Sebagai besar SKPD di Pemerintah Kabupaten Bima saat ini masih banyak yang belum menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Sebagai besar SKPD di Pemerintah Kabupaten Bima saat ini masih banyak yang belum menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (MenPAN-RB). Padahal untuk menyusun, menyiapkan dan menyampaikan LAKIP tersebut menjadi tugas dan kewajiban SKPD serta masing-masing Kepala Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan Bagian Organisasi dan Perndayagunaan Aparatur Syaikhu, SH. M.Si yang dilansir oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima.
Menurut Syaikhu, LAKIP merupakan dokumen berisi gambaran, perwujudan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang disusun dan di sampaikan secara sistematis. Dan lembaga yang sudah diatur dalam instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang LAKIP. Untuk menyusun, menyiapkan dan menyampaikan LAKIP tersebut menjadi tugas dan kewajiban SKPD dan Satker serta masing-masing Kepala Daerah.
Dikatakannya, batas waktu yang telah diberikan hanya sampai pada tanggal 14 Februari 2015. Namun hingga saat ini masih banyak SKPD dan Satker yang belum menyerahkan LAKIP. Bahkan beberapa SKPD belum menyelesaikan secara tuntas. Padahal menurutnya, LAKIP sebagai media untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna bersih dan bertanggung jawab dan memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang juga sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah. "LAKIP ini sebagai wujud pertanggungjawaban untuk mencapai misi dan tujuan hingga mencapai pelaksanaan Kinerja pemerintah yang membanggakan," tegas lulusan Universitas Pascasarjana Pengembangan SDM Pemerintah di Universitas Airlangga Surabaya ini.
Karena itu, Ia menyarankan kepada suruh SKPD dan Satker yang belum menyelesaikan LAKIP agar secepatnya menuntaskan dalam pekan depan mengingat batas waktu yang diberikan Men PAN-RB sangat menjepit. Untuk diketahui oleh SKPD dan Satker, waktu penyerahan ke Men PAN-RB merupakan salah sdatu item penilaian terhadap kinerja aparatur yang meminpin Satker dan SKPD tersebut. "Jangan anggap enteng penilaian oleh Men PAN-RB, karena itu akan menjadi patokan keberhasilan dalam memimpin SKPD dan Satker," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat, setelah data LAKIP SKPD dan Satker telah masuk, akan di entri ke format LAKIP. Setelah rampung semua, LAKIP tersebut akan ditandatangani oleh Bupati Bima, selanjutnya akan di bawa ke Men PAN-RB untuk di evaluasi dan diberikan penilaian. "Kita menyarankan agar SKPD dan Satker Kabupaten Bima agar secepatnya menyelesaikan LAKIP, kita tidak ingin ada kendala dalam melakukan penilaian LAKIP ini," imbuhnya.
MenPAN-RB jelasnya, telah melakukan penilaian terhadap LAKIP Pemerintah kabupaten Bima pada Maret 2014 lalu. Hasil penilaian tersebut memberikan nilai CC atau bobot nilai 5d,69. Angka ini lebih meningkat dari tahun sebelumnya. "Kita mendorong agar SKPD dan Satker di Pemerintahan Kabupaten Bima agar meningkatkan beberapa digit angkanya sehingga dapat sejajar dengan kabupaten dan kota yang telah lebih dulu mendapatkan nilai yang cukup bagus," harapnya. (KS-17)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan Bagian Organisasi dan Perndayagunaan Aparatur Syaikhu, SH. M.Si yang dilansir oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima.
Menurut Syaikhu, LAKIP merupakan dokumen berisi gambaran, perwujudan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang disusun dan di sampaikan secara sistematis. Dan lembaga yang sudah diatur dalam instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang LAKIP. Untuk menyusun, menyiapkan dan menyampaikan LAKIP tersebut menjadi tugas dan kewajiban SKPD dan Satker serta masing-masing Kepala Daerah.
Dikatakannya, batas waktu yang telah diberikan hanya sampai pada tanggal 14 Februari 2015. Namun hingga saat ini masih banyak SKPD dan Satker yang belum menyerahkan LAKIP. Bahkan beberapa SKPD belum menyelesaikan secara tuntas. Padahal menurutnya, LAKIP sebagai media untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna bersih dan bertanggung jawab dan memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang juga sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah. "LAKIP ini sebagai wujud pertanggungjawaban untuk mencapai misi dan tujuan hingga mencapai pelaksanaan Kinerja pemerintah yang membanggakan," tegas lulusan Universitas Pascasarjana Pengembangan SDM Pemerintah di Universitas Airlangga Surabaya ini.
Karena itu, Ia menyarankan kepada suruh SKPD dan Satker yang belum menyelesaikan LAKIP agar secepatnya menuntaskan dalam pekan depan mengingat batas waktu yang diberikan Men PAN-RB sangat menjepit. Untuk diketahui oleh SKPD dan Satker, waktu penyerahan ke Men PAN-RB merupakan salah sdatu item penilaian terhadap kinerja aparatur yang meminpin Satker dan SKPD tersebut. "Jangan anggap enteng penilaian oleh Men PAN-RB, karena itu akan menjadi patokan keberhasilan dalam memimpin SKPD dan Satker," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat, setelah data LAKIP SKPD dan Satker telah masuk, akan di entri ke format LAKIP. Setelah rampung semua, LAKIP tersebut akan ditandatangani oleh Bupati Bima, selanjutnya akan di bawa ke Men PAN-RB untuk di evaluasi dan diberikan penilaian. "Kita menyarankan agar SKPD dan Satker Kabupaten Bima agar secepatnya menyelesaikan LAKIP, kita tidak ingin ada kendala dalam melakukan penilaian LAKIP ini," imbuhnya.
MenPAN-RB jelasnya, telah melakukan penilaian terhadap LAKIP Pemerintah kabupaten Bima pada Maret 2014 lalu. Hasil penilaian tersebut memberikan nilai CC atau bobot nilai 5d,69. Angka ini lebih meningkat dari tahun sebelumnya. "Kita mendorong agar SKPD dan Satker di Pemerintahan Kabupaten Bima agar meningkatkan beberapa digit angkanya sehingga dapat sejajar dengan kabupaten dan kota yang telah lebih dulu mendapatkan nilai yang cukup bagus," harapnya. (KS-17)
COMMENTS