Dewan Pembina partai Nasdem yang tengah memimpin Kabupaten itu mencopot jabatan, A.Latif sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Tambora.
Sepertinya, Bupati Bima, Drs,H.Syafrudin,HM.Nur, M.Pd tidak main-main dalam menindak oknum Pejabat baik struktural maupun fungsional yang terindikasi melakukan tindakan menyimpang dari aturan. Lebih-lebih dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah, termasuk prilaku amoral. Baru-baru ini, dewan Pembina partai Nasdem yang tengah memimpin Kabupaten itu mencopot jabatan, A.Latif sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Tambora.
Sanksi tegas terhadap oknum yang mengabdi pada dunia pendidikan itu berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan pelanggaran indispliner seperti sering kali meninggalkan tugas. Oknum yang mengaku memiliki tiga istri tersebut dicopot dan dijadikan sebagai guru biasa di SMAN 1 Sanggar.”Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatanya dan dijadikan guru biasa,” kata Sekretaris Dikpora Kabupaten, H.A.Muis, M.Kes kepada wartawan Senin (02/01) kemarin.
Selain dugaan penyalahgunaan Bos, BSM, dan meninggalkan tugas tanpa keterangan, yang bersangkutan juga terindikasi melakukan tindakan penyimpangan sejumlah anggaran proyek yang diperuntukan untuk sekolah tersebut.Hanya saja, tembusan hasil pemeriksaan Inspektorat belum masuk ke Dikpora. “Sepengetahuan saya, hasil audit sudah ada. Cuman kami belum melihatnya, yang jelas Kepsek itu sudah diberhentikan dari jabatan,” ujarnya.
Solusi untuk mengisi kekosongan jabatan itu, salah seorang guru sekolah tersebut dipercayakan sebagai Pelaksana Tugas (PLT). Hal itu dilakukan sebelum Bupati melalui tim Baperjakat mengangkat Kepsek definitive.”Salah seorang guru telah ditunjuk sebagai pelaksana harian, agar proses KBM kembali berjalan secara efektif,” tandasnya. (KS-09)
Ilustrasi Korupsi |
Selain dugaan penyalahgunaan Bos, BSM, dan meninggalkan tugas tanpa keterangan, yang bersangkutan juga terindikasi melakukan tindakan penyimpangan sejumlah anggaran proyek yang diperuntukan untuk sekolah tersebut.Hanya saja, tembusan hasil pemeriksaan Inspektorat belum masuk ke Dikpora. “Sepengetahuan saya, hasil audit sudah ada. Cuman kami belum melihatnya, yang jelas Kepsek itu sudah diberhentikan dari jabatan,” ujarnya.
Solusi untuk mengisi kekosongan jabatan itu, salah seorang guru sekolah tersebut dipercayakan sebagai Pelaksana Tugas (PLT). Hal itu dilakukan sebelum Bupati melalui tim Baperjakat mengangkat Kepsek definitive.”Salah seorang guru telah ditunjuk sebagai pelaksana harian, agar proses KBM kembali berjalan secara efektif,” tandasnya. (KS-09)
COMMENTS