$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Sulhan Kembalikan Kerugian Negara Rp. 130 Juta

Mantan Kepala Badan Penanunggalangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Drs. Sulhan mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp.130 juta.

Tersangka kasus pendistribusian air bersih Tahun 2013, Mantan Kepala Badan Penanunggalangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Drs. Sulhan mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp.130 juta. Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya tersangka kini dalam proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Dari Rp.157 yang saya ambil, Rp.130 Juta telah saya kembalikan ke kas negara," ungkap Sulhan di Kantor Kejari Raba Bima sebelum dibawa ke Lapas Mataram, Selasa (6/1) kemarin.

Sulhan membeberkan, sebagian uang hasil korupsi yang bersumber dari APBN untuk pendistribusian air bersih itu memang masuk ke kantung pribadinya. Namun Ia menepis jika semua uang tersebut hanya dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri. Melainkan juga digunakan untuk kepentingan dinas saat itu.

Dirinya tetap berkomitmen mengembalikan semua kerugian negara itu meski saat ini sedang menjalani proses hukum. "Tinggal Rp. 27 Juta saja yang belum saya kembalikan ke kas negara. Tapi InsyaAllah, dalam waktu yang tidak terlalu lama sisa uang itu akan saya kembalikan semuanya," ungkapnya.

Ia mengakui, perbuatan yang dilakukan telah melanggar hukum, merugikan negara dan masyarakat. Namun, tidak ingin kasus yang melilitnya itu menjadi tumpuan penyesalan dalam hidupnya. "Saya sudah lakukan kesalahan, saya tidak ingin kelakuan saya di dunia dibawa hingga ke akherat nantinya," katanya.

Sulhan mengaku pasrah menerima semua ganjaran dan menjalani hukuman akibat praktek korupsi tersebut. Apapun keputusan hakim siap menerimanya dengan lapang dada. "Sebagai masyarakat yang sadar hukum, saya harus menjalani dan taat pada aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Ia sangat yakin, bahwa hukuman yang diterima akan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Selama proses hukum, Ia telah kooperatif dan berniat baik mengembalikan uang negara itu. "Saya yakin, Hakim punya pertimbangan atas apa yang telah saya lakukan," ujarnya.

Sementara untuk dua tersangka lainnya dalam kasus sama, Sulhan mengaku tidak mengetahui apakah akan mengembalikan kerugian negara atau tidak. Tapi diyakininya, tersangka Toto dan Jaharudin juga akan kooperatif seperti dirinya.

Saat ditanya apakah sebagian uang itu juga mengalir ke atasannya waktu itu? Sulhan mengaku tidak ada. Intinya kata dia, sebagai orang yang berwenang mengurus pendistribusian air saat itu akan bertanggungjawab penuh. "Saya pake uang itu untuk keperluan dinas. Baik saat melobi anggaran itu ke pusat, maupun saat bolak balik ke lokasi untuk memantau secara langsung pendistribusian air bersih saat itu," bebernya.

Kajari Raba Bima melalui Plt Kasi Pidsus Reza Safetsila, SH membenarkan, jika Sulhan telah mengembalikan sebagian uang yang di ambilnya saat itu. "Dari Rp.157 Juta yang diambil Sulhan, Rp.130 Juta telah ia kembalikan ke kas negara. Jadi, tinggal Rp.27 Juta saja yang belum ia kembalikan," sebut Jaksa berdarah Ngali ini. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1648,Hukum Kriminal,2162,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1566,Pendidikan,833,Politik,1283,Sosial Ekonomi,2622,
ltr
item
Koran Stabilitas: Sulhan Kembalikan Kerugian Negara Rp. 130 Juta
Sulhan Kembalikan Kerugian Negara Rp. 130 Juta
Mantan Kepala Badan Penanunggalangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Drs. Sulhan mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp.130 juta.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/sulhan-kembalikan-kerugian-negara-rp.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/sulhan-kembalikan-kerugian-negara-rp.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy