Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bima secara tegas menghentikan kegiatan pembakaran arang dan penebangan kayu oleh perusahaan asing di Kecamatan Parado.
Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bima secara tegas menghentikan kegiatan pembakaran arang dan penebangan kayu oleh perusahaan asing di Kecamatan Parado. Kebijakan itu diambil untuk menindaklanjuti aksi protes warga yang menolak adanya perusahaan arang tersebut beroperasi di Parado. Sebab warga menuding, perusahaan arang akan merusak kawasan hutan karena kebutuhan kayu untuk arang diambil dalam jumlah banyak.
Kepala Dinas Kehutanan, melalui Kepala seksi Pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan (PPKH), Supriadi, SH mengaku, berdasarkan surat perintah tugas Nomor 094/37.A/01.15/2015 pertanggal 2 Pebruari 2015, pihaknya langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di So Tolo Sera Desa Kuta Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Tim yang berjumlah enam orang itu, menemukan tumpukan kayu bakar sebanyak dua Stavel Meter, 21 Karung Arang siap muat dan 12 lubang tanah sebagai tungku pembakaran kayu untuk dijadikan arang."Tim langsung melakukan olah TKP, kayu yang bertumpuk itu terindikasi kayu dalam kawasan hutan,"beber Supriadi di Kantornya Kamis (5/2).
Berdasarkan hal tersebut lanjutnya, tim juga melakukan pengecekan balance atau cek tonggak kayu yang ada dalam kawasan hutan, yakni di kawasan hutan So Due Nggambi kelompok hutan Toffo Rompo RTK 65. Berdasarkan lacak balance itu, ditemukanlah kayu tonggak jenis Ketimis sebanyak empat tonggak dan identik dengan serat fisik kayu yang ada di tumpukan TKP."Kamipun, melakukan pengamanan Barang Bukti (BB) dan langsung membongkar tempat pembakaran arang. Serta mengintruksikan kepada pihak pengusaha agar menghentikan kegiatan pembakaran arang dimaksud,"jelasnya.
Kemudian katanya, Desa Kanca yang juga dilaporkan warga ada kegiatan pembakaran arang menemukan tumpukan kayu Asam dan tiga lobang tempat pembakaran arang. Namun hasil temuan, kayu yang digunakan itu adalah kayu yang berada pada kebun milik masyarakat setempat yang berada dekat wilayah pembakaran arang itu."Tapi, tempat pembakaran itu tetap kami bongkar. Karena tidak memiliki ijin produksi,"ungkapnya.
Terkait indikasi adanya oknum PNS yang diduga otak persoalan itu, Supriadi mengaku, setelah dicari tau oknum yang dituding hanya perantara yang menunjukkan lokasi saja. "Sudah kami panggil untuk klarifikasi," ujarnya.
Lalu apa sanksi buat pengusaha arang atas perbuatannya? Ia mengaku, sanksi berat akan diberikan, jika pihak pengusaha maupun pekerja itu melakukannya kembali. Sementara ini, piahknya hanya menghentikan kegiatan itu karena akan merusak hutan yang ada."Semua warga yang membakar arang tanpa izin, akan diberikan sangsi," tegasnya. (KS-05)
Ilustrasi Arang |
Berdasarkan hal tersebut lanjutnya, tim juga melakukan pengecekan balance atau cek tonggak kayu yang ada dalam kawasan hutan, yakni di kawasan hutan So Due Nggambi kelompok hutan Toffo Rompo RTK 65. Berdasarkan lacak balance itu, ditemukanlah kayu tonggak jenis Ketimis sebanyak empat tonggak dan identik dengan serat fisik kayu yang ada di tumpukan TKP."Kamipun, melakukan pengamanan Barang Bukti (BB) dan langsung membongkar tempat pembakaran arang. Serta mengintruksikan kepada pihak pengusaha agar menghentikan kegiatan pembakaran arang dimaksud,"jelasnya.
Kemudian katanya, Desa Kanca yang juga dilaporkan warga ada kegiatan pembakaran arang menemukan tumpukan kayu Asam dan tiga lobang tempat pembakaran arang. Namun hasil temuan, kayu yang digunakan itu adalah kayu yang berada pada kebun milik masyarakat setempat yang berada dekat wilayah pembakaran arang itu."Tapi, tempat pembakaran itu tetap kami bongkar. Karena tidak memiliki ijin produksi,"ungkapnya.
Terkait indikasi adanya oknum PNS yang diduga otak persoalan itu, Supriadi mengaku, setelah dicari tau oknum yang dituding hanya perantara yang menunjukkan lokasi saja. "Sudah kami panggil untuk klarifikasi," ujarnya.
Lalu apa sanksi buat pengusaha arang atas perbuatannya? Ia mengaku, sanksi berat akan diberikan, jika pihak pengusaha maupun pekerja itu melakukannya kembali. Sementara ini, piahknya hanya menghentikan kegiatan itu karena akan merusak hutan yang ada."Semua warga yang membakar arang tanpa izin, akan diberikan sangsi," tegasnya. (KS-05)
COMMENTS