotan, kritikan, kutukan hingga berujung desakan sudah sering kali disampaikan. “Segera proses oknum PNS itu, jangan sampai masyarakat lebih duluan bersikap daripada pemerintah dan penegak hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia berharap Polisi sebagai pihak yang menangani persoalan itu untuk senantiasa menegakan supremasi hukum tanpa memandang status sosial. Maksudnya, jangan sampai ada intervensi oknum berkepentingan dibalik penanganan kasus oknum yang juga dipercayakan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kesiswaan tersebut.”Saya berharap Polisi tidak masuk angin dalam menangani kasus tersebut,” pintanya.
Sementara, Kepala Dikpora, Tajudin, MT, SH yang dimintai tanggapanya terkait persoalan yang dianggap mencoreng citra dunia pendidikan dan daerah tersebut mengaku sudah memanggil yang bersangkutan. Saat ini, Bupati sedang menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.”Bupati sedang menunggu LHP dari Inspektorat,” akunya.
Tajudin juga mengaku sangat menghargai proses hukum terhadap oknum guru tersebut, bahkan hasil dari itu akan dijadikan dasar bagi Bupati guna menentukan sanksi terhadap guru tersebut.”Selain LHP, sanksi hukum juga menjadi dasar pengambil kebijakan untuk menentukan sanksi terhadap oknum dimaksud,” terangnya. (KS-09)
Sejumlah orangtua pelajar sekolah tersebut, Hari ini, Rabu (28/01) mengancam akan menggelar aksi protes atas prilaku tak terpuji oknum tenaga pendidik terhadap para anak didiknya. Selain mendesak pihak sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Dikpora, BKD dan Inspektorat untuk segera memproses oknum PNS tersebut. Massa aksi juga meminta Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten untuk memanggil, memeriksa dan menetapkan oknum itu sebagai tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur. Mengingat, dugaan tindak pidana oknum dimaksud sudah diatur dalam pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No.32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus segera memproses oknum guru itu,” kata Nurdin Ar salah seorang keluarga korban kepada Koran Stabilitas.
Menurutnya, sikap tegas dari Pemerintah dan dipercepatnya proses hukum terhadap oknum PNS itu merupakan langkah tepat, bahkan teramat penting untuk dilakukan. Sebab, tindakan yang menimpa para korban dari kalangan pelajar sangat sensitif, karena menyangkut moral. Apalagi, sorotan, kritikan, kutukan hingga berujung desakan sudah sering kali disampaikan. “Segera proses oknum PNS itu, jangan sampai masyarakat lebih duluan bersikap daripada pemerintah dan penegak hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia berharap Polisi sebagai pihak yang menangani persoalan itu untuk senantiasa menegakan supremasi hukum tanpa memandang status sosial. Maksudnya, jangan sampai ada intervensi oknum berkepentingan dibalik penanganan kasus oknum yang juga dipercayakan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kesiswaan tersebut.”Saya berharap Polisi tidak masuk angin dalam menangani kasus tersebut,” pintanya.
Sementara, Kepala Dikpora, Tajudin, MT, SH yang dimintai tanggapanya terkait persoalan yang dianggap mencoreng citra dunia pendidikan dan daerah tersebut mengaku sudah memanggil yang bersangkutan. Saat ini, Bupati sedang menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.”Bupati sedang menunggu LHP dari Inspektorat,” akunya.
Tajudin juga mengaku sangat menghargai proses hukum terhadap oknum guru tersebut, bahkan hasil dari itu akan dijadikan dasar bagi Bupati guna menentukan sanksi terhadap guru tersebut.”Selain LHP, sanksi hukum juga menjadi dasar pengambil kebijakan untuk menentukan sanksi terhadap oknum dimaksud,” terangnya. (KS-09)
COMMENTS