Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus (Lidik) Bima, saat ini telah melaporkan kasus dugaan korupsi pengembangan irigasi Dam Pela Parado Tahun Anggaran 2013-2014 lalu senilai Rp. 9 Miliyar lebih.
Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus (Lidik) Bima, saat ini telah melaporkan kasus dugaan korupsi pengembangan irigasi Dam Pela Parado Tahun Anggaran 2013-2014 lalu senilai Rp. 9 Miliyar lebih. Kasus tersebut, dilaporkan sejak awal Januwari 2015 lalu.
Ketua LIDIK Bima, Sirnawan mengungkapkan, proyek irigasi senilai Rp. 9 Miliyar lebih itu, dibawa naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB. Yang dilaporkan dalam kasus ini, yakni berkaitan dengan pengurangan spek atau volume campuran pada coran dan pasangan irigasi yang juga dinilai amburadur. Sehingga, belum beberapa hari selesai PHO nya, kontruksi bangunannya telah retak dan terancam runtuh. "Belum lama selesai dikerjakan, proyek itu sudah retak dan roboh," ungkapnya Senin (2/2) siang di Kantornya.
Selain itu, lanjut pemuda yang biasa disapa Yan ini, asas pemanfaatan irigasi proyek itu tidak jelas adanya. Sebab, air yang di airi dari Dam Pela Parado tidak sampai ke Desa Risa yang menjadi tujuan pengairan itu. Baik pada saat musim hujan, apalagi pada musim kemarau. "Air yang mereka ingin airi dari Dam Pela Parado, sesungguhnya tidak sampai pada Desa Risa. Semua orang bisa cek kebenarannya," bebernya.
Kasus ini telah dilaporkan pada awal Januari 2015 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Sesuai dengan perintah PP Nomor 71 Tahun 2008, Pasal 3 ayat 1. Bukti permulaan telah serahkan semua ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti dan diproses hukum. "Artinya, kami telah melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti tentang indikasi dugaan korupsi senilai Rp. 9 Miliyar lebih itu," jelasnya.
Proyek itu katanya, dari anggaran APBN Tahun 2013-2014 yang dikerjakan oleh PT. Sinar Intan Papua Permai. Untuk pekerjaannya, dimulai sejak tanggal 28 Maret 2014 lalu dan selesai pada Tahun 2014 akhir lalu. Bangunan itu, sudah ambruk sekitar 200 meter pada sisi arah timur sebeleh kiri. Selain campuran semen yang sangat kurang, pasir yang digunakan juga bercampur dengan debu."Tentu ini sangat merugikan masyarakat dan keuangan negara,"katanya.
Pihaknyameminta agar pihak Kejari Raba Bima segera mengusut tuntas terkait laporan itu. Pihaknya, hanya sebagai pelapor yang tidak ingin melihat masyarakat resah dan diperdaya atas ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. "Segera tuntaskan kasus itu,"desaknya.
LIDIK ini, didirikan pada Tahun 2014 lalu. Tujuan didirikan Lembaga ini, jelas adanya. Sebab, dengan melihat maraknya tindak pidana korupsi yang semakin mengakar seperti sekarang ini. LIDIK hadir untuk menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat itu. "Berantas korupsi, adalah harga mati bagi LIDIK di Bima ini,"tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, agar sama-sama merapatkan barisan untuk berantas korupsi di Bima ini. Pihaknya berjanji, akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan cara melaporkannya ke pihak yang berwenang."Mari sama-sama kita berantas korupsi di Bima ini,"ajaknya.
Secara terpisah, Kajari Raba Bima melalui PLT Pidana Khusus (Pidsus) Reza Safetsila, SH membenarkan, jika kasus dugaan korupsi irigasi di Desa Risa telah dilaporkan oleh LSM LIDIK. "Iya, laporannya sudah kami terima," katanya singkat. (KS-05)
Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus (Lidik) Bima |
Selain itu, lanjut pemuda yang biasa disapa Yan ini, asas pemanfaatan irigasi proyek itu tidak jelas adanya. Sebab, air yang di airi dari Dam Pela Parado tidak sampai ke Desa Risa yang menjadi tujuan pengairan itu. Baik pada saat musim hujan, apalagi pada musim kemarau. "Air yang mereka ingin airi dari Dam Pela Parado, sesungguhnya tidak sampai pada Desa Risa. Semua orang bisa cek kebenarannya," bebernya.
Kasus ini telah dilaporkan pada awal Januari 2015 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Sesuai dengan perintah PP Nomor 71 Tahun 2008, Pasal 3 ayat 1. Bukti permulaan telah serahkan semua ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti dan diproses hukum. "Artinya, kami telah melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti tentang indikasi dugaan korupsi senilai Rp. 9 Miliyar lebih itu," jelasnya.
Proyek itu katanya, dari anggaran APBN Tahun 2013-2014 yang dikerjakan oleh PT. Sinar Intan Papua Permai. Untuk pekerjaannya, dimulai sejak tanggal 28 Maret 2014 lalu dan selesai pada Tahun 2014 akhir lalu. Bangunan itu, sudah ambruk sekitar 200 meter pada sisi arah timur sebeleh kiri. Selain campuran semen yang sangat kurang, pasir yang digunakan juga bercampur dengan debu."Tentu ini sangat merugikan masyarakat dan keuangan negara,"katanya.
Pihaknyameminta agar pihak Kejari Raba Bima segera mengusut tuntas terkait laporan itu. Pihaknya, hanya sebagai pelapor yang tidak ingin melihat masyarakat resah dan diperdaya atas ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. "Segera tuntaskan kasus itu,"desaknya.
LIDIK ini, didirikan pada Tahun 2014 lalu. Tujuan didirikan Lembaga ini, jelas adanya. Sebab, dengan melihat maraknya tindak pidana korupsi yang semakin mengakar seperti sekarang ini. LIDIK hadir untuk menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat itu. "Berantas korupsi, adalah harga mati bagi LIDIK di Bima ini,"tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, agar sama-sama merapatkan barisan untuk berantas korupsi di Bima ini. Pihaknya berjanji, akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan cara melaporkannya ke pihak yang berwenang."Mari sama-sama kita berantas korupsi di Bima ini,"ajaknya.
Secara terpisah, Kajari Raba Bima melalui PLT Pidana Khusus (Pidsus) Reza Safetsila, SH membenarkan, jika kasus dugaan korupsi irigasi di Desa Risa telah dilaporkan oleh LSM LIDIK. "Iya, laporannya sudah kami terima," katanya singkat. (KS-05)
COMMENTS