Akibat masalah tanah pula, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang saat ini dipimpin Drs. H. Syafruddin HM. Nur, M. Pd digugat warga
Masalah tanah, memang sesuatu yang membuat masyarakat melakukan apa saja untuk mendapatkan haknya. Akibat masalah tanah pula, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang saat ini dipimpin Drs. H. Syafruddin HM. Nur, M. Pd digugat warga bernama M. Saleh Landa, Siti. Hajar dan Jakariah warga Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Berdasarkan surat kuasa khusus per Tanggal 29 Desember 2014 lalu, dengan Nomor 244/PDT.SK/2014/PN-RI. yang diberikan penggugat terhadap Ahmad Gani, SH untuk menjadi Penasehat Hukum (PH) dan menangani kasus tanah. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten selaku pihak tergugat yang sebelumnya, telah berjanji kepada penggugat untuk memberikan tanah lainnya sebagai pengganti atas tanah seluas 73 are yang dipergunakan untu pembangunan sekolah Inpres Desa Keli. "Semua berkasnya telah saya persiapkan, tinggal dimasukkan saja ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima,"jelas Ahmad Gani Kamis (15/1) siang di PN Raba Bima.
Ahmad Gani mengatakan, beberapa hari lalu, para penggugat mendatangi kantornya di jalan bandeng RT. 12 Kelurahan Dara Kota Bima. Kedatangan mereka, meminta agar dirinya menjadi PH untuk menangani kasus itu. Menurut penggugat, tanah pengganti yang dijanjikan Bupati Bima (Tergugat, red). Hingga saat ini belum juga diberikan. "Kami sudah lama menunggu janji Bupati Bima itu, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada realisasinya," ujarnya mengutip kata penggugat.
Kronologis soal tanah itu lanjut mantan Anggota DPRD Kota Bima ini, Bupati Bima saat itu adalah Suharmaji. Pada tahun 1956 dan 1975, telah memgambil tanah penggugat untuk digunakan membangun sekolah Inpres Desa Keli. Diambilnya tanah seluas 73 Are itu, dengan perjanjian akan diberikan ganti rugi dengan tanah Pemkab di tempat lain. Namun sampai dengan hari ini, janji itu belum kunjung ditepati. "Penggugat mengaku, sudah sering datangi Pemkab Bina secara terus menerus. Termasuk mendatangi Bupati Bima yang sekarang ini kenjabat," ungkap mengutip kembali pernyataan penggugat.
Secara terpisah, Pemkab Bima melalaui Kasubag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Suryadin, MSi mengatakan, kalau ada gugatan warga terhadap Pemerintah, itu merupakan hak sebagai warga Negara. Seandainya benar gugatan itu dibawah ke ranah hukum, Pemda akan mengikuti prosesnya. "Kita percayakan kepada penegak hukum untuk memrosesnya, agar kepastian hukum atas tanah yang disengketakan itu jelas,” ujarnya saat dihubungi via telepon seluler.
Apakah Pemkab Bima punya upaya awal untuk berkomunikasi dengan para pengugat? Pada Prinsipnya kata Suriadi, Pemda Bima akan menunggu upaya hukum yang akan ditempuh warga. "Soal itu, kami akan menunggu saja dulu,” tandasnya. (KS-05)
Ilustrasi Tanah |
Ahmad Gani mengatakan, beberapa hari lalu, para penggugat mendatangi kantornya di jalan bandeng RT. 12 Kelurahan Dara Kota Bima. Kedatangan mereka, meminta agar dirinya menjadi PH untuk menangani kasus itu. Menurut penggugat, tanah pengganti yang dijanjikan Bupati Bima (Tergugat, red). Hingga saat ini belum juga diberikan. "Kami sudah lama menunggu janji Bupati Bima itu, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada realisasinya," ujarnya mengutip kata penggugat.
Kronologis soal tanah itu lanjut mantan Anggota DPRD Kota Bima ini, Bupati Bima saat itu adalah Suharmaji. Pada tahun 1956 dan 1975, telah memgambil tanah penggugat untuk digunakan membangun sekolah Inpres Desa Keli. Diambilnya tanah seluas 73 Are itu, dengan perjanjian akan diberikan ganti rugi dengan tanah Pemkab di tempat lain. Namun sampai dengan hari ini, janji itu belum kunjung ditepati. "Penggugat mengaku, sudah sering datangi Pemkab Bina secara terus menerus. Termasuk mendatangi Bupati Bima yang sekarang ini kenjabat," ungkap mengutip kembali pernyataan penggugat.
Secara terpisah, Pemkab Bima melalaui Kasubag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Suryadin, MSi mengatakan, kalau ada gugatan warga terhadap Pemerintah, itu merupakan hak sebagai warga Negara. Seandainya benar gugatan itu dibawah ke ranah hukum, Pemda akan mengikuti prosesnya. "Kita percayakan kepada penegak hukum untuk memrosesnya, agar kepastian hukum atas tanah yang disengketakan itu jelas,” ujarnya saat dihubungi via telepon seluler.
Apakah Pemkab Bima punya upaya awal untuk berkomunikasi dengan para pengugat? Pada Prinsipnya kata Suriadi, Pemda Bima akan menunggu upaya hukum yang akan ditempuh warga. "Soal itu, kami akan menunggu saja dulu,” tandasnya. (KS-05)
COMMENTS