AKBID SMB Sebagai Pusat Unggulan Kesehatan untuk Menghadapi Tantangan Global Dalam Terwujud Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Kebidanan - Bagian II Oleh ===== H. Jubair, S.K.M. M.Kes =======
Oleh
===== H. Jubair, S.K.M. M.Kes =======
(Sebelumnya)
Globalisasi Dalam Kebidanan
Tantangan internal profesi kebidanan adalah m,eningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kebidanan sejalan dengan telah disepakati kebidanan sebagai suatu profesi pada lokakarya nasional kebidanan tahun 1983, sehingga klebidanan dituntut untuk memberikan pelayanan yang bersifat professional. Tantangan eksternal profesi kebidanan adalah kesiapan profesi lain untuk menerima paradigm baru yang kita bawa. Golabalisasi adal;ah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakekatnya adalah suatu proses dari agagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa-bangsa diseluruh dunia. Menurut (Edison A. Malik Dkk. 2005) professional kebidanan adalah proses dinamis yang dimana profesi kebidanan yang telah terbentuk (1984) merngalami perubahan dan perkembangan karakteristik sesuai dengan tuntutan profesi dan kebutuhan masyarakat. Globalisasi yang berpengaruh terhadap perkembangan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan ada 2 yaitu,(a) tersedianya alternative pelayanan,(b) persaingan penyelenggaraan pelayanan untuk menarik minatn pemakai jasa pemakai kualitas untuk member jasa pelayanan kesehatan yang terbaik.
Berkaitan dengan hal tersebut berarti tenaga kesehatan, khuisusnya tenaga kebidanan diharapkan untuk memenuhi standar global dalam memberikan pelayanan./asuhan keperawatan. Dengan demikian diperlukan perawat yang mempunyai kemampuan professional dengan standar internasional dalam aspek intelektual, interpersonal dan tehnikal bahkan peka terhadap perbedaan social budaya dan mempunyai pengetahuan transtuktural yang luas serta mampu memanfaatkan alih IPTEK.
Datangnya era globalisasi tidak dapat dan tidak perlu kita cegah, yang lebih penting adalah bagaimana kita menyikapi dampak positif dan menceagh dampak negative. Usaha peningkatan kompetensi individual dan daya saing nasional merupakan pilihan utama agar para manager pelayanan kesehatan nasional Indonesia tetap kukuh sebagai tuan rumah dinegara sendiri. Di samping itu, pemerintah seharusnya senantiasa menfasilitasi dalam bentuk penyususnan kebijakan, peraturan perundangan dan pengawasan yang efektif serta efesien.
Liberalisasi Perdagangan Jasa Pelayanan Kesehatan
Indonesia merupakan Negara yg cukup diminati oleh negar asing pertama karena mimiliki potesin pasar yg besar terkait dengan jumlah penduduk yg besar. kedua, sekarang ini kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup menjanjikan. Dengan potesin pasar yg besar tidak mengherankan jika kelak banyak dokter atau tenaga kesehatan asing yg berniat berkerja di Indonesia. Hal ini tampaknya menakutkan profesi kesehatan, karena ketakutan untuk bersaing, kita ketahui kualitas sumber daya manusia kesehatan itu rendah serta penguasaan teknohlogi yg berbatas pula.
Dalam bidang kesehatan area globalisasi lebihbanyak diartikan pada pedangangn jasa pelayanan kesehatan, seperti yg tercantur dalam perjanjian GATS, poin nomor 4 dri perjanjian megenai masuknya tenaga professional kesehatn keindonesia. Pndangan jasa pada area gbalosasi berlangsung secara bebas. Pembatasan yang bersifat protektif, misal melalui lisensi yang di keluarkan oleh pemirintah, seperti yg di lakukan oleh negar - negar berkembang lainya, namun hal tersebut sudah tidak boleh dilakukan.
Seharusnya liberalisasi pada bidang kesehatan justru menjadi cambuk bagi kita, dimana kita perlu pemusatan diri untuk miningkatkan mutu atau profesinalisme sehingga apapun yg terjadi dimasmendatang dokter Indonesia tidak perlu takut di negeri sendiri dan diluar negeri. Bila Indonesia dapat menambah jumlah jenis serta dapat meningkatkan mutu dokter, dokter spesialis, maka akan turun minat rumah sakit asinh di Indonesia mempekerjakan dokter asing, karena Indonesia sudah dapat memenuhi kuotor dokter atau dokter spesialis dan biaya yang dikeluarkan relative murah, sebab biaya mempekarjakan dokter asing lebi mahal. Kalau dianalisis dari sudut pandang yg lain, sebenarnya dokter Indonesia tidak perlutakut dengan masuknya dokter asing karena ada kemungkinan pelayanan kesehatan yg diselenggarakan oleh dokter asing tidak sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat Indonesia sebagai akibat dari sistem pendidikan serta latar belakang sosial budaya yg berbeda.
Bila pemerintah Indonesia tidak segera memperbaiki system pendidikan dan kebijakan dalam bidang kesehatan maka tenaga ksesehatan Indonesia dalam menghadapi era globalisasi akan dihadapkan pada dua pilihan : jadi tuan rumah dinegeri sendiri, atau tergusur. Atau jadi tuan rumah dinegeri sendiri serta tamu terhormat di luar negeri. Sebagai pegelolah pendidikan dalam bidan pendidikan dan kebidanan saya tidak ragu-ragu untuk melaksanakan reformasi dan informasi pendidikan dan pengajaran guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, namuntetap dalam koridor hukum. Untuk itu bagi tenaga pengajar dan pengabdi di AKBID SMB perlu kiranya menjaga suasana kerja yg kondusif serta membangun team work yang solid, dalam melaksanakan tugas mengacu pada tagline kemenkes, yaitu pro rakyat, inklusif, responsive, efektif dan bersih. Diamping itu juga perlu menjalin kerja sama dan bersinergi dan stake holders terkait dalam melaksanakan program-program bidang kesehatan.
Selai itu say berharap bagi mereka yang bersedia mengabdikan dirinya untuk membesarkan AKBID SMB dapat menjadi penutan dalam menerapkan nilai-nilai dasar budaya kerja yang meliputi: komitmen yang tinggi pada tugas, konsisten, berintergasi, professional, disiplin, sistematis dalam bekerja, adil, transparan, bekerja keras dalam melaksanakan tugas, penuh tangung jawab, senantiasa berpedoman pada prosedur, standar, dan peraturan yang berlaku sehinga asik kerja dapat diperjanggung jawabkan dan di pertanggung jawabkan gugatta. Setiap karyawan di AKBID SMB termaksud dosen agar dapat menjadi agen perubahan yg memiliki semangat pionir untuk melakukan inovasi guna miningkatkan mutu pendidikan agar kedepan lulusan AKBID SMB dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, antisipatif, proktif dan responsif serta peka terhadap dinamika tuntutan masyarakat berdasarkan nilai-nilai sesuai dengan visi dan misi kementerian kesehatan dan tetap dalam koridor hukum.
Menghadapi era kesejagadan saat iniisu sentral yg berkembang adalah persaingan diberbagai jasa layanan kepada klien, sehingga membawa dampak terhadap semakin meningkatnya kualitas sumber daya manusia pelayan diberbagai tatanan pelayanan, dan tersedianya berbagai alternatif pelayanan dibebagai tatanan layanan kesehatan. Perubahan tersebut sebagai suatu tantangan bagi profesi kesehatan di indonesi, khususnya profesi kebidanan yang masih dalam suatu proses untuk menjadi profesionalisme.
Bertolak dari pandangan di atas, maka pengembanagan pendidikan kebidanan di Indonesia harus berorentasi isu kesenjangan era globalisasi mempegarusi perkembangan bidang kebidanan pada segala bidan yang meliputi pelayanan/asuhan keperawatan, pendidikan kebidanan dan kehidupan profesi keperawanan. Menurut outon [1997 dalam achir yani 2000 ] perawat di area kesangatan akan lebih bergtanggu jawab gugat dan mandiri dalam prakti k keperawananmandiri. Berarti memiliki kewenangan untuk memutuskan dan melakukan tindakan sesuai dengan ke mampuan professional yang dimiliki, adsanya pasar bebaS membuka kesempatan tenaga asing untuk bekerja di Indonesia, hal ini semakin mempersempit lapangan pekerjaan bagi perawat Indonesia, jika perawat Indonesia tidak mampu bersaing, untuk itu perawat harus segera mewujudkan drinya sebagai profesi yang mandiri untuk mencapai landasan keilmuan dan moran yang kokoh dan taktik kebidanan melalui berbagai langkah inovasi pendidikan. Dengan demikian diperlukan penataan kebidanana dan keperawatan dalam suatu system pendidikan tinggi utnuk menghasilkan bidang professional yang sesuai dengan tujuan jaman.
AKBID SMB merupakan institusi pendidikan tinggi yang diharpkkan mampu meningkatkan mutu pendidikan, sehingga lulusan benar-benar mewujudkan sikap refosional, mengusai ilmu pengetahuan kebidanan dalam kabar yang memadai, serta menguasai keterampilan professional kebidanan. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa profesionalisasi kebidanan dapat terus berlangsung menuju terwujudnya kebidanan sebagai profesi.
Semakin banyaknya institusi pendidikan kebidanan berdiri dan mengelola yang tidak jelas maka semakin menammbah ketidak jelasan peran perawat secara professional, keadaan yang dimiliki juga membawa dampak terhadap lingkup wewenang dan tanggung jawab perawat. Menurut Foster Dam Aderson dikutip Surya Darma dan Hatta Swarsono (1986, hal 225-226) walaupun pendidikan kebidanan menunjukan kemajuan yang pesat namun kekurangannya semakin nampak, banyak institusi pendidikan yang tidak dapat menghasilkan lulusan atau sumber daya yang cukup mampu untuk menunjukan peran dalam asuhan kebidanan den gan baik dan bersaing demngan perawat luar negeri.
Pada tanggal 1-2 Juni 2006 trelah dilakukan konfensi nasional antara Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) PP PPNI di Jakarta yang membahas tentang Standar Kompetensi Perawat (SKP) yang memiliki kemampuan secara nasional. SKP nasional mengacui pada kerangka kerja konci kebidanan internasional (ICN, 2003) yang menekankan pada pearawat generalis yang bekerjka pada klien Rumah Sakit dan komuitas serta bekerja sama dengan pemberi asuhan kesehatan dan nasional lainnya. Mengacu pada ICN, devinisi kopetensi yang digunakan dalam kerangka kerja untuk perawat generalis adalah tingkat kemampuan yang harus dimiliki seoarang perawat untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang tunjukan melalui penerapan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuaii dengan unjuk kerja yang persaratkan (ICN,1997: 44). Dalam menguasai kompetensi tersebut maka perrawat akan mampu : 1) mengerjakan suatu tugas/pekerjaaan (Task Skills), 2) meng –organisasikan agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan (Task Management Skill), 3) memutuskan apa yang harusnya dilakukan bila terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula (Contingency Management Skill). Dengan uji kompetensi tersebut seorang perawat sebelum bekerja dipelayanan kesehatan diharapkan memiliki kualifikasi SDM yang diinginkan sebagai jaminan mutu berkaitan dengan hal ini seorang perawat yang bekerja dipelayan kesehatan akan dilakukan uji kompetensi terlebioh dahulu oleh tim assessor (penguji) mengetahui kemampuan individual dalam mengerjakan sesuatu tugas yang dilandasi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja, sesuai dengan unjuk kerja yang dipersaratkan. Dengan uji kompeten si tersebut bisa diketahui apakah dia layak atau tidak bekerja disebuah pelayanan kesehatan yang bersan gkutan. Untuk itu saya berharap lulusan AKBID SMB harus mengantipasi adanya uji kompetensi tersebut.
Jika uji kompetensi benar-benar terealisasi tentu akan membawa konsekwensi logis yaitu persaingan yang ketat dan tajam antara calon perawat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan dengan mengandalkan Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi dan management. Tentu hal ini akan menjadi tantangan besar bagi AKBIS SMB untuk melakukan penataan dan pembinaan pendidikan kebidanan menjadi pendidikan professional, sehingga peserta didik mendapat pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai dengan yang dituntut profesi kebidanan pada akhirnya dapat menghasilkan tenaga kebidanan berkualitas (professional) yang dapat meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif dalam standar global.
COMMENTS